Kamis, 04 November 2021

DUGAAN KORUPSI SMA 1 BATAM MASIH DALAM PENGEMBANGAN DAN PENYELIDIKAN

Radar Publik
Batam


Kejaksaan Negeri Batam saat ini tengah melakukan penyelidikan sugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang membenarkan pihaknya tengah dalam proses penyelidikan.

“Kami sedang proses penyelidikan dan pengumpulan data, terkait hal itu,” katanya, Selasa (2/1/2021),  

Jika data yang dicari ditemukan, pihaknya akan melanjutkan proses berikutnya yakni pengumpulan barang bukti.

Polin mengatakan jika prosesnya memang bertahap, karena yang diselidiki dana pemerintah.

Namun demikian ia belum bersedia memberikan keteranga lebih lanjut tentang dugaan korupsi di SMAN 1 Kota Batam ini.

“Kami sedang penyelidikan, dan kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus dugaan korupsi tersebut” ungkap Polin.

Ia hanya memastikan kasus yang tengah dihadapinya merupakan kasus dugaan penyelewengan dana anggaran sekolah. (Abdul) 

PENGHARGAAN TERBAIK AKHIRNYA DI RAIH PROVINSI KEPRI

Radar Publik
Batam

Provinsi Kepulauan Riau meraih penghargaan bergengsi sebagai Provinsi Terbaik dalam Indeks Kebebasan Pers tahun 2021.

Prestasi ini ditandai dengan diserahkannya Laporan Survei Indeks Kebebasan Pers dari Ketua Dewan Pers Indonesia M Nuh, kepada Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, di Ballroom Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/11/2021).

Pada acara yang di sejalan kan dengan Sosialisasi Hasil Survei IKP 201 tersebut, Ansar mengungkapkan rasa bangganya atas prestasi yang diraih oleh Provinsi Kepri.

Ansar mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri selalu menggandeng insan pers sebagai mitra dalam menyebarkan informasi terkait pembangunan dan kinerja Pemprov Kepri.

“Kami terus menyertakan kawan-kawan pers untuk berkolaborasi dan bersinergi mewujudkan keterbukaan dalam pemerintahan. Karena secara konseptual kebebasan pers merupakan bagian dari pemerintahan yang bersih,” ucap Ansar.

Menurut Ansar, bila kinerja yang dilakukan oleh Pemprov Kepri tidak ada artinya tanpa pemberitaan untuk masyarakat dari insan pers.

Pers mempunyai fungsi yang sangat penting untuk melakukan check and balance terhadap penyelenggaraan pemerintah, sehingga kebebasan pers merupakan wujud dari pemerintahan yang bijaksana dan akuntabel.

“Untuk itu kami selalu terbuka atas koreksi dan kritikan, tentu kritikan yang disampaikan harus sesuai dengan kaidah-kaidah dan kode etik pers,” tutur Ansar.

Prestasi sebagai Provinsi Terbaik dalam Indeks Kebebasan Pers ini membuat Pemprov Kepri lebih terpacu lagi bekerjasama dengan pers sebagai mitra dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan demi Provinsi Kepri yang lebih baik lagi di masa depan.

Sementara itu, M Nuh sangat mengapresiasi Provinsi Kepri yang berhasil meraih penghargaan ini. Prestasi ini merupakan penanda kemajuan madani di Kepri dengan terciptanya kebebasan pers.

“Pers merupakan pilar keempat dalam demokrasi. Dengan kebebasan pers yang sangat tinggi maka menandakan kehidupan demokrasi di Kepri sudah sangat bagus dan maju,” ujar Nuh.

Peningkatan kemerdekaan pers yang menjadi program Dewan Pers dikatakan Nuh, merupakan upaya menuju demokrasi sesungguhnya sesuai dengan tujuan Negara Indonesia yang di cetuskan para pendiri bangsa 76 tahun yang lalu.

“Jangan sampai di era keterbukaan informasi sekarang ini, kebebasan pers malah semakin merosot yang justru akan menciptakan demokrasi semu,” pungkas Nuh.

Provinsi Kepri, sebelumnya selalu berhasil masuk dalam peringkat 10 besar Indeks Kebebasan Pers. Direncanakan Ansar akan menerima langsung penghargaan tersebut pada 9 Desember 2021 di Jakarta.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno, Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar dan Arif Zulkifli, Roby Patria, Zamzami A Karim, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Staf Khusus Gubernur Kepri. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...