Kamis, 03 Desember 2020

Sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Timur Tengah

Radar Publik
Jakarta 
Dikutip dari (ANTARA) - Sebanyak 43 warga negara Indonesia (WNI) terduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Timur Tengah.

Dalam kasus itu, KBRI Damaskus di Suriah memulangkan 40 pekerja migran Indonesia (PMI) pada 27 November dan KBRI Abu Dhabi di Uni Emirat Arab merepatriasi tiga PMI pada 30 November.

“Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan kepada media, Kamis.

Untuk itu, kata Retno, Kemlu telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan para migran ke Timur Tengah. 


Pemerintah Indonesia telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah sejak 2015, mengingat banyaknya kasus dan kerentanan yang dialami para pekerja migran di kawasan tersebut.

Namun, aturan itu dikritisi oleh sejumlah pihak, salah satunya Migrant Care, yang menyebut bahwa moratorium justru berdampak pada praktik perdagangan orang ke Timur Tengah yang semakin tidak terkendali.

Menurut Ketua Pusat Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah, masih ada saja pekerja migran Indonesia yang berangkat untuk bekerja di Timur Tengah melalui jalur-jalur tidak resmi, bahkan ilegal.

“Yang berangkat melalui jalur-jalur tidak resmi bahkan ilegal itu yang jadi tidak terawasi dan justru rentan menghadapi masalah di negara tujuan,” kata Anis saat dihubungi ANTARA, tahun lalu.

Alih-alih memberlakukan moratorium, Anis berpendapat pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah perlu dibuka kembali, tetapi dengan instrumen perlindungan yang lengkap dan tepat. (Nyoto) 

Anggota Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad”

Radar Publik
Jakarta  - Anggota Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial.

"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.

Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.

Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.

"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri

Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.

Peristiwa ini berawal dari sebuah video seseorang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube.

Namun, yang membuat viral di media sosial karena lafad suara azan ditambah dengan kalimat hayya alal jihad. (Nyoto) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...