Radar Publik
Kamis, 20-12-2018
Jakarta - Sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat sebanyak 6200 laporan. Setelah diverifikasi, hanya separuh dari laporan tersebut yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan hingga kini ada 29 kasus yang tertangkap tangan (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis catatan akhir tahun kinerja KPK di tahun 2018, yaitu pencegahan, penindakan hingga ke penuntutan.
Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan, sedikitnya 6200 laporan dugaan tindak pidana korupsi diterima oleh KPK sepanjang tahun 2018 ini. Namun demikian, dari jumlah itu, hanya 3900 laporan yang syarat ditindaklanjuti karena ada unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, dari laporan masyarakat lainnya, KPK melakukan tangkap tangan (OTT) sebanyak 29 kali, termasuk OTT di Kemenpora RI.
"Dari kasus yang ditangani KPK ini, sekitar 80 persen merupakan korupsi pada proyek pengadaan dan jasa. Sehingga KPK mengusulkan kepada pemerintah, penanganan proyek yang nilainya diatas Rp 2 milyar, khususnya yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan pengawasan atau sistem lelang satu pintu di pusat," kata Agus Raharjo, Ketua KPK.
Perlu diketahui, dari jumlah penindakan tindak pidana korupsi di KPK di tahun 2018, kasus yang paling dominan adalah melibatkan kepala daerah, dan anggota DPRD. Lainya, yaitu dari unsur hakim, dan pejabat.(Kresna)