Rabu, 27 Oktober 2021

DIDUGA TERIMA SUAP MEDIUM TERN NOTES DEPUTI BP BATAM DICIDUK KEJAGUNG

Radar Publik
Batam

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019, Rabu (27/10/2021) malam.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT. Global Prima Santosa Riyanto.

“Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada,” ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.

Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini. Di mana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.

“Peran RU (Riyanto Utomo) merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan,” jelasnya lagiDIDUGA TERIMA SUAP MEDIUM TERN NOTES DEPUTI BP BATAM DICIDUK KEJAGUNG


Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menetapkan Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo) tahun 2016-2019, Rabu (27/10/2021) malam.

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017 ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Syahril ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini bersama Riyanto Utomo, Dirut PT. Global Prima Santosa Riyanto.

“Jaksa penyidik muda tindak pidana khusus hari ini menetapkan yang bersangkutan keduanya sebagai tersangka. Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah yang ada,” ujar Leonard dalam konferensi pers virtualnya.

Ia mengungkapkan peran Syahril Japarin dalam kasus ini. Di mana, Syahril diketahui menerima uang sebesar Rp 200 miliar saat menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Penerbitan MTN ini terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Serie A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 Serie-B.

“Peran RU (Riyanto Utomo) merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. Tanpa ada perjanjian kerja sama, tanpa adanya berita acara penyerahan barang, dan tidak ada laporan jual beli ikan,” jelasnya lagi (Abdul) 

KEMENKES BERLAKUKAN TARIP TES PCR

Radar Publik
Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengumumkan harga baru untuk pemeriksaan tes cepat berantai polimerase atau RT-PCR.

Harga baru tes RT-PCR diumumkan melalui konferensi pers yang disiarkan pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Prof Abdul Kadir selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI menyebutkan pemberlakukan tarif baru harga tes RT-PCR akan berlaku mulai dari 27 Oktober 2021.

Tarif baru RT-PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR

"Pemberlakuan tarif ini mulai pada saat dikeluarkan surat edaran dan saat ini edaran itu sudah kita edarkan dan berlaku saat ini," kata Prof Abdul Kadir, 
Tarif baru tes RT-PCR yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 adalah Rp275 ribu dan Rp300 ribu.

Untuk pulau Jawa dan Bali ditetapkan tarif tes RT-PCR adalah Rp275 ribu.

Sedangkan untuk tes RT-PCR di luar Jawa dan bali dikenakan tarif Rp300 ribu.

Tarif yang berlaku tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarif RT-PCR dikenakan Rp495 ribu per orang.

Tarif Rp495/000 tersebut tertuang dalam SE Dirjen Pelayanan KEsehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Prof Abdul KAdir menuturkan bahwa pemenuhan harga pokok dari alat RT-PCR dilakukan berdasarkan hasil dari audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI.

Berdasarkan hasil audit dengan BPKP RI, alat RT-PCR mengalami penurunan harga dan merupakan bahan yang habis pakai termasuk hamzat dan sebagainya.

"Sehingga harga kita turunkan dari sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 ribu," tuturnya.

Selain itu Prof Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa tarif terbaru RT-PCR tersebut berlaku untuk penyelesaian hasil 1x24 jam sejak pengambilan sampel.

"Dalam surat edaran in ada batas tarif tertinggi. Kita tidak izinkan ada harga tertinggi lagi termasuk kecepatan hasil. Batas tarif tertinggi maksimal hasil 1x24 jam," katanya.

Sebelumnya, tes RT-PCR menjadi sorotan di kalangan netizen karena akan diberlakukan untuk seluruh transportasi umum.

Pemberlakuan tes RT-PCR untuk seluruh transportasi umum tersebut diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” jelas Menko Marves.

Kebijakan tersebut menuai banyak kritikan karena tarif tes RT-PCR cukup tinggi dan tidak ramah di kantong masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri berharap tarif tes RT-PCR bisa diturunkan menjadi Rp300 ribu (Abdul) 

APRESIASI KINERJA JAKSA AGUNG DENGAN AGENDA BERANTAS KORUPSI UNTUK SEMUA WILAYAH

Radar Publik
Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan semua kejaksaan agar ikut mengawasi penganggaran dalam rangka pemberantasan korupsi di seluruh penjuru negeri. {eran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut dia, peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

“Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10).

Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk “Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.

Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia.

“Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative,” kata Fahri menegaskan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan.

“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ujar Arteria

Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (Abdul) 

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BEJI KAB PASURUAN Pembina Tk.1',IV/b Pendidikan.S1 Mipa FisikaYayuk Sudarwati,S.Pd

Radar Publik
Pasuruan

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 BEJI KAB PASURUAN
Pembina Tk.1',IV/b Pendidikan.S1 Mipa Fisika
Yayuk Sudarwati,S.Pd 
BERSAMA STAF DAN JAJARANYA
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI 
SANTRI NASIONAL 22 Oktober 2021 

PEMERINTAH TEGAS JAKSA AGUNG UNTUK BERANTAS KORUPSI DI SELURUH WILAYAH

Radar Publik
Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan semua kejaksaan agar ikut mengawasi penganggaran dalam rangka pemberantasan korupsi di seluruh penjuru negeri. {eran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Kejagung memiliki kontribusi besar dalam upaya pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Menurut dia, peran pengawasan itu dilakukan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran.

“Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/10).

Hal itu juga disampaikan Leonard dalam diskusi hybrid bertajuk “Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan lembaga studi anti-korupsi (LSAK). Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. Menurut Fahri pencapaian kejaksaan agung tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.

Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Kejagung perlu memastikan agar kerja-kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan lintas sektoral. Lebih tegas, Fahri pun meminta Kejagung membangun orkestra penanganan korupsi di Indonesia.

“Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, kita harus mampu menghadirkan keadilan restorative,” kata Fahri menegaskan.

Anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan. Bahkan, secara konkrit aset negara sebesar Rp35 triliun berhasil terselamatkan.

“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ujar Arteria

Dikatakan Arteria, Jaksa Agung pun berani secara tegas menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri (kejari) untuk menerapkan restoratif justice. Selain itu, Jaksa Agung dalam periode ini sudah berupaya mencegah perilaku koruptif terjadi di ruang publik. (Abdul) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...