Radar Publik Selasa, 17 Desember 2013.
TUBAN - Ratusan rumah di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih direndam banjir imbas dari meluapnya Sungai Bengawan Solo sejak kemarin. Banjir diperkirakan belum akan surut seiring tingginya curah hujan di hulu sungai.
Banjir tersebut melanda lima desa, yakni Desa Karangtinoto, Tambakrejo, Ngadirejo, Sumberejo, dan Bulurejo. Tanaman padi siap panen seluas 1.500 hektare pun terancam puso.
“Ada 430 rumah warga di lima desa yang terenamdam. Ribuan hektare padi yang tinggal seminggu lagi dipanen, juga terancam puso,” aku Camat Regel, M. Mahmud di Tuban, Selasa (17/12/2013).
Menurutnya banyak warga yang sudah mengungsi ke rumah keluarga mereka yang tidak terkena banjir. Namun ada juga yang memilih bertahan di rumah masing-masing.
Pihaknya pun menyediakan makanan siap saji yang dapat diambil di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban. “Kami sudah sediakan bahan makanan cepat saji untuk warga,” tutupnya.
Sementara itu, warga berharap pemerintah segera membangun tanggul di pinggiran Sungai Bengawan Solo yang masuk wilayah Kecamatan Regel. Dengan begitu, saat air sungai meninggi, tidak langsung meluap ke pemukiman warga. (Red)
Senin, 16 Desember 2013
Cabuli 5 Perempuan Lebih, Ustadz Gadungan Diringkus Polisi
Radar Publik Selasa, 17 Desember 2013.
BANDUNG BARAT - Hary Mukti Altabani (35), warga Kampung Sukasari, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diringkus Kepolisian Resort Lembang, Senin (16/12/2013) karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap lima orang lebih perempuan.
Hary Mukti Altabani diketahui sempat berprofesi sebagai host di sebuah program stasion televisi nasional dengan menjadi seorang ustadz.
Peristiwa bejad yang dilakukan mantan host ini, berawal saat dirinya membuka pengobatan di rumahnya dengan modus bisa menyembuhkan pasien dari godaan makhluk halus. Sang mantan host ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan cara menggerayangi pasien hingga berhubungan suami istri.
Menurut tersangka, Hary Mukti Altabani mengaku menyesal karena tidak menyangka bila perbuatan bejadnya ini dilaporkan sejumlah korbannya hingga harus berurusan dengan polisi. Selain itu, dia mengaku telah menyetubuhi sejumlah korban dengan mengiming-imingi bisa mengobati pasien.
Menurut Kapolsek Lembang, AKP Santi Aji, menyatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara bisa menyembuhkan pasien dari gangguan makhluk halus, kemudian korban dirayu dan disuruh mengikuti keinginan tersangka untuk bersetubuh. Sebanyak tiga orang
korban sudah melapor dan diperkirakan akan terus bertambah.
Tindakan senonoh tersangka ini telah berlangsung sejak 2013 dan yang menjadi korban hampir seluruhnya perempuan yang bersuami, bahkan sejumlah artis juga pernah berobat pada dirinya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 285 KHUP atau 335 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red)
BANDUNG BARAT - Hary Mukti Altabani (35), warga Kampung Sukasari, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat diringkus Kepolisian Resort Lembang, Senin (16/12/2013) karena melakukan perbuatan pencabulan terhadap lima orang lebih perempuan.
Hary Mukti Altabani diketahui sempat berprofesi sebagai host di sebuah program stasion televisi nasional dengan menjadi seorang ustadz.
Peristiwa bejad yang dilakukan mantan host ini, berawal saat dirinya membuka pengobatan di rumahnya dengan modus bisa menyembuhkan pasien dari godaan makhluk halus. Sang mantan host ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan cara menggerayangi pasien hingga berhubungan suami istri.
Menurut tersangka, Hary Mukti Altabani mengaku menyesal karena tidak menyangka bila perbuatan bejadnya ini dilaporkan sejumlah korbannya hingga harus berurusan dengan polisi. Selain itu, dia mengaku telah menyetubuhi sejumlah korban dengan mengiming-imingi bisa mengobati pasien.
Menurut Kapolsek Lembang, AKP Santi Aji, menyatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara bisa menyembuhkan pasien dari gangguan makhluk halus, kemudian korban dirayu dan disuruh mengikuti keinginan tersangka untuk bersetubuh. Sebanyak tiga orang
korban sudah melapor dan diperkirakan akan terus bertambah.
Tindakan senonoh tersangka ini telah berlangsung sejak 2013 dan yang menjadi korban hampir seluruhnya perempuan yang bersuami, bahkan sejumlah artis juga pernah berobat pada dirinya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 285 KHUP atau 335 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Red)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...