Jumat, 30 Juli 2021

Presiden menyampaikan pembagian beras ppkm harus tepat waktu

Radar Publik
BATAM : Pemerintah Kota (Pemko) Batam merampungkan penyaluran beras PPKM. Kecamatan Batam Kota dan Seibeduk merupakan dua kecamatan terakhir penyaluran bantuan tersebut, Kamis (29/7/2021).

"Sejauh ini yang sudah tersalur sekitar 93 persen. Artinya tinggal 7 persen untuk wilayah Batam Kota dan Seibeduk," terang Rudi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan arahan bahwa 31 Juli bantuan tersebut sudah tuntas tersalurkan.

Di Batam, Rudi menyebutkan, sisa penyaluran tersebut dapat tersalurkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

"Lancarnya kegiatan ini tak lepas dari dukungan semua pihak. Bulog, Pos, forkompimda hingga pendamping PKH maupun pencacah. Saya ucapkan terima kasih banyak," ujar dia.

Ketua Tim Penggerak PKK Batam yang juga Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina turut hadir memantau langsung penyaluran bantuan.

"Bantuan ini salah satu upaya pemerintah selalu ada apapun permasalahan masyarakat" ucap dia.

Sembari pemerintah berbuat untuk masyarakat di tengah pandemi ini, masyarakat juga diminta andil secara bersama menekan penyebaran Covid-19 sehingga ekonomi bangkit lagi.

"Semoga bantuan ini bermanfaat," pungkasnya. (Abdul) 

Kamis, 29 Juli 2021

"WARGA RESAH,KABEL PLN MENGANCAM KESELAMATAN WARGA"

Radar publik mojokerto
Rabu 28/7/2021

 Warga di dusun pelabuhan RT 5 RW 6 Desa jetis Kecamatan jetis Kabupaten mojokerto resah lantaran jaringan kabel PLN kendur hingga terjuntai di atap rumah dan pekarangan warga.

Pantauan awak media radar publik di lokasi, jaringan kabel PLN tersebut mengendur hampir ke dasar tanah dipekarangan warga Bahkan dapat dijangkau dengan tangan tanpa menggunakan tangga.

Menurut keterangan pak kamim ,pak udin dan juga H.suyatim( RT)  warga yang mengeluhkan jaringan kabel PLN tersebut menjelaskan, jaringan kabel PLN yang kendur terjadi sejak kurang lebih 1tahun dari pembangunan proyek gudang yang katanya sementara dari pihak pemasangan kabel  Namun hingga saat ini,hampir 1 tahun kurang lebih kata dia belum ada tindakan dari pihak PLN.

Jaringan kabel PLN yang kendur ini terjadi kurang lebih 1 tahun dan sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak PLN. Soalnya, kabel ini sudah berada di atap rumah dan pekarangan warga apalagi saat angin tiba kabel tersebut tergesek di atap. Kami takut nantinya terjadi hal yang tidak di inginkan,” tuturnya, Rabu(28/7/2021)

“Gara-gara kabel PLN yang kendur ini, warga takut mas mlintas lewat situ kan kwatirnya klok ada bocor lapisan kabelnya yoh kseturum lah mas gampangane ngunuh "ujar pak udin salah satu warga menambahkan  kepada  radar publik

kami dari media radar publik sangat menyayangkan dan kami mohon  agar pihak internal PLN 19 komisaris yg udah terbentuk 
A.Komite audit
B.Komite manajemen resiko
C.Komite nominasi dan remunerasi serta pihak yang berkompeten lain nya segera sikapi persoalan ini. Sebelum adanya peristiwa yang tidak diinginkan terjadi akibat kabel yang kendur.(Rep.suanang)

