Jum'at, 24 Juli 2015 Mojokerto (Radar Publik) - ‪ Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso membantah jika tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan salah tangkap pelaku pencabulan. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Angga Wahyu Pratama (20) sudah sesuai prosedur hukum dan Kuhap (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana). "Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka itu sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita miliki. Jadi, tidak ada masalah. Apalagi dia tersangka ini (Angga) tersangka tunggal karena sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak korban," ungkapnya, Kamis (23/07/2015). Masih kata Kasat, dari keterangan korban, pelakunya tunggal yakni tersangka yang sudah ditahan pasca panggilan kedua setelah dimintai keterangan yang didukung keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas. Menurutnya, pihakny...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868