Sabtu, 30 Januari 2016

Ini Loh 5 Hal yang Membuat Jessica Wongso Tersangka Pembunuhan Mirna

Radar Publik
Sabtu, 30-01-2016
Jakarta - POLISI sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin saat ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Hingga saat ini polisi belum membeberkan bagaimana modus dan motif Jessica membunuh sahabatnya yang bersama-sama menempuh pendidikan di Billy Blue Collage of Desaign Australia.

Tapi meski baru ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya publik sudah menduga bahwa pelaku pembunuhan Mirna adalah Jessica. Sebab, dari penjelasan polisi dan hasil rekonstruksi, Jessica adalah orang yang paling tersudut dalam kasus ini.

Berikut 5 hal yang menunjukkan Jessica layak dijadikan tersangka:

1. Jessica adalah orang yang kali pertama datang ke kafe Olivier lalu memesan dan membayar Es Kopi Vietnam untuk Mirna.

2. Selain karyawan kafe, Jessica memiliki akses pertama terhadap kopi Mirna. Sebab, kopi tersebut telah diantarkan pegawai kafe ke meja Jessica beberapa menit sebelum Mirna dan Hani datang. Bisa jadi, sebelum Mirna datang, Jessica bisa berbuat apapun terhadap kopi yang akan diminum temannya itu.

3. Jessica adalah orang yang mengatur tempat duduk dalam pertemuan itu. Bahkan dia diduga mengatur posisi tas di meja untuk menutupi pantauan CCTV.

4. Menurut transkrip pembicaraan antara penyidik, pegawai kafe dan ayah Mirna, terungkap bahwa Jessica begitu tenang saat Mirna mengalami kejang. Padahal saat itu Hani dan semua orang di sekitarnya panik. Bahkan dalam transkrip itu diketahui bahwa beberapa petugas kafe yang ingin menolong Mirna sempat terhalang tubuh Jessica yang hanya diam dan melihat Mirna mengalami kejang-kejang.

Tapi dalam beberapa kesempatan Jessica membantah bahwa dia tenang. "Tidak benar. Saat itu saya juga panik," kata Jessica saat ditemui, Rabu (27/1) lalu.

5. Jessica membuang celana yang digunakannya saat kejadian. Polisi pun begitu getol mencari keberadaan celana itu lantaran yakin celana yang dipakai Jessica saat itu terdapat petunjuk penting, yakni terdapat residu siania yang digunakan untuk membunuh Mirna.

Jessica pun juga membantah. Dia beralasan membuang celana itu karena robek saat ikut naik ke mobil suami Mirna untuk mengantarkan korban ke klinik. (Nyoto/red)

Akhirnya Pembantai Pak Haji dan Bu Haji Menyerahkan Diri Selang 12 Jam

Radar Publik
Sabtu, 30-01-2016/ulasan pojokpitu
Jember - Pasca aksi pembunuhan yang menimpa sepasang suami istri di Kecamatan Kencong Jember, Jumat dini hari tadi (29/1). suasana ramai masih menyelimuti rumah keluarga korban dan TKP. Selang waktu 12 jam setelah terjadinya pembunuhan yang diselimuti motif asmara, pelaku atas nama Dimas, yang sempat kabur akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang. Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Mapolres Jember demi menjalani proses hukum.

Pasca gegernya warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, Jumat dini hari tadi, akibat tewasnya sepasang suami istri warga setempat, Haji Imam Subiantoro (42), dan istrinya Hajah Aljannati (40) di kediamannya. Warga berbondong bondong terus mendatangi rumah keluarga korban maupun TKP. Jenazah yang sempat disemayamkan di rumah keluarga korban menjadi tempat berkumpulnya para pelayat.

Sedang TKP, atau rumah korban sendiri masih diberi garis polisi untuk mensterilkan area kejadian perkara. TKP masih disterilkan karena diduga masih banyak bukti baru yang ada di TKP.

Tetangga korban tidak menyangka karena perbuatan keji tersebut dilakukan oleh tersangka Dimas. karena dalam keseharian Dimas saat menjaga warnet dirinya dikenal sebagai pribadi yang diam supel dan ramah. Namun saat mendengar berita ini seluruh warga sekitar hampir tidak percaya kalau pelaku pembunuhan adalah Dimas.

Sementara itu selang waktu dua belas jam, akhirnya pelaku pembunuhan sepasang suami istri ini menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang. Pelaku mengaku telah membunuh sepasang suami istri karena motif cemburu kepada Hajjah Aljannati diduga mempunyai pria idaman lain.

Pelaku terlebih dahulu cek cok mulut dengan korban wanita karena merasa dirinya dikhianati oleh kekasih hatinya. Karena terbawa emosi akhirnya pelaku membunuh korban wanita tersebut, karena mendengar suara gaduh suami korban mendatangi pelaku dan sempat terjadi adu fisik, dan akhirnya pelaku membunuh suami korban.

Walau pelaku ini adalah pria idaman lain dari korban, namun sifat cemburu pelaku terhadap korban sangat tinggi. Pelaku tega menghabisi nyawa kedua korban karena diselimuti api cemburu dan pelaku menyesal atas perbuatannya.

Kini pelaku telah dijemput oleh tim gabungan Reserse Mobil Polres Jember beserta Polisi Sektor Kencong, untuk dibawa ke Mapolres Jember demi menjalani proses hukum. Pelaku diancam hukuman berlapis dan dapat digolongkan pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman seumur hidup.(end/nyoto/red)

Kepala Sekolah SMPN 1 Wajak Sukoanyar Melakukan Pