Radar Publik Sumber KPK Jakarta, 7 Mei 2024 . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMA selaku Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AMA untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 7 s.d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS selaku Kepala BPPD Sidoarjo. Dalam konstruksi perkaranya, AMA selaku Bupati memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab, yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bupati. Berdasar keputusan tersebut, AS lalu memerintahkan SW selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD untuk menghitung besaran dana insentif yang diterim...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868