Jumat, 23 Juli 2021

POLSEK BANGSAL BERIKAN BANTUAN BERAS KEPADA WARGA YANG TERDAMPAK COVID-19

Radar publik mojokerto
24 juli 2021 


Polsek  bangsal kembali melaksanakan bakti sosial mendistribusikan bantuan beras dalam program Polri Peduli Covid-19 kepada warga masyarakat kurang mampu di polsek bangsal Kecamatan Bangsal Kabupaten mojokerto. sabtu(23/07/2021) pukul 11:00 wib.
Dengan dipimpin oleh kapolsek bangsal AKP suwiji melaksanakan program tersebut dengan memberikan bantuan kepada warga masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 di wilayah Kelurahan bangsal, bantuan yang diberikan berupa beras masing-masing 10 Kg. Kapolrestabes mojokerto AKBP Dony alexander SIK, SH, M.Hum melalui Kapolsek Bangsal  AKP SUWIJI mengatakan, "Pembagian Paket beras dalam program Polri Peduli Covid-19 ini sudah beberapa kali dilakukan oleh jajaran Polsek Bangsal
Bantuan beras di berikan kepada warga masyarakat kurang mampu sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian Polri atas wabah virus corona (Covid 19)." “Kegiatan penyaluran bantuan beras kepada warga yang terdampak diharapkan dapat meringankan beban bagi yang terdampak virus corona di wilayah Kecamatan Bangsal.” ujar Kapolsek Bangsal

Pemberian bantuan beras di wilayah bangsal ini dilakukan oleh anggota Polsek Bangsal secara langsung mendatangi warga yang terdampak akan menerima paket beras dengan tetap mematuhi imbauan pemerintah atau protokol pencegahan Covid -19 di antara social distancing dan memakai masker.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran dan himbauan pemerintah serta tetap semangat bersama memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan mengikuti arahan Pemerintah.” tutup Kapolsek bangsal (Rep.suanang)

Bank Titil dan Rentenir Bisa Dipidanakan

Radar Publik
Jatim

Bank Titil dan Rentenir Bisa dipidanakan

Pada dasarnya, 'Bank Titil' seperti halnya rentenir, kebanyakan tidak berbadan hukum. 'Bank Titil' terjadi karena seseorang malas berhubungan tidak memiliki jaminan atau proses Bank yang dinilai memiliki banyak prosedur. Dengan perjanjian tertentu antar perorangan, tak sedikit pemberi pinjaman melakukan ancaman bahkan kekerasan dalam penagihan.

Harusnya, 'Bank Titil' itu berbadan hukum, misalnya berbadan hukum KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kalau perlu terdaftar di BI atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jika seseorang sudah melakukan atau memiliki niat memberikan pinjaman, dan tidak mempunyai badan hukum untuk menjalankan kegiatan perbankan, berarti orang tersebut sudah menjalankan kegiatan perbankan tanpa ada ijin yang sah atau ilegal, artinya jelas orang tersebut telah melanggar undang-undang.

Keuntungan jika pinjam secara legal sesuai perbankan, jika terjadi sengketa atau permasalahan terkait urusan kredit yang sudah diberikan pemberi kredit, maka proses hukum penyelesaiannya secara hukum perdata. Namun jika terdapat kekerasan di dalam urusan sengketa, bisa dipidanakan atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang (Polisi). (Nyoto Tim) 

Minggu, 18 Juli 2021

"LEMBAGA ANTI NARKOTIKA SIAP BERSINERGI BANTU MOJOKERTO-JATIM DAN BNN BRANTAS NARKOBA"

Radar publik jawa timur
minggu 18 juli 2021

LAN adalah singkatan dari Lembaga Anti Narkotika. Sebuah lembaga nasional independen yang fokus dalam pelaksanaan program Penanggulangan Bahaya Narkoba (PBN). LAN berazaskan Pancasila sebagai wadah pemersatu bangsa terdiri dari seluruh komponen warga Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari masyarakat sipil, TNI, POLRI, ASN, Praktisi Hukum, Akademisi, Pekerja Profesional dan sebagainya. LAN tidak berafiliasi pada organisasi sosial politik manapun demi menjaga netralitas agar mudah sinergi berjuang bersama-sama sapu bersih narkoba.
 
Di kediaman gunawan wibisono (Sekretaris LAN  kota mojokerto) Ruko timur terminal jln raya tunggal pager 100 meter tmur polsek pungging hari ini minggu 18 juli 2021 mengadakan pertemuan internal dengan sekretaris LAN jawa timur Wahyu hardjono ,ketua LAN MOJOKERTO Drs kartiwi dan beberapa anggota LAN mojokerto

DPC  LAN yang baru saja terbentuk yang hari ini dalam rangka pembagian  KTA ,SURAT TUGAS dan SK bermaksud memperkenalkan diri dan menyampaikan informasi lembaga tersebut kepada pemerintah, OPD terkait dan masarakat pada umum nya,bahwa mereka ada dan siap membantu bersinergi dengan Pemerintah kabupaten ataupun Provinsi untuk memberantas narkoba.

