RADAR PUBLIK ONLINE Siaran Pers KPK 13 Desember 2021 Jakarta, 13 Desember 2021. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 15 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Para tersangka tersebut yakni sejumlah 5 orang AFS, AF, MD, SK, VE selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023. Kemudian sejumlah 10 orang DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, WH selaku Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019. Para Tersangka diduga telah menerima pemberian uang sekitar Rp3, 3 Miliar sebagai “uang aspirasi atau uang ketuk palu” yang diberikan oleh pihak swasta Robi Okta Fahlevi. Pemberian ini dimaksudkan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Selanjutnya dengan dimenangkannya Robi untuk m...