Selasa, 16 Desember 2014
Lokalisasi Kajang Ditutup, PSK Dapat Rp10 Juta
KALIMANTAN - Lokalisasi prostitusi Kampung Kajang di
Desa Singa Geweh, Kecamatan/Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,
resmi ditutup pada Senin 15 Desember 2014.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur, Aji Kifly Oesman, mengatakan, akibat penutupan itu, pekerja seks komersial (PSK) di sana mendapat dana kompensasi.
"Mereka, para PSK, tinggal menunggu pembayaran konpensasi pekan ini untuk biaya pulang kampung masing-masing," ujar Kifli.
Menurutnya, saat ini data PSK dan mucikari yang akan diberikan dana kompensasi berjumlah 123 orang. Jumlah itu terdiri dari 112 PSK dan 11 mucikari, atau meningkat dari data sebelumnya yang sebanyak 96 orang.
Kifli mengatakan, sejak ada kesepakatan dengan para mucikari dan PSK maka tidak boleh lagi ada kegiatan transaksi. Pengunjung dilarang masuk dan PSK dilarang keluar areal.
"Mereka tidak boleh keluar sebelum dilakukan pembayaran untuk menghindari adanya tamu dan transaksi liar secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Sementara salah satu mucikari bernama Jalal, saat dihubungi, mengatakan, sudah ada kesepatan bersama pemkab dan pengelola atau mucikari Kampung Kajang untuk menutup lokalisasi ini.
"Kami harus taat dan menurut keinginan pemerintah untuk menutup lokasi ini secara permanen," kata Jalal melalui sambungan telefon.
Menurutnya, kalau itu keinginan pemerintah, mereka akan ikuti dan menerima adanya konpensasi bagi PSK dan pengelola masing-masing sebesar Rp10 juta per orang.
"Kami dijanji pekan ini dibayarkan melalui rekening masing-masing PSK dan pengelola. Kalau sudah dibayar, kami langung bubar," kata Jalal yang juga ketua RT 04.
Sementara Kabis Ops Satpol PP, Suharman, saat dikonfirmasi, mengatakan, saat ini Lokalisasi Kampung Kajang akan tetap dijaga hingga satu atau dua minggu ke depan.
"Sejak Senin kemarin, Lokalisasi Kampung Kajang dijaga ketat Satpol PP, polisi, dan TNI selama 24 jam," kata Suharman yang akrab disapa Cono.
Menurutnya, penjagaan Satpol PP, polisi, dan TNI untuk memberikan ketenangan mereka supaya keamanan tetap terkendali paska adanya kesepakatan ditutupnya lokasi Kajang. (Red)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur, Aji Kifly Oesman, mengatakan, akibat penutupan itu, pekerja seks komersial (PSK) di sana mendapat dana kompensasi.
"Mereka, para PSK, tinggal menunggu pembayaran konpensasi pekan ini untuk biaya pulang kampung masing-masing," ujar Kifli.
Menurutnya, saat ini data PSK dan mucikari yang akan diberikan dana kompensasi berjumlah 123 orang. Jumlah itu terdiri dari 112 PSK dan 11 mucikari, atau meningkat dari data sebelumnya yang sebanyak 96 orang.
Kifli mengatakan, sejak ada kesepakatan dengan para mucikari dan PSK maka tidak boleh lagi ada kegiatan transaksi. Pengunjung dilarang masuk dan PSK dilarang keluar areal.
"Mereka tidak boleh keluar sebelum dilakukan pembayaran untuk menghindari adanya tamu dan transaksi liar secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Sementara salah satu mucikari bernama Jalal, saat dihubungi, mengatakan, sudah ada kesepatan bersama pemkab dan pengelola atau mucikari Kampung Kajang untuk menutup lokalisasi ini.
"Kami harus taat dan menurut keinginan pemerintah untuk menutup lokasi ini secara permanen," kata Jalal melalui sambungan telefon.
Menurutnya, kalau itu keinginan pemerintah, mereka akan ikuti dan menerima adanya konpensasi bagi PSK dan pengelola masing-masing sebesar Rp10 juta per orang.
"Kami dijanji pekan ini dibayarkan melalui rekening masing-masing PSK dan pengelola. Kalau sudah dibayar, kami langung bubar," kata Jalal yang juga ketua RT 04.
Sementara Kabis Ops Satpol PP, Suharman, saat dikonfirmasi, mengatakan, saat ini Lokalisasi Kampung Kajang akan tetap dijaga hingga satu atau dua minggu ke depan.
"Sejak Senin kemarin, Lokalisasi Kampung Kajang dijaga ketat Satpol PP, polisi, dan TNI selama 24 jam," kata Suharman yang akrab disapa Cono.
Menurutnya, penjagaan Satpol PP, polisi, dan TNI untuk memberikan ketenangan mereka supaya keamanan tetap terkendali paska adanya kesepakatan ditutupnya lokasi Kajang. (Red)
Langganan:
Postingan (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...