Dalam sambutanya Wahyu hardjono (seketaris LAN jawa timur) mengatakan "Mudah-mudahan dengan adanya DPC LAN mojokerto ini bisa bersinergi dengan BNN dan juga Pemerintah kabupaten mojokerto Provinsi jawa timur dalam rangka pemberantasan narkoba yang ada di jawa timur khususnya mojokerto jelas " wahyu hardjono

Lembaga Anti Narkoba (LAN) tidak jauh berbeda dengan oraganisasi-organisasi yang bergerak di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Lembaga ini merupakan mitra Badan Narkotika Nasional (BNN), yang kedudukannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010. Lembaga Anti Narkoba mojokerto siap menjadi mitra strategis pemerintah, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya mojokerto-jawatimur (Rep.Suanang)

Rabu, 14 Juli 2021

Proyek lapangan yang berlokasi di Desa jetis Kecamatan jetis Kabupaten mojokerto diduga proyek siluman

Radar publik mojokerto
selasa 13 juli 2021

pembangunan proyek lapangan yang berlokasi di Desa jetis Kecamatan jetis Kabupaten mojokerto diduga proyek siluman pasalnya dilokasi proyek tersebut tidak terlihat papan nama proyek sebagai salah satu syarat utama pembangunan.

Temuan sementara dari awak  media Radar publik proyek tidak ada plank dan juga metode pekerjaan asal - asalan diduga proyek ini di mark up. 

Ketika diwawancarai mandor proyek mengatakan kepada Radar publik mengakui bahwa papan namanya belum dipasang

" Ketika Radar publik menanyakan "ke pak bos saja atau koordinasi, saya sih ndok kne cuman ngawasi pekerja ae mas papan pague mboh mas gak dipasang ancene iyo ancene wesine cilik mas mbro ngaduk nyampor bahane  gak pkek molen manual biasa mas, untuk lebih jelasnya ke mas Amin aj geh mas" kata didik yang mengaku asal dari trowulan mojokerto selaku mandor di tempat 
 selasa 13 juli 2021

Pelaksanaan Proyek tanpa plang sangat disesalkan seharusnya transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya

Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

semua tahu bahwa aturan tersebut sudah jelas tertulis dalam UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana pekerjaan tersebut seharusnya ada papan proyek hingga masyarakat juga tahu sumber anggarannya dari mana, besar anggarannya berapa, begitupun ukurannya.

 Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab, masih diragukan kualitas mutu bangunannya karena tidak adanya papan proyek yang gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. 

Karena setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat, harus menggunakan papan informasi agar masyarakat,

 salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya inisial  T" mengatakan kepada awak media radar indonesia bahwa "papan proyeknya dicari cari enggak ada, kalo dibilang yo kurang transparan lah mas habis papan proyeknya tidak ada. Masalah besi nya buat bahan nyajuga kecil kecil terus pengadukan bahanya juga gak pkek molen manyal hanya mnggunakan cangkul .  gtu. Proyek katanya  Amin dari desa mojo lebak selaku pemborongnya, seharusnya pasang dulu papan proyeknya biar tahu masyarakat anggaran dari mana mananya,  ujarnya kepada Radar publik

