Jum'at, 24 Juli 2015
Mojokerto (Radar Publik) - Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso membantah jika tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan salah tangkap pelaku pencabulan. Menurutnya, kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Angga Wahyu Pratama (20) sudah sesuai prosedur hukum dan Kuhap (Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka itu sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita miliki. Jadi, tidak ada masalah. Apalagi dia tersangka ini (Angga) tersangka tunggal karena sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak korban," ungkapnya, Kamis (23/07/2015).
Masih kata Kasat, dari keterangan korban, pelakunya tunggal yakni tersangka yang sudah ditahan pasca panggilan kedua setelah dimintai keterangan yang didukung keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas. Menurutnya, pihaknya juga telah memaparkan kasus tersebut dalam gelar perkara di Polda Jatim.
"Setelah kami tetapkan tersangka dan kita mintai keterangan untuk kedua kalinya, pihak tersangka melalui seseorang dengan inisial DS (pendamping tersangka) sudah melapor ke Polda. Namun dari hasil gelar perkara, sudah tidak ada masalah dan sudah sesuai Kuhap. Kami mempersilakan, jika keluarga tersangka melakukan upaya Praperadilan terkait penetapan tersangka. Silakan fakta hukum dibuktikan di Pengadilan," katanya. (Red)
"Kami menetapkan terlapor sebagai tersangka itu sesuai keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita miliki. Jadi, tidak ada masalah. Apalagi dia tersangka ini (Angga) tersangka tunggal karena sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi dari pihak korban," ungkapnya, Kamis (23/07/2015).
Masih kata Kasat, dari keterangan korban, pelakunya tunggal yakni tersangka yang sudah ditahan pasca panggilan kedua setelah dimintai keterangan yang didukung keterangan saksi dan alat bukti sudah jelas. Menurutnya, pihaknya juga telah memaparkan kasus tersebut dalam gelar perkara di Polda Jatim.
"Setelah kami tetapkan tersangka dan kita mintai keterangan untuk kedua kalinya, pihak tersangka melalui seseorang dengan inisial DS (pendamping tersangka) sudah melapor ke Polda. Namun dari hasil gelar perkara, sudah tidak ada masalah dan sudah sesuai Kuhap. Kami mempersilakan, jika keluarga tersangka melakukan upaya Praperadilan terkait penetapan tersangka. Silakan fakta hukum dibuktikan di Pengadilan," katanya. (Red)