Selasa, 31 Januari 2023

Dinas peternakan dan kesehatan hewan melakukan permanen di beberapa pelayanan

Radar Publik
Pasuruan

Dinas peternakan dan kesehatan hewan  melakukan permanen di beberapa pelayanan   hal tersebut  dikarenakan meningkatnya perkembangan di sektor  pelayanan    di tingkat desa salah satunya  1 31 23 

Jenis layanmeliputi 9  kategori , sesuai dengan arahan bupati dan wakil bupati     Kabupaten pasuruan   di tahun 2023   dan seterusnya     harus  menjadi  kabupaten berbasis  mikro , dengan sekala  kecil   menengah dan besar (REKOMENDASI OSS) 
mengingat wilayah Pasuruan  sangat  identik  di sektor  pertanian , berternak, hom industri dll 
Pemerintahan Pasuruan melalui dinas peternakan dan kesehatan hewan gencar  melakukan sosialisasi dan mempermudah pelayanan  untuk  menuju Pasuruan maju ekonominya , maslahat warganya 

9 Jenis pelayanan yang di permudah  oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan  diantaranya 1 pelayanan ijin usaha a skala usaha kecil B skala usaha mikro, menengah dan besar 
C rekomendasi surat  izin praktek medik atau paramedik d  rekomendasi izin inseminasi  buatan, pemeriksaan kebuntingan dan asisten teknik reproduksi
2 pelayanan keluar ijin masuk hewan/ bahan hewan
3 rekomendasi instalansi karantina
4 rekomendasi nomor kontrol veteliner (NKV)
5 surat keterangan kesehatan hewan 
6 bidang produksi 
A pelayanan insenminasi buatan b pemeriksaan kebuntingan  c asisten teknik reproduksi 
7 pelayanan nomor pendaptaran pakan 
8 pelayanan  kesehatan hewan 
9  pelayanan  potong hewan

Selasa 31  pkl 10 35    awak media  menemui  kepala dinas  , sekretaris dan   kabid  gagal total  
Menurut receptionis Leo susanto menyampaikan pada wartawan jp ,  kepala dinas dll  ada tugas luar 
Dan  kami hubungi melalui seluler tidak ada jawapan 

Agenda wartawan pada Selasa 31 januari hanya konfirmasi  program produksi  pakan hewan pada th 2019   dan 2021

Rep. Afandi

SEGENAP JAJARAN LEMBAGA SMAN 2 SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KOTA SIDOARJO 164

Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP JAJARAN LEMBAGA SMAN 2 SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI JADI KOTA SIDOARJO 164
Bergerak Serentak Maju Bersama
Kepala Sekolah Drs.Digdo Santoso, M.Pd
Bersama staf dan Jajaranya

SEGENAP LEMBAGA PENDIDIKAN SMAN 1 SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO Mengucapkan Selamat Hari jadi Kota Sidoarjo 164

Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP LEMBAGA PENDIDIKAN SMAN 1 SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO
Mengucapkan Selamat Hari jadi Kota Sidoarjo 164
Bergerak Serentak Maju Bersama.
Kepala Sekolah Dr.Eko Redjo Sunariyanto S.Pd.M.Pd
Bersama Staf Dan Jajaranya

SEGENAP LEMBAGA PENDIDIKAN MKKS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH KABUPATEN SIDOARJO MENGUCAPKAN SELAMATHARI JADI KOTA SIDOARJO 164

Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP LEMBAGA PENDIDIKAN MKKS MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH KABUPATEN SIDOARJO
MENGUCAPKAN SELAMAT
HARI JADI KOTA SIDOARJO 164 BERGERAK SERENTAK MAJU BERSAMA.
KETUA MKKS Dr.H.Panoyo S.Pd.M.Pd
Bersama Staf Dan Jajaranya

SEGENAP JAJARAN LEMBAGA PENDIDIKAN SMAN 1 PORONG KABUPATEN SIDOARJO Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Sidoarjo 164.

Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP JAJARAN LEMBAGA PENDIDIKAN SMAN 1 PORONG KABUPATEN SIDOARJO
Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Sidoarjo 164.
Bergerak Serentak Maju Bersama
KEPALA SEKOLAH Dra.Nina Dwi Suryani M.Pd

SEGENAP JAJARAN LEMBAGA PENDIDIKAN SMKN 1 JABON KABUPATEN SIDOARJO Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Jadi Kota Sidoarjo 164.

Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP JAJARAN LEMBAGA PENDIDIKAN SMKN 1 JABON KABUPATEN SIDOARJO
Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Jadi Kota Sidoarjo 164.
Bergerak Serentak Maju Bersama
KEPALA SEKOLAH H.Imam Soetopo S.Pd.M.Pd

SEGENAP JAJARAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SIDOARJO Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Sidoarjo 164.


Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP JAJARAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN SIDOARJO
Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Sidoarjo 164.
Bergerak Serentak Maju Bersama
KEPALA DINAS Ir.M.Bachruni Aryawan, MM
Bersama staf dan jajaranya

Senin, 30 Januari 2023

Oknum Guru SMPN 2 Beji Kab. Pasuruan Ketauan Jual Buku LKS Malah Tuduh Wali Murid Lapor Ke Media

Radar Publik
Pasuruan

Oknum Guru SMPN 2 Beji Kab. Pasuruan Ketauan Jual Buku LKS Malah Tegor Wali Murid Lapor Ke Media

Oknum Guru tersebut Saat di hubungi Berdalih bahwa Buku LKS itu Titipan dari orang ungkapnya kepada Radar Publik 30/1/2023.

Setelah di konfirmasi  kepada beberapa Murid memang oknum guru tersebut menjualnya, dan juga benar di akui oleh oknum Guru tersebut kepada wartawan. 
Bahkan oknum guru tersebut menegur wali murid yang juga bekerja sebagai wartawan. 

Isi chat:

Oknum Guru "Saya dihubungi media perihal jual LKS, LKS itu sisa tahun lalu, saya dimintai tolong teman P Suwandi, coba saya tawarkan. Kok ibu cerita di media ??. Wali murid yang chat masalah LKS hanya panjenengan"

Wali murid "Lho cerita ke siapa bu...masalah LKS sy memang bicara sm suami sy bu"

Padahal jelas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) ."Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.

Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah .Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan  "Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". 

Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan."Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain

Buku LKS tidak diperjual belikan di sekolah .Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.

Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan  "Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah". 

Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang Perbukuan. Pasal (1) angka 10 "toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi "Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah  orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir".

Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap tahun, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.

Masih ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. 

Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.

Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan  sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.

Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud, adalah dengan melakukan mutasi hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan kemenangan ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah.

Kalau itu sekolah, pimpinan di atasnya berarti Dinas (Pendidikan). Tentu Dinas yang akan memberikan sanksi kepada para kepala sekolah yang melakukan maladministrasi.

Rep. Nyoto

Jumat, 27 Januari 2023

"Kades Kupang AnDriDi ,SH ucapkan terima kasih atas bantuan keuangan (BK) APBD 2022"Realisasi Rabat beton di empat dusun"

Radar publik Mojokerto
27/01/2023

Desa kupang kecamatan Jetis kabupaten Mojokerto -Jawa timur mendapatkan kucuran dana APBD Tahun 2022 yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan berupa rabat beton yang telah selesai dikerjakan di empat dusun

Empat dusun  itu yakni Antara lain Dusun kupang bervolume panjang 145 Meter dengan lebar 3,5 Meter Tinggi 15Cm di dusun Wates Volume 200 Mtr X4MtrX15Cm Sedangkan yang ada di Dusun Pasinan sebanyak 2 titik pembangunan masing masing Bervolume berbeda 191MtrX4MtrX15Cm dan 143MtrX4MtrX15Cm hingga mencapai jumlah keseluruhan mencapai Volume 2443M Sesuai dengan RAB yang ada

Pembangunan jalan lingkungan rabat beton ini berasal dari dana bantuan keuangan atau BK perubahan anggaran pendapatan belanja daerah atau P-APBD Tahun 2022 Kabupaten Mojokerto yaitu senilai 500 juta rupiah yang mana  pembangunannya ditempatkan di 4 Dusun dari 6 dusun desa  kupang yang ada dan pengerjaannya dilakukan oleh TPK atau tim pelaksana kegiatan Desa Kupang  yang diketuai oleh Suharto

