Sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Timur Tengah
Radar Publik Jakarta Dikutip dari (ANTARA) - Sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Timur Tengah. Dalam kasus itu, KBRI Damaskus di Suriah memulangkan 40 pekerja migran Indonesia (PMI) pada 27 November dan KBRI Abu Dhabi di Uni Emirat Arab merepatriasi tiga PMI pada 30 November. “Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan kepada media, Kamis. Untuk itu, kata Retno, Kemlu telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan para migran ke Timur Tengah. 
 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah sejak 2015, mengingat banyaknya kasus dan kerenta...