Hal yang sama juga di komentari oleh salah satu warga lainnya inisial (N)"Katanya tidak ada papan proyek, menurut saya sih menyalahi aturan maksudnya prosedur. Dimana kan emang suatu keterbukaan publik apalagi menyangkut RAB nya sendiri kan harus dipasang, jadi tidak jadi pertanyaan untuk masyarakat. Saya juga sebagai bagian dari warga sini juga sempat menanyakan juga maksudnya, dalam arti bertanya tanya itu proyek siapa, apa, dalam rangka apa, dan darimana asalnya. Dan ketika tadi katanya ada beberapa teman yang kesana, sampai ada kilahan dari pekerja apa mungkin dari mandornya siapapun itu, ya menurut saya sih itu jangan sampai terjadi juga. Harusnya kita harus bersinergi, dari media dari Lsm dari warga juga hal yang wajar untuk menanyakan sesuatu.
Menurut saya sih hal yang salah bila tidak adab papan proyek yang dipasang sebelum pekerjaan"

kami dari media radar publik sangat menyayangkan klok pengerjaanya asal asalan kyak gtu tak lama akan rusak lagi dan kami mohon kepada dinas yang berkompeten khususnya DPRD kabupaten mojokerto segera sikapi dan awasi serta beri teguran biar mereka jera yang main main dengan anggaran  APBD maupun APBN (Rep.suanang)

Minggu, 04 Juli 2021

Himbauhan lurah Petung Asri (Ruli Anizar) Supaya masyarakat selalu menjaga kesehatan

Radar Publik
Pasuruan

Dalam tanggap darurat Covid 19
Kelurahan petungasri pandaan tanggap menutup akses segala kegiatan masyarakat. 

Kata lurah petungasri pandaan (Ruly) kepada radar publik, bahwasanya warganya banyak yang terpapar covid 19.

Untuk itu meminta kepada masyarakat untuk patuh menjalani prokes  dan saling menjaga diri agar segera terbebas dari covid ini ungkapnya (Nyoto) 

Kamis, 01 Juli 2021

Pemkab Mojokerto Lalai dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Kali Marmoyo Kebanjiran Sampah Plastik


Radar Publil
Mojokerto                                                                                                                  (Jumat 2 Juli 2021) dari kegiatan Ekspedisi Sungai Nusantara yang di gelar oleh Telapak Jawa Timur, Brigade Evakuasi Popok dan River Warriors Indonesia ditemukan lebih dari 300 pohon plastik. 

"Selama Penyusuran kali Marmoyo  Kamis (1 Juli 2021) dimulai dari Japanan hingga Desa Perning kami menemukan lebih dari  300 pohon dan barongan bambu yang tertutupi oleh sampah plastik," Ungkap Aeshninna Azzahra Aqilani koordinator Kegiatan Ekspedisi Sungai Nusantara di Wilayah Jawa Timur, lebih lanjut Aeshnina mengungkapkan sepanjang penyusuran sungai marmoyo juga ditemukan lebih dari 200 timbulan sampah yang ada disepanjang bantaran sungai marmoyo. 

"sampah plastik ini karena pengaruh paparan sinar matahari akan rapuh dan saat musim hujan, bajir akan membuat sampah plastik terfragmentasi menjadi serpihan kecil yang disebut mikroplastik," ungkap Aeshnina.   Sungai Marmoyo telah berubah menjadi tempat sampah terutaman didominasi oleh sampah plastik. "Tidak adanya sarana pembuangan sampah dan lemahnya pengawasan pengelola sungai membuat sungai menjadi tempat sampah" ungkap Azis koordinator Brigade Evakuasi Popok (BEP), 

lebih lanjut pengacara lingkungan hukum alumni Universitas Bhayangkara ini menjelaskan bahwa Pemkab Mojokerto lalai dengan tidak menyediakan sarana pengolahan sampah sehingga warga membuang sampah ke Kali Marmoyo, ditambah lagi dengan tidak adanya informasi yang melarang warga membuang sampahnya ke Sungai. " Seharusnya Perum Jasa Tirta I Malang dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas ikut melakukan sosialisasi ke pada warga agar tidak membuang sampahnya ke Kali Marmoyo, sebagai pengelola dan operator sungai seharunya kedua institusi ini harusnya malu melihat sungai penuh dengan sampah," Tutur Azis.  