 Kepala Desa Kupang AnDriDi ,SH.saat ditemui Awak media  pada jumat 27/01/2023 mengatakan "bahwa itu adalah usulan dari warga karena jalan tersebut sebelumnya rusak parah sehingga kita prioritaskan pembangunan di jalan tersebut supaya bisa memperlancar sarana transportasi dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya warga Desa Kupang

 Kepala Desa Kupang juga menyampaikan masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Mojokerto bisa bekerja sama untuk menjadikan Desa Kupang semakin baik dan lebih maju "Harapnya

terakhir Beliau juga menyampaikan Terima kasih khusus Kepada Bupati Mojokerto atas support serta bantuan dana anggaran APBD Tahun 2022 yang telah selesai dilaksanakan dan telah membawa manfaat untuk warga .

"Terwakil masyarakat desa kupang pertama saya mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintahan daerah khususnya kepada  ibu bupati karena sudah memberikan bantuan keuangan melalui APBD pada Desa Kupang sehingga pembangunan didesa Kupang bisa maksimal meskipun belum sratus persen tetapi dengan bantuan itu sedikit banyak bisa membantu di desa sehingga jalan-jalan yang sebelumnya rusak akhirnya menjadi lebih baik lagi"Tutup Andridi Rep.Suanang)

Kamis, 26 Januari 2023

Satpol PP Kabupaten Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak membeli tanah kavling siap bangun di wilayahnya.

Radar Publik
Pasuruan

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan jika bisnis tanah kavling siap bangun tidak diperbolehkan di wilayahnya, karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Kalau mau jual perumahan ya harus dengan badan hukum CV atau PT menjual perumahan itu bisa. Kalau sudah tanah kavling kalau dia perusahaan, dia harus menjual dalam bentuk perumahan. Misalnya ada seseorang punya tanah 2.000 meter persegi mau dikavling, itu tidak bisa. Kalau jual tanah saja boleh. Kalau jual tanah dipotong-potong, nanti konsekuensinya dengan BPN," papar Bakti, Kamis (26/1/2023). 

Kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan yang ingin memiliki hunian pribadi, Bakti menyarankan untuk membeli tanah atau membeli perumahan. Bukan malah membeli tanah kavling siap huni.

Rep. Afandi. 

"KERETA API SANCAKA TABRAK TRUK PENGANGKUT MOBIL MEWAH (CAR CARTIER) "

Radar Publik Mojokerto Kamis 26/1/2023

Tepat nya di dusun damarsi desa kepuh Anyar kecamatan Mojo Anyar kabupaten Mojokerto -Jawa Timur Kereta Api (KA) Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya menabrak truk pengangkut mobil mewah (car cartier)pada malam ini kamis 26/01/2023
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Namun, proses evakuasi berjalan lama.
Kecelakaan ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu Dusun Damarsi, Desa Kepuhanyar, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Penjaga Perlintasan Damarsi, Muhammad Anam (40) mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.53 WIB.
" iya  mas itu tadi Truk dari arah utara, KA (Kereta Api)Sancaka dari barat ke timur," kata indah warga dusun damarsi ikut memberi keterangan kepada wartawan di lokasi, pada malam ini Kamis (26/1/2023).

Truk Hino nopol B 9638 FEH ini mengangkut 6 mobil baru. Ketika menyeberang di Perlintasan Damarsi, sasis truk tersebut tersangkut di rel. Sehingga truk tidak bisa dimajukan maupun dimundurkan"Ketika sopir mau mendongkrak truknya, keburu KA (Kereta Api)datang," terang indah 

Insiden ini mengakibatkan jalur KA dari arah Mojokerto ke Surabaya tidak bisa dilalui. Karena posisi truk dan muatannya masih melintang di perlintasan.

Tidak hanya itu, jalur Kecamatan Bangsal menuju Mojoanyar juga tidak bisa dilalui kendaraan. Sehingga kendaraan besar dan kecil harus menunggu proses evakuasi untuk melintas.

