Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 8, 2020

SALAH SATU PEMULIHAN EKONOMI, PENGIRIMAN PEKERJA KETIMUR TENGAH DILANJUTKAN

Radar Publik Jabar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk mencabut larangan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke negara-negara Timur Tengah. Pencabutan larangan tersebut sebagai salah satu upaya untuk pemulihan ekonomi seiring dengan berlakunya masa transisi new normal. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah melakukan serangkaian rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga yang menyepakati untuk membuka kembali penempatan bagi calon Pekerja Migran Indonesia ke negara-negara penempatan. Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota kantor Pekerja Migran Indonesia terkait kesiapan pemerintah daerah untuk penempatan di masa adaptasi kebiasaan baru dan hampir semua menyatakan kesiapannya. "Seperti masalah kebijakan protokol kesehatan, siapa yang menanggung biaya yang timbul akibat protokol kesehatan, sektor jabatan yang rentan penyebaran COVID-19 dan aturan perli...