Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 25, 2013

Dua Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Jawa Timur dan Kupang mengadukan nasibnya dengan di dampingi wartawan dan Paguyupan Pagar Jati, Jawa Timur untuk wilayah Sumut ke Polresta Medan di Jalan HM Said atas perlakuan penganiayaan yang dilakukan majikannya selama bekerja.

Radar Publik MEDAN - Dua Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Jawa Timur dan Kupang mengadukan nasibnya dengan di dampingi wartawan dan Paguyupan Pagar Jati, Jawa Timur untuk wilayah Sumut ke Polresta Medan di Jalan HM Said atas perlakuan penganiayaan yang dilakukan majikannya selama bekerja.   Informasi yang dihimpun, kedua PRT tersebut yaitu Fitria Ningsih (19) warga Desa Kebun Aguk, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan Sifora Sanam (23) warga Kupang, Nusa Tenggara Timur.   Menurut pengakuan Fitria Ningsih, dirinya bersama rekannya sudah bekerja selama 15 bulan di rumah majikannya yang bernama Iskandar dan Nety (istri) di jalan Yos Rizal, No. 58 Medan. Selama berkeja di rumah tersebut mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi.   "Saya selalu di pukul dan di siksa oleh majikan tanpa sebab yang jelas, karena tidak tahan atas perlakuan tersebut akhirnya melarikan diri secara diam-diam lalu mengadu ke Polresta Medan," kata Fitri, Minggu (26/5/2013).   ...

Pasca Dilepaskan, Eyang Subur dan Istri Masih Tinggal Serumah

Radar Publik Jakarta Eyang Subur melepaskan istri-istrinya setelah dinilai MUI tidak sesuai dengan syariat Islam dengan memperistri delapan orang dalam satu waktu. Meski baru saja melepas tiga istrinya, mereka masih tinggal satu rumah. Pengacara Subur, Ramdan Alamsyah menuturkan, proses pelepasan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya semua ada mekanismenya. "Semua ada mekanismenya, baik hukum positif, maupun hukum sosial. Ini semua butuh proses, tak bisa serta merta membalikkan telapak tangan," ungkapnya saat ditemui di kediaman Subur di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013). Dalam jumpa pers itu, Ramdan juga menuturkan pelepasan itu dilakukan karena fatwa MUI. Ia pun yakin Subur akan bertanggung jawab, terlebih kepada anak-anaknya. "Mereka dipisahkan dalam konteks fatwa. Konteks perasaan, mereka masih saling memiliki. Yang namanya anak juga harus perlu dipikirkan, bagaimana pendidikannya," tutur Ramdan.(Kresna)

Politikus PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyesalkan lambannya Polri menangani kasus Anggota Polres Mojokerto, Briptu Rany Indah Yuni Negraeni.

Radar Publik Jakarta- Seharusnya, kata dia, Polri tangkas menangani dua kasus yang menimpa Briptu Rany agar tidak semakin memperburuk citra polisi.     Apalagi, lanjut dia, menghilangnya Briptu Rany setelah foto-foto syurnya beredar di media yang diduga dilakukan oleh atasannya.   “Saya berharap Mabes mendayagunakan unit khusus berkaitan dengan gender untuk memproses ini. Agak berat, saya sudah mempelajari banyak kasus serupa hilang karena male dominated institution dan korban cenderung malas karena tidak mendapat dukungan,” kata Eva saat dihubungi Radar Publik, Sabtu (25/5/2013).   Dia berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga melakukan pengawasan khusus terkait kasus pelecehan seksual di institusi kepolisian. “Sebagai penguat, Kompolnas bisa juga melakukan pengawasan khusus terhadap kasus pelecehan seksual ini,” jelas dia.   Dia berharap penegakkan hukum tidak diskriminatif dan tebang pilih karena berdampak ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. “Saya juga...