Baru sekitar pukul 22.00 WIB, lokomotif KA Sancaka CC 2040301 bisa dilepaskan dari bagian samping truk pengangkut mobil. Sebab moncong lokomotif sempat tersangkut bagian kanan bodi truk.

Meski begitu, jalur KA maupun jalan Bangsal-Mojoanyar belum bisa dilalui. Karena truk belum bisa dievakuasi dari perlintasan.(SG)

Rabu, 18 Januari 2023

Kerjasama Bursa Kerja Khusus ( BKK ) SMK Negeri 1 Jabon Sidoarjo dengan PT. Jatim Autocomp Indonesia (JAI) dalam pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja.

Radar Publik
Sidoarjo

Jabon, – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jabon Sidoarjo bersama PT JAI melakukan 
perekrutan tenaga kerja siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di aula SMKN 1 Jabon Sidoarjo, 

Jalan Panggreh No. 1 Jabon Sidoarjo . Tes perekrutan tenaga kerja ini digelar selama tiga hari, mulai Selasa, 10 
Januari 2023 s.d 12 Januari 2023. 
Sedikitnya delapan ribuan siswa SMK mengikuti tes perekrutan tenaga kerja PT JAI tersebut. Peserta tes 
tidak hanya dari Sidoarjo saja, ada pula siswa SMK dari Kabupaten Pasuruan Banyuwangi, Magetan dan 
Blora 
Ketua BKK Bpk. Muchammad Faizin, S.Pd , dalam sambutannya saat pembukaan acara tes perekrutan 
tenaga kerja di SMKN 1 Jabon Sidoarjo , Selasa (10/01/2023) pagi, mengatakan, siswa lulusan sekolah 
menengah kejuruan saat ini dipersiapkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Lalu, 
bagaimana caranya siswa SMK itu bisa tangguh. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan dunia 
usaha.

“Seperti kegiatan tes perekrutan tenaga kerja hari ini, terselenggara berkat kerjasama SMK Negeri 1 jabon 
Sidoarjo Dengan PT JAI . Kita tahu dan yakin, SMK Negeri 1 Jabon Sidoarjo ini sudah siap menghadapi MEA. 
Buktinya, seolah ini mampu membaca dan menciptakan peluang bagi para alumni SMK. 

Pada sambutannya , Imam Soetopo, S.Pd,MM selaku Kepala SMKN 1 Jabon Sidoarjo Sangat merespon 
positif dan berterimakasih kepada pihak PT JAI yang mempercayakan BKK SMKN 1 Jabon dalam ikut 
merekrut tenaga kerja baik dari alumni SMKN 1 Jabon dan masyarakat sekitar . Selain itu beliau 
menekankan agar syarat-syarat perekrutan di PT Jatim Autocomp Indonesia (JAI) untuk dilengkapi agar 
dapat direkrut sebagai pegawai PT. JAI . 

Kepala Sekolah juga menghimbau agar para calon pekerja ikut menjaga dan merawat dalam 
menggunakan fasilitas sekolah yang memang terbatas keberadaannya, terutama dalam hal kebersihan 
dan kurangnya daya tampung aula sebagai tempat seleksi perekrutan teanaga kerja . Harapan kedepan 
“Semoga target kami di SMK Negeri 1 jabon Sidoarjo ke depan bisa tercapai, yaitu target 85 persen siswa 
SMK bisa kerja sebelum lulus sekolah,” tuturnya.( Nana, Humas)

Rep. Afandi

Senin, 16 Januari 2023

Danrem 084/BJ Pimpin Serah Terima Jabatan Kasiter dan Dandim 0832/Surabaya Selatan

Radar Publik

Surabaya,-Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, S.I.Kom., M.M. memimpin serah terima jabatan Kasiter Kasrem 084/BJ dan Dandim 0832/Surabaya Selatan. Serah terima jabatan digelar di ruang lobi Markas Korem 084/BJ Jl. A. Yani No. 1 Surabaya, Senin (16/1/2023).
Kepala Seksi Teritorial (Kasiter) diserah terimakan dari Kolonel Kav. Mohammad Jaelani kepada Kolonel Arh. Syafa Susanto, sedangkan Dandim 0832/Surabaya Selatan diserah terimakan dari Kolonel Kav. Jacob Janes Patty kepada Letnan Kolonel Inf Akhmad Juni Toa, S.E., M.I.Pol.
Dalam sambutanya Danrem 084/BJ mengatakan, "serah terima jabatan ini merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan dan pembinaan personel guna penyesuaian kinerja organisasi dalam implementasi tugas, peran dan fungsinya, serta sebagai momentum dalam rangka membangun organisasi TNI AD yang semakin adaptif, inovatif, tangguh dan responsif", tegasnya.

