Jumat, 10 November 2023

Polisi Sahabat Santri, Binmas Polres Pasuruan Beri Strategi Tangkal Bullying dan Bersih Dari Narkoba di Ponpes

Radar Publik

*PASURUAN* - Wujudkan Kedekatan dengan santri pondok, Binmas Polres Pasuruan Polda Jatim melaksanakan Pembinaan dan Dialog Interaktif dengan para Santri Pondok Pensantren yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Pada kegiatan tersebut para santri diberikan strategi menghadapi media sosial, Pembullyian dan juga maraknya peredaran narkoba yang akhir – akhir ini juga menyasar di kalangan pelajar dan pondok pesantren.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas Polres Pasuruan, AKP Nanang Abidin, S.H. mengatakan pada kegiatan tersebut disampaikan kepada para santri outputnya adalah untuk Harkamtibmas.

“Materi yang  kami sajikan diantaranya tentang Media Sosial (Cara bermedia Sosial yg Bijak), Bullying, Bahaya Narkoba, dan Kenakalan Remaja,”ujar AKP Nanang, Jumat (10/11).

Hal itu lanjut AKP Nanang adalah bentuk upaya Polres Pasuruan Polda Jatim dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat ( Kamtibmas ) yang dimulai sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut menurut Kasat Binmas Polres Pasuruan lebih pada dialog interaktif dengan maksud agar curhatan para santri juga dapat tersampaikan kepada pemateri.

“Kami lebih ke diaolog interaktif, sehingga para santri lebih bebas bertanya dan kami menjawab,”ujar AKP Nanang.

AKP Nanang didampingi KBO Binmas Ipda Djoko Yulianto dan Ps Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Arif mengatakan terkait Bullying dan Narkoba,  juga membeberkan cara bagaimana menghindari hal tersebut di lingkungan Ponpes. 

“Seperti disampaikan oleh Kasat Binmas bahwa kunci utama menghindari Bullying dan Narkoba adalah dengan lebih menguatkan iman kita, selalu taat nasehat Guru dan orang tua, menjaga kesetia kawanan terhadap teman satu lembaga, dan harus berhati hati dengan orang asing saat bergaul yang dapat mempengaruhi ke hal negatif yang dapat memberikan dampak ke diri sendiri dan orang disekitarnya.

Kasat Binmas menambahkan "Kita perlu melakukan koreksi dan komparasi terhadap suatu berita yang postingannya muncul di media sosial, apakah berita tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan atau tidak, yang memberikan dampak negatif ke diri kita khususnya".

Karena kata AKP Nanang, berita Hoax atau bohong yang banyak ditulis oleh netizen di media sosial itu dapat mempengaruhi framing mainset Masyarakat.

Kegiatan yang digelar oleh Binmas Polres Pasuruan Polda Jatim itu juga mendapat apresiasi dari Pengasuh Pondok Pesantren dan juga para Ustad salah satuanya adalah K.H. Syaiful Arif Billah yang merupakan guru pembina di Pondok Pesantren Singa Putih (Lumbang Rejo Kec Prigen). 

"Kami ucapkan  terimakasih kepada Binmas Polres Pasuruan untuk bisa hadir dalam rangka memberikan pembinaan dan Dialog Interaktif dengan Santri Pondok kami, sehingga para Santri Pondok diharapkan mempunyai wawasan dan banyak pengetahuan yang diperoleh dari pemateri," ucapnya.
Rep. Nyoto. 

KASAT LANTAS POLRES PASURUAN BAGI HADIAH DI HARI PAHLAWAN

Radar Publik
PASURUAN - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deny Eko Prasetyo, S.I.K, menggelar acara istimewa di Satpas Satlantas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perayaan semata, namun juga sebagai momen untuk mengapresiasi pemohon SIM yang telah menunjukkan kesadaran tinggi terhadap peraturan lalu lintas. Kasat Lantas tidak hanya memberikan hadiah, tetapi juga mengajukan pertanyaan menarik seputar peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan. (10/11/2023).

