Radar Publik
Minggu, 11-06-2017
Malang - Mencoba mencuri burung yang sedang dijemur pemiliknya di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kasiyanto, warga Kecamatan Pakisaji berakhir babak belur dihakimi massa.
Pelaku dalam aksinya tidak sendirian, melainkan berboncengan dengan temannya yang kini ditetapkan sebagai DPO kepolisian, karena berhasil kabur saat temannya tertangkap warga.
Bahkan sepeda motor sarana pelaku ditinggal begitu saja. Sementara pelaku DPO melarikan diri menyusuri persawahan yang berada di sekitar Desa Curungrejo yang kini diamankan Polsek Kepanjen.
Dalam aksinya, mereka nampak sudah melihat suasana wilayah Curungrejo dan saat melihat burung yang sedang dijemur pemiliknya. Mereka langsung menyambar dan lantaran curiga suara berisik, korban berteriak maling dan warga segera mengepung para pelaku.
Menurut Ipda Ahmad Taufik, Panit Reskrim Polsek Kepanjen menjelaskan, pelaku sebelumnya dihajar massa setelah kepergok mencuri burung, yang dilakukan bersama temannya yang masih DPO. Rencananya, burung dijual lantaran orderan menjadi sopir sedang sepi.
Atas penyerahan dari masyarakat tersebut, polisi mengamankan motor sarana mereka serta burung yang gagal dicuri oleh para pelaku. Ternyata pelaku pemilik burung tersebut adalah anggota TNI.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama, dengan ancaman hukumannya hingga 7 tahun kurungan penjara.(Nyoto)