Pembiaran pembuangan sampah plastik ke sungai akan mengancam kualitas air dan ancaman kerusakan infrastruktur (bangunan) air seperti jembatan karena sampah yang teronggok di tiang-tiang jembatan akan membebani struktur bangunan dan menyebabkan jebolnya jembatan. " Pemkab Mojokerto harus bertanggung jawab atas rusaknya Kali marmoyo akibat timbunan sampah plastik, Bupati Mojokerto harus menyediakan sarana tempat sampah dan tempat pengolahan sampah 3R ditiap desa yang dilalui Kali Marmoyo, selanjutnya PJT 1 Malang dan BBWS harus melakukan penertiban, pembersihan dan pemulihan kondisi Kali Marmoyo agar bebas dari sampah plastik," Ungkap Kholid Basyaiban Koordinator Advokasi Telapak Jatim(Rep.suanang)

*Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka*


Radar Publik
JABAR
*Polisi Akan Tindak Tegas Perkusi, dan Kriminalisasi Terhadap Jurnalis di Majalengka*

*Oknum Kades Mekar Wangi, Lemahsugih Diduga Sebagai Provokator Munculnya Perkusi dan Pemukulan Jurnalis*

*Perkusi dan Kriminalisasi Jurnalis di Majalengka, Ini Faktanya*

*Ketum FWJ: KUHP, UU Pers Harus Diterapkan Dalam insiden Majalengka*

MAJALENGKA | Beredarnya video perkusi, intimidasi, penghinaan dan tindak kekerasan hingga terjadi kriminalisasi pemukulan kembali terjadi kepada wartawan. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Senin (28/6/2021).

Awalnya, diceritakan oleh (S) dari media Fokus Berita Indonesia (FBI) dan (W) dari media Metro Jabar terkait adanya perkusi, pelecehan, penghinaan, intimidasi hingga terjadinya kriminalisasi pengeroyokan yang menimbulkan pemukulan oleh seorang oknum dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka. Bahkan kejadian yang cukup memalukan itu juga di dapati adanya unsur penghinaan yang diucapkan salah satu dari oknum anggota ormas tersebut dengan sebutan 'Semua Wartawan Anjing'.

"Kedatangan kami ke desa itu untuk mengkonfirmasi soal adanya bendera merah putih yang berada di tiang halaman kantor desa Mekar Wangi terlihat lusuh, kusam dan robek. Saat itu memang hari Sabtu (26/6/2021) Kadesnya tidak ada, dan kami disarankan datang kembali pada hari seninnya. "Kata S lepas membuat keterangan BAP di Polres Majalengka, Senin (28/6/2021) malam.

Berdasarkan keterangan S dan W, pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wartawan untuk mempertanyakan adanya dugaan pembiaran terhadap bendera sangsaka merah putih tersebut.

"Dalam Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda. "Jelas S.

Ironinya, kedatangan kedua wartawan itu ke kantor Kepala Desa Mekar Wangi Kecamatan Lemahsugih Majalengka ini malah mendapatkan perkusi, hinaan, pelecehan profesi hingga kriminalisasi pengeroyokan dan menimbulkan tindak kekerasan pemukulan oleh oknum ormas tersebut. 

Terpisah, didepan para wartawan, Kasat Reskrim Polres Majalengka Siswo Tarigan menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan proses hukum sesuai aturan dan akan segera menangkap pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. "Kami akan menjaga Promoter kepolisian dan akan segera mengungkapnya, bahkan setelah nanti 2 alat bukti dan saksi yang kami butuhkan mencukupi, maka kami akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Ucap Siswo, Selasa (29/6/2021) siang.

Sementara, Pimpinan Media Fokus Berita Indonesia (FBI), Mujianto dalam keterangannya membenarkan bahwa (S) adalah wartawannya yang bertugas sebagai Ketua Kordinator Lapangan untuk peliputan di 5 zona termasuk Majalengka. "S itu benar wartawan kami, dan jelas tercatat di bok redaksi media kami serta  dibekali ID Pers dan surat tugas resmi dari redaksi kami. "Jelas Mujianto.

Dia juga menerangkan, S adalah purnawirawan TNI AD yang. Lepas pensiun dari TNI AD, S berjanji akan mengabdikan dirinya menjadi seorang jurnalis yang profesional untuk membangun kecerdasan bangsa dari unsur-unsur penyimpangan. "Wartawan saya itu, memang selama aktifnya di kesatuan TNI AD selalu bersahabat dengan kawan-kawan jurnalis, pernah dia bicara akan menjadi jurnalis profesional untuk membangun citra bangsa melalui tulisan-tulisannya dan fungsi kontrol sosialnya. Tentunya kami apresiasi kemauan kerasnya dan memang karya-karya jurnalistiknya cukup dibanggakan. "Terang Mujianto.

