Radar Publik Senin, 13 Juni 2016 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti melarang perusahaan yang beroperasi dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. "Mereka boleh beroperasi di wilayah Indonesia tetapi hanya boleh jadi pengelola. Tetapi kalau soal tangkap-menangkap biarkan kita saja. Biarkan nelayan kita saja," katanya saat berdialog dengan sejumlah nelayan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau, Kupang, Minggu (12/6). Hal ini disampaikannya menanggapi Masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang sudah masuk ke Indonesia dan sudah menyebar ke segala bidang. Ia mengatakan walaupun sudah menyebar ke segala bidang tetapi untuk bagian kelautan dan perikanan tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak asing. "Ini bukan berarti bahwa pihak asing tidak sama sekali diberikan izin menanamkan investasi di bidang perikanan. Mereka boleh menanamkan modalnya tetapi hanya sebatas pada pengelolaan," tuturnya. ...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868