Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 10, 2022

Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak Di Tahan KPK

Siaran Pers   17 Februari 2022 Di Langsir Dari KPK Jakarta, 17 Februari 2022.  Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap dua Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dua orang tersangka tersebut yakni AIM dan RAR yang merupakan Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak. Perkara ini bermula dari pertemuan Tersangka AIM dan RAR dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP. Tersangka AIM dan RAR diduga berkeinginan agar nilai kewajiban pajak PT. GMP direkayasa atau diturunkan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tent...