Radar Publik Jakarta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik, Jumat (20/8/2021). Digelar secara virtual, salah satu sasaran pelaksanaan PKS tersebut adalah mendorong terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke level pemerintahan tingkat desa. Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pelayanan Adminduk di tingkat desa pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Ada dua kata kunci yang mesti diperhatikan untuk menciptakan layanan publik yang baik, yaitu kedekatan lokasi dan kecepatan layanan. “Bila layanan Adminduk bisa dilaksanakan di desa, maka akan sangat memudahkan masyarakat. Apalagi berbagai dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak sudah seperti separuh nyawanya penduduk...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868