Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 27, 2024

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Pemotongan Uang Insentif Pegawai

  Radar Publik Sumber KPK Jakarta, 7 Mei 2024 . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMA selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AMA untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 7 s.d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo. Dalam konstruksi perkaranya, AMA selaku Bupati memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab, yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bupati. Berdasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pa

KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah

Siaran Pers Sumber KPK  Radar Publik Jakarta, 13 Juni 2024 . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali tetapkan satu orang Tersangka yaitu YO atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah. KPK selanjutnya melakukan penahanan Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Juni s.d 2 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023. Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka YO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 paket pekerjaan lanjutan dari PPK sebelumnya, serta 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Diantaranya Pembangunan Jembatan antara Notog-Kebasen senilai Rp128,5 Milyar; Perlintasan Underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 Milyar; Penyambungan Jalur Kereta Api (KA) senilai Rp12,4 Milyar, serta Peningkatan Jalur KA Banjar-