Dalam suasana hangat dan penuh semangat, AKP Deny menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemohon SIM yang telah mengikuti proses pendaftaran dan ujian dengan patuh dan penuh kesadaran. Akp Deny menyebutkan bahwa partisipasi aktif mereka memberikan kontribusi besar dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Pasuruan.

Sebagai bentuk penghargaan, Kasat Lantas memberikan hadiah kepada beberapa pemohon SIM yang telah berhasil menjawab pertanyaan seputar peraturan lalu lintas dengan benar dan tepat. Hadiah-hadiah tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan positif bagi masyarakat untuk terus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan ini tidak hanya mengenai lalu lintas semata. Kasat Lantas juga menghadirkan elemen semangat pahlawan dalam acara tersebut. Pertanyaan yang diajukan kepada pemohon SIM adalah seputar "SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN."

Pertanyaan ini dihadirkan untuk mengajak pemohon SIM merenung tentang peran penting setiap individu dalam membentuk masa depan bangsa yang lebih baik. Semangat pahlawan, menurut Kasat Lantas, tidak hanya relevan di medan perang, tetapi juga dalam upaya bersama memerangi kemiskinan dan kebodohan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kasat Lantas berharap masyarakat dapat lebih mendalami makna pahlawan dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan semangat pahlawan sebagai pendorong untuk berkontribusi positif dalam upaya membangun masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Dengan demikian, Kasat Lantas Pasuruan ingin mengukuhkan ide bahwa setiap tindakan kecil dalam kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan semangat pahlawan sehari-hari dapat menjadi pijakan untuk menciptakan masa depan bangsa yang lebih cemerlang dan bermartabat.
Rep. Nyoto. 

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Randupitu Gempol

Radar Publik
*PASURUAN* - Pada hari Selasa (07/11/2023), Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang Wanita yang terjadi di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas dan KBO Reskrim menggelar Press Release yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Jum'at (10/11/2023).

Pelaku yakni seorang Pria berinisial HP alias KLENGER(48) warga Desa Randupitu, Kecamatam Gempol, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban adalah seorang Wanita ES(50) yang alamat rumahnya masih satu Desa dengan Pelaku.

Kapolres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (07/11/2023) pukul 17.15 WIB, saat SG(48) yang merupakan suami korban pulang dari kerja dan memasuki rumah, kemudian dia menemukan istrinya(korban) dengan kondisi terlentang di dalam kamar mandi dan bersimbah darah. Dia sempat memeriksa keadaan korban dan diketahui korban sudah meninggal dunia. Setelah itu dia mencari pertolongan ke tetangga dan bertemu dua orang tetangganya, lalu dia mengajak masuk melalui pintu samping rumah hingga ke dapur dan ternyata benar bahwa korban dalam keadaan tergeletak dan tidak bergerak di kamar mandi serta terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.

"Setelah itu tetangganya bernama Pujianto menghubungi Ketua RT setempat untuk menghubungi petugas Kepolisian. Selanjutnya petugas dari Polsek Gempol serta Satreskrim Polres Pasuruan langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Setelah dilakukan wawancara dengan pelapor (suami korban) diketahui bahwa terdapat barang milik korban yang juga ikut hilang yaitu 2(dua) buah handphone serta perhiasan. Atas peristiwa tersebut, kerugian materil yang dialaminya sekitar Rp21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Gempol guna ditindaklanjuti," jelas Kapolres.

Diketahui modus pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban karena terus menerus di tagih hutangnya yang berjumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku.

"Dan pada hari Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pasuruan dan Polsek Gempol berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yang bernama inisial HP alias KLENGER(48) di Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni,
- 1 (satu) bilah pisau stenlis panjang sekitar 20cm tanpa gagang (senjata yang digunakan pelaku).
- 1 (satu) unit motor Honda Vario warna hitam-merah Nopol N 5890 TDF milik pelaku.
- 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A13 warna orange milik korban.
- 4 (empat) buah cincin emas milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP, yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, " pungkas AKBP Bayu.

Rep. Nyoto. 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...