Selasa, 04 Desember 2018

KPK menduga bupati Jepara menyuap hakim

Radar Publik

Selasa, 4 Desember 2018

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Penyidik KPK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Jakarta (ANTARA News) - KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus praperadilan.
   
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
 
KPK pada hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jepara, Jawa Tengah. 
   
Hal itu terkait perkara praperadilan kasus bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara periode 2011 hingga 2013 sebesar Rp79 juta dengan tersangka Marzuki sebagai Ketua DPC PPP Jepara. 
   
Namun Marzuki mengajukan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tersebut.
   
"Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh Satgas Penyidikan KPK di kantor Bupati Jepara terkait suap putusan praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017," kata Agus.
   
Pada 13 November 2017, hakim tunggal PN Semarang, Lasito mengabulkan permohonan Marzuki yang membatalkan Sprindik karena dinilai tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan bukti surat.
   
Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 
   
Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan. 
   
Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. 
(Kresna)

Dipilih Rakyat, Kok Mundur? Bupati Indramayu Anna Sophana mundur karena alasan keluarga

Radar Publik Jabar
Indramayu - Mendagi Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kementerian Sekertaris Negara, Jakarta, Kamis (25/ 10/2018). Pekan lalu.


Kementrian Dalam Negeri mengirim tim khusus ke Jawa Barat untuk menyelidiki alasan pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tim khusus itu untuk mengetahui kejelasan alasan Anna Sophana.


Surat pengunduran Anna tersebut belum diterima secara resmi oleh Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, Mendagri telah mendengar keputusan pengunduran diri istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

"Itu hak dia. Kami sedang kirim tim ke sana untuk meminta kejelasan, apa sih pertimbangan dia, karena dia kan dipilih oleh rakyat kok dia mundur, masalahnya apa," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan International Public Service Forum 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (7/11/2018).bulan lalu.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerima surat pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana.

"Sudah terima, namanya orang mengundurkan diri, artinya sudah merasa tidak memungkinan berada di posisi itu. Saya kira nanti di-'follow up'. Nanti akan di-'forward' ke Kemendagri. Harap diingat gubernur itu bukan pengambil keputusan. Yang ambil keputusan Kemendagri," kata Emil.

Emil menuturkan alasan Anna Sophana mundur sebagai Bupati Indramayu karena yang bersangkutan ingin fokus mengurus keluarganya.

"Alasannya lebih banyak alasan keluarga. Jadi, bukan urusan kedinasan, ingin lebih mengurusi keluarga di sisa waktunya yang mungkin selama ini agak terkendala karena kedinasan luar biasa," ujar dia.

Apabila pengunduran diri Anna Sophiana diterima oleh Kemendagri, maka Wakil Bupati Indramayu Supendi yang akan naik untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati. (Kresna)

Tjahjo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap

Radar Publik JABAR

Indramayu - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai alasan mundur Bupati Indramayu Anna Sophana langka di Indonesia. Bahkan alasan itu baru pertama kali ada di Indonesia.

Tjahjo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri Anna Sophana dari jabatan Bupati karena alasan pribadi merupakan kasus pertama di Indonesia. Biasanya, pemberhentian jabatan kepala daerah terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap karena sakit, meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.

"Kalau mundurnya karena berhalangan tetap, mungkin sakit atau mungkin ada kasus-kasus lain; tapi ini kan tidak. Ini masalah keluarga, setiap orang kan juga punya masalah keluarga," kata Tjahjo di .usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2018 di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (14/11/2018).Bulan Lalu.

Anna Sophana, yang merupakan istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengaku ingin mengurus suami dan ayahnya yang keduanya sedang sakit.

Anna juga menyesalkan kesibukannya sebagai kepala daerah membuat dia tidak dapat mendampingi saat ibunya meninggal dunia, karena dia sedang berdinas ke luar kota.

Alasan-alasan personal tersebut menjadi dasar Anna tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai Bupati Indramayu di periode keduanya setelah memenangi pilkada serentak 2015. (Kresna)

Manfaatkan Endorse Artis, Kosmetik Palsu Dibongkar

Radar Publik
Selasa, 04-12-2018
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya membongkar industri kosmetik, obat dan alat kesehatan palsu. Satu tersangka ditangkap beserta ratusan produk kosmetik palsu yang sempat dipasarkan melalui sejumlah artis, dan publik figur. Produk kosmetik palsu yang telah memiliki ribuan pelanggan ini telah beredar di sejumlah kota besar.

Industri kosmetik palsu yang telah berproduksi selama dua tahun di Kabupaten Kediri ini akhirnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan lokasi industri illegal ini, polisi menangkap seorang wanita pemilik industri berinisial KIL dan menyita barang bukti ribuan produk kosmetik, obat, dan alat kesehatan palsu.

Bahkan pemasaran kosmetik ilegal beromset Rp 300 juta per bulan, ini juga memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur. Sejumlah publik figur dan artis yang menjadi endorse produk kosmetik palsu ini diantaranya berinial Vv , Nr, Nk, Djb, Nm, dan Dk.
 
Tersangka KIL yang masih berusia 26 tahun ini, telah memproduksi kosmetik tanpa ijin dan tanpa melalui uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik yang diproduksi dengan mencampur bahan campuran berbahaya di rumahnya.
 
Produk terkenal yang dipalsukan dengan menggunakan bahan campuran berbahaya ini juga diproduksi oleh tersangka. Sejumlah merek terkenal diantaranya, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Mustika Ratu, Vasseline, Sriti dan produk lainnya.
 
Produk palsu itu dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Pemasaran produk palsu yang memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur ini dipromosikan melalui media sosial, seperti Instagram.
 
"Produk kosmetik palsu ini dibanderol harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, produk kosmetik palsu ini bisa terjual sebanyak 750 paket, di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Dir Reskrimsus Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka KIL dijerat pasal 197 junto pasal 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Kresna)

BNNP Sergap Pengedar Sabu-Sabu di Gerbang Tol Sidoarjo-Porong

Radar Publik
Selasa, 04-12-2018 
Surabaya - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur berhasil membekuk dua pengedar narkoba yang sedang melakukan pengiriman melewati gerbang Tol Sidoarjo - Porong pada Selasa dini hari. Narkoba jenis sabu seberat 625 gram berhasil disita saat berusaha diedarkan oleh pelaku.

Petugas BNNP membekuk dua pelaku berinisial WN (34) warga Desa Modongan dan MN (37)  warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
 
Kedua pelaku dibekuk saat berusaha mengedarkan narkoba jenis sabu melalui jalur tol. Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku, ditemukan 500 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik. Di duga barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari Surabaya yang akan dijadikan sebagai pasokan di wilayah Mojokerto, Jombang, dan sekitarnya.
 
Tak hanya itu, petugas juga menggeledah kedua rumah pelaku. Di kediaman WN, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 125 gram yang terbungkus dalam dua kemasan. Sementara di kediaman MN ditemukan alat hisap serta timbangan elektrik.
 
Menurut Kepala BNNP Jawa Timur, Bambang Budi Santoso, penyergapan dua pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus ketiga tersangka, sebelumnya sudah diringkus.
 
Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya BNN dalam menekan peredaran narkoba di Jawa Timur. Khususnya mengamankan narkoba yang kemungkinan dijadikan pasokan untuk pesta liburan natal dan tahun baru. (Nyoto)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...