Selanjutnya Brigjen TNI Terry juga berharap kepada pejabat baru agar dapat melakukan terobosan maupun gebrakan baru yang bermanfaat dan konstruktif bagi kemajuan organisasi, sehingga tidak bersifat biasa atau normatif saja. Para perwira atau pemimpin dituntut memiliki imanjinasi, inovasi, visi dan misi, serta harus berani mengambil keputusan, karena pengambilan keputusan yang cepat dan tepat akan menentukan kemajuan TNI AD di masa mendatang.

Turut hadir pada acara tersebut Kasrem 084/BJ, Para Kasi, Kabalakrem, Pengurus Persit KCK Koorcab Rem 084 PD V/Brawijaya dan para Perwira Korem. (Penrem84) (zee) 

"Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi, Abaikan UU KIP Demi Anggaran Miliaran Rupiah"

Radar publik  Mojokerto
senin 16/01/2023

Pembangunan Proyek Wisata Desa yang berada di Dusun Gebang sari Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto-Jawa timur, tidak memiliki papan Proyek diduga perkerjaan tersebut Proyek siluman, Senin 16/01/2023

Kabarnya, perkerjaan tersebut dari Sumber dana rencana Lokasi dan Alokasi Bantuan keuangan (BK)  Desa 2022 yang Anggaranya Miliaran rupiah.

Menurut Hj. Iskandar terwakil Tim TPK pada perkerjaan pembangunan proyek Wisata Desa tersebut saat dikonfirmasi Awak Media dilokasi perkerjaanya terkait tidak ada nya papan pagu Atau papan informasi perkerjaan terkesan tidak tau menau. 

” Papan pagu niku nopo mas kulo mboten tau ngerti " soale kulo tiang tani nek masalah ngoten ngoten nikuh nyuwun tolong pyan takok teng balai desa mawon nopo teng perangkat desa .teng balai desa ngriko , untuk TPK ne Abah son kulo iskandar  jelasnya kepada awak media

Hal ini dikomentarai Mat toyip dari LSM mojopahit  ketua DPC mojokerto menyampaikan,” Saya melihat perusahaan proyek yang mengerjakan pembangunan Wisata desa yang dugaan bersumber dari dana  Rencana lokasi dan Alokasi (BK) desa 2022 ini tidak mengikuti peraturan dan terkesan menyembunyikan kepada publik Pagu Anggaran yang dikerjakan,” Ucapnya.

Sambungnya,” Artinya sudah tidak sesuai Amanah UU keterangan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara,” Pungkasnya mat toyip Mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan pihak rekanan belum memasang papan informasi perkerjaan atau papan proyek tersebut.(SG)

Rabu, 11 Januari 2023

KPK Tetapkan 28 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

05/HM.01.04/KPK/56/01/2023

Jakarta, 10 Januari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 Tersangka dalam penyidikan perkara suap Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Para tersangka tersebut yakni SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, dan HI. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 10 Tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 10 s.d 29 Januari 2023. Penahanan terhadap Tersangka SP, SN, MT, SP dan RW di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Tersangka MJ dan IK di Rutan KPK pada Kavling C1; Tersangka PR dan TR di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta Tersangka SA di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, diduga bahwa untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018, Tersangka SP dkk. selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d 2019 meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar. Selanjutnya pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD yang besarannya senilai Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota.

RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK mengingatkan kepada para pejabat publik, bahwa uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karenanya harus dikelola dengan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. KPK juga mengimbau kepada para Tersangka lainnya, agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.


Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Senin, 09 Januari 2023

SEGENAP KELUARGA BESAR SMAN 3 SIDOARJO SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2023

Radar Publik
Sidoarjo

SEGENAP KELUARGA BESAR SMAN 3 SIDOARJO
SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2023
Kepala Sekolah Dr. Ristiwi Peni, M.Pd
Bersama staf dan jajaranya

Rep. Afandi

Sabtu, 07 Januari 2023

SMPN 2 Beji Mengisi waktu luang selesai ujian adakan lomba2

Radar Publik
Pasuruan

SMPN 2 Beji Mengisi waktu luang selesai ujian adakan lomba2

Dalam pengisian waktu sehabis ujian Anak SMPN 2 Beji mengadakan beberapa perlombaan antar kelas (CLASS MEETING) 

Dalam kegiatan tersebut ada lomba Nari, mobile legend, bola voli, futsal, dan beberapa perlombaan agar waktu luang tersebut terisi tidak terbuang waktu sia-sia. 
"Dalam Acara tersebut di hadiri oleh semua Guru dimeriakan Reog dan bantengan kata "wali kelas 8 H (Bu Dewi) kepada Radar Publik

Patut di contoh dalam kegiatan waktu luang sehabis ujian agar anak-anak tetap dalam belajar. (Tin) 

Selasa, 03 Januari 2023

Cegah Tindak Pidana Korupsi, KPK Kaji dan Perbaiki Berbagai Sektor Rawan


131/HM.01.04/KPK/56/12/2022

Jakarta, 27 Desember 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan berbagai kajian pada sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko korupsi tinggi, untuk kemudian merekomendasikan perbaikan agar tidak terjadi korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2022, yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Selasa (27/12).

Ghufron menjelaskan, sebagai upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), tahun ini KPK telah menyelesaikan kajian mitigasi risiko korupsi PBJ di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). “Melalui asesmen risiko korupsi sesuai Perpres 12 Tahun 2022 tentang penugasan khusus dalam rangka Pembangunan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, KPK telah memberikan tiga rekomendasi saran perbaikan,” ujar Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga menyebut, KPK telah melakukan kajian optimalisasi Pajak Bumi Bangunan sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah. Dalam kajian ini, KPK menemukan ada selisih luasan antara data data izin usaha dengan NOP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seluas 1 juta Ha. Oleh karenanya, KPK merekomendasikan DJP untuk menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada Wajib Pajak (WP). “Kita lakukan kajian ini agar pengelolaan sektor tersebut berjalan efektif, efisien, dan bebas dari korupsi,” kata Ghufron.

KPK juga mencatat telah menyelesaikan 12 kajian pencegahan korupsi pada tahun ini. Diantaranya, Kajian Potensi Korupsi Bantuan Pemerintah pada Kementerian PUPR, Kemendikbud Ristek, dan Kementerian Pertanian; Kajian Pengawasan Batubara; dan Kajian Kerentanan Korupsi dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Melanjutkan kajian tersebut, Ghufron menegaskan, pada tahun 2023 KPK masih akan fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan. Adapun prioritas kajiannya yaitu menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko yang tinggi.

Ghufron menjelaskan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring juga memiliki pelbagai program penting lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Mengingat pencegahan merupakan salah satu strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju dan bebas dari korupsi pada masa yang akan datang.

 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Ghufron menjelaskan, hingga 15 Desember 2022, tingkat penyampaian LHKPN mencapai 98,24%. Meningkat jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 94,47%. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 162 LHKPN dengan rincian 32 untuk pemenuhan permintaan penindakan KPK, 66 pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 64 merupakan inisiatif direktorat.

“Dari inisiatif direktorat tersebut, satu laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, satu laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi,” ujarnya.

Sementara 10 laporan diteruskan ke Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci karena terdeteksi adanya penerimaan gratifikasi. Sedangkan 51 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan ke pihak terkait.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyampaikan bahwa pada 2023, selain melakukan kegiatan rutin pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN, KPK juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik sebagai persiapan penyampaian LHKPN dalam rangka Pemilu 2024. “Selanjutnya akan dilakukan peningkatan peran aparat pengawas internal di KLPD/BUMN/BUMD dalam mengawasi LHKPN di instansinya masing-masing,” tegas Ghufron.

