Radar Publik PASURUAN- Sukorejo, Terkait sengketa penanganan limbah sampoerna antara H. Slamet dan H. Kariono dalam penanganan gelar perkara, Kapolsek Sukorejo (f) inisial tidak menghadirkan pihak satunya.. Ujar salah satu pihak pada Wartawan dan lembaga LPK Bangsa bahwasannya Kapolsek di duga main mata pada satu pihak dan menyudutkan pihak lain, padahal penegak hukum haruslah duduk di tengah-tengah dan tidak boleh tebang pilih.. Hasil penelusuran dilapangan oleh tim Radar Publik saat menemui salah satu dari pihak sengketa tersebut, menunjukan bukti surat-surat penghentian penyidikan dari polda jatim, dan surat panggilan sebagai tersangkah dari polres, padahal dalam gelar perkara tersebut ada satu pihak yang tidak dihadirkan.. Jika penegak hukum berlaku seperti itu apa tidak mencoreng nama baik NKRI Menangani hal yang sepele saja tidak mampu dan ngambang bertahun-tahun berbulan-bulan,. Apakah Harus dipertahankan penegak hukum yang seperti itu... Bersambung... (Tim) ...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868