Pimpinan media Fokus Berita Indonesia ini sangat menyayangkan tindakan para oknum ormas itu, bahkan ia miris ketika mendapatkan video pemukulan yang dialami S. 

Meski tersiar adanya informasi penggelembungan opini yang menyudutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh (S) dan (W), namun Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih Majalengka dan sejumlah jajarannya tak dapat membuktikan fakta serta bukti-bukti, sehingga opini yang berkembang dapat kembali menjerat oknum Kades itu sebagai provokasi dan menyebarkan informasi bohong.

"Terkait tudingan Kades Mekar Wangi kecamatan Lemahsugih terhadap wartawan saya yang meminta sejumlah uang ke kades, itu saya katakan hoax. Bila Kades itu tdak bisa membuktikan tuduhannya tersebut ke publik, maka saya selaku pimpinan media tabloid FBI akan membuat laporan resmi ke Polda Jabar atas fitnah dan informasi bohong seorang Kades kepada wartawan saya saat melaksanakan liputan. "Kecam Mujianto.

Dikabarkan, peristiwa yang terjadi di Majalengka telah membawa sederet tindakan yang dialami para wartawan, sebut saja penembakan pimpinan media lasernewstoday.com di Simalungun Siantar Sumatera Utara, pembacokan wartawan di Gorontalo, pengkerdilan profesi oleh seorang Bupati Kabupaten Bogor, dan lainnya. Kini peristiwa itu kembali terjadi di Majalengka. 

Oleh sebab itu, sejumlah organisasi kewartawanan Nasional maupun lokal seperti KWRI, AWDI, KO-WAPPI, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), IPJI, AWPI, IWARI, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB), serta sejumlah organisasi kewartawanan lainnya mendesak kepolisian untuk segera menuntaskan dan menjerat para pelaku dari oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Lemahsugih Majalengka maupun oknum Kadesnya segera di tindak tegas.

Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore mendesak para pelaku tindak kekerasan terhadap profesi jurnalis, intimidasi, pelecehan, penghinaan profesi dan kriminalisasi harus segera di tindak sesuai KUHP dan Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999.

Sebagai pilar ke 4 Demokrasi yang memiliki profesi kontrol sosial serta dilindungi oleh Undang Undang Pokok pers Nomor 40 tahun 1999, Pengungkapan polisi terhadap pelaku yang dilakukan sejumlah oknum dari ormas Pemuda Pancasila tersebut dikatakan Opan sesuai dengan perkap Polri, bahwa video yang viral dan hasil visum serta saksi-saksi telah menjadi bukti kuat adanya intimidasi, pelecehan profesi, penghinaan, kriminalisasi dan pengeroyokan hingga muncul tindakan kekerasan yang jelas melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami para jurnalis yang ada di Indonesia sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Republik Indonesia yang selalu menjaga Promoternya. Untuk itu, kami berharap Polres Majalengka dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah dan jabatannya untuk menindaktegas para pelaku tersebut. "Beber Opan di Jakarta, Kamis (1/7/2021) sore.

Opan menilai tindakan yang dilakukan para pelaku oknum ormas di Majalengka itu merupakan tindakan yang tak sejalan dengan marwah visi dan misi ormas Pemuda Pancasila. Oleh sebab itu, pihaknya juga meminta Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno segera mengambil sikap tegas atas prilaku para anggotanya yang melakukan tindakan premanisme, dimana sejalan dengan komitmen Kapolri untuk menindaktegas segala bentuk unsur dan tindakan premanisme di Indonesia dan tak pandang bulu.

Lebih rinci, Opan mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera memanggil Kepala Desa Mekar Wangi, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat untuk diberikan sanksi dan pidana sesuai aturan perundang-undangan. 

"Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat juga harus mengambil sikap tegas kepada Kepala desa Mekar Wangi Kec. Lemahsugih Majalengka, karena telah melakukan pembiaran terhadap lusuh, kusam dan robeknya bendera merah putih di halaman kantor Desa itu. "Pungkasnya.[Abdul]

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...