Gratifikasi dan Pelayanan Publik

KPK telah menerima sebanyak 3.625 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 70,42% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021. Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp3.872.772.279,66.

Meski demikian, secara umum, pelaporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri sampai 15 Desember 2022 baru 66,54% dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda dan KLPD yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi ke KPK.

Kemudian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.

“Hingga 15 Desember 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 18,4 juta kali dengan total pengguna aktif sebesar 374.123 dan 1,160 diskusi antikorupsi,” ujar Ghufron.

Pada tahun depan, Ghufron menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan melalui platform JAGA yang akan membuka kanal keluhan desa, optimalisasi kanal keluhan Pelabuhan dan kanal keluhan kampus, serta menambahkan fungsi analisis pada data pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah. “Sehingga mendorong masyarakat untuk lebih kritis dalam mengawasi penggunaan keuangan tersebut. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta meningkatkan respon atas keluhan dari masyarakat,” pesan Ghufron.

Antikorupsi Badan Usaha (AKBU)

Korupsi pada dunia usaha merupakan area penting yang harus dibenahi. Oleh karenanya, KPK melalui kemitraan dengan Komite Advokasi Nasional (KAN) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) terus berupaya memfasilitasi lingkungan bisnis yang bersih dari korupsi terutama dari suap, gratifikasi, dan pemerasan, dengan cara mempertemukan pelaku usaha dengan regulator, sehingga diperoleh kepastian menjalankan usaha.

“Kalau tadi menyasar ke penyelenggara negara, kini masuk juga ke swasta melalui Antikorupsi Badan Usaha, dengan memfasilitasi sektor swasta yang bebas dari gratifikasi, suap, dan pemerasan,” kata Ghufron.

Sepanjang tahun 2022, KPK menemukan berbagai persoalan yang kemudian telah berhasil diselesaikan. Diantaranya terkait kesulitan pelaku usaha mengakses perizinan pengusahaan air tanah yang mengakibatkan pelaku usaha menjadi objek pemerasan oknum APH, ketiadaan standar pungutan desa adat di Bali, hingga penagihan ganda royalti lagu dan musik.

“Atas permasalahan tersebut, KPK telah berhasil memfasilitasi penyelesaiannya. KPK juga telah berhasil mendorong 9 aturan yang menindaklanjuti permasalahan tersebut dan membuka dunia usaha yang lebih bersih dari korupsi,” ujar Ghufron.

 

Survei Penilaian Integritas (SPI)

Mengulangi keberhasilan tahun lalu, KPK kembali menyelenggarakan SPI secara daring dan luring tahun 2022. Tujuannya untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di 627 lembaga, pemerintah daerah, dan kementerian lembaga di tingkat pusat. Hasil pengukuran SPI tahun ini diperoleh skor sebesar 71,9, dengan kategori rentan korupsi.

“Hasil survei ini menunjukan area-area yang masih rawan korupsi. Sehingga perlu dilakukan perbaikan,” kata Ghufron.

Selain melakukan pengukuran, survei ini juga dibarengi dengan perbaikan atau tindak lanjut hasil survei yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (KLPD), dalam bentuk kegiatan Program Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI (PATUH). Pada Tahun 2022, dari 636 KLPD yang turut serta dalam SPI 2021 baru 57 KLPD yang menindaklanjuti hasil SPI  2021.

“KPK mengharapkan semua lembaga peserta dapat segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil SPI pada Tahun 2023 dan menyampaikan upaya dan hasilnya pada pemangku kepentingan terkait,” pesan Ghufron.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK)

Berkolaborasi bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN/Bappenas, dan Kantor Staf Presiden, selama tahun 2021-2022 terdapat 12 rencana aksi yang melibatkan 48 K/L, 34 provinsi dan 57 kabupaten/kota. Sampai dengan laporan ini disusun capaian aksi telah mencapai 60%. Beberapa rencana aksi yang dicapai tersebut diantaranya:

  • Mempercepat Penanganan Pandemi melalui Integrasi Sistem Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik

Belum terintegrasinya layanan-layanan pemerintah, menyebabkan terhambatnya berbagai program bantuan sosial, belanja barang dan jasa, serta kegiatan ekspor-impor untuk kebutuhan pokok masyarakat. Oleh sebab itu, Stranas PK mendorong dilakukan integrasi sistem layanan pemerintah berbasis elektronik.

Melalui aksi pelabuhan, Stranas PK mendorong dilakukannya simplifikasi layanan kapal, barang, DO dan SP2 online serta transportasi dan pembayaran di 14 pelabuhan di Indonesia. Hasilnya, proses layanan barang mengalami efisiensi biaya sebesar 33,28% (Rp182,32 miliar) dan efektivitas waktu sebesar 21,96%. Upaya tersebut juga menempatkan Indonesia ke dalam 20 negara terbaik di dunia dalam performa pelabuhan dengan poin 24,9 menurut UNCTAD per-September 2022.

Selanjutnya dalam utilisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi, Stranas PK Bersama Kemensos dan Kemendagri mendorong agar NIK dijadikan primary key dalam pengelolaan data untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima bantuan sosial. Sehingga, penyaluran bantuan dengan penerima ganda atau salah sasaran makin berkurang. Dengan perbaikan ini juga, terjadi efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos setara dengan Rp2,83 Triliun; dan penyelamatan potensi ketidakefektifan 15 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) atau setara dengan Rp630 Miliar (asumsi iuran Rp42.000/peserta).

Selain itu, dalam aksi ini, Stranas PK juga mendorong dilakukan pengadaan barang-jasa dan pembayaran elektronik, integrasi perencanaan penganggaran secara elektronik, dan integrasi data ekspor-impor komoditas pangan.

  • Mendukung Operasional Undang-Undang Cipta Kerja dari Aspek Kepastian dan Percepatan Perizinan (OSS) untuk Investasi Sumber Daya Alam

Dalam rencana aksi ini, Stranas PK mendorong implementasi kebijakan satu peta melalui pengukuhan kawasan hutan dan penetapan peta digital Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Sampai akhir tahun ini, sudah tercapai 90 juta Ha yang ditetapkan sebagai kawasan hutan dari total 125 juta Ha. Selain itu, sudah ada 42 kabupaten yang telah memiliki peta digital.

  • Memperbaiki Bagian Terlemah dari Skor Indeks Persepsi Korupsi yaitu Penegakan Hukum

Salah satu aksi ini ialah penguatan Sistem Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), untuk mencegah terjadinya korupsi dalam penanganan perkara. Melalui upaya ini, maka Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BNN, Mahkamah Agung serta Lembaga Pemasyarakatan-Kementerian Kumham terkoneksi dalam sistem ini.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyebut bahwa ada 15 aksi PK pada 2023-2024. Terdiri dari 10 aksi lanjutan dan 5 aksi baru, yang terdiri dari aksi penguatan parpol; aksi digitalisasi sertifikasi profesi dan badan usaha; aksi penataan aset nasional; aksi pengawasan keuangan desa, dan aksi integrasi sistem informasi ASN.

“Kegiatan pencegahan yang secara sistematis dilakukan KPK ini, agar pengelolaan keuangan negara efektif dan efisien, sehingga tidak ada kemungkinan dikorupsi. Tapi kalau pencegahan dilakukan, namun tetap melakukan korupsi dan memenuhi unsur pidana, maka KPK lakukan upaya penegakan hukum,” tutup Ghufron.

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198,

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Minggu, 01 Januari 2023

SEGENAP KELUARGA BESAR DIREKTUR DAN JAJARAN DIREKSI BESERTA CIVITAS HOSPITALIA RSUD GRATI KABUPATEN PASURUAN Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2023

Radar Publik
Pasuruan

SEGENAP KELUARGA BESAR DIREKTUR DAN JAJARAN DIREKSI BESERTA CIVITAS HOSPITALIA RSUD GRATI KABUPATEN PASURUAN
Mengucapkan Selamat Menyambut Tahun Baru 2023
Direktur Utama drg. Dyah Retno Lestari, M.Kes
Bersama staf dan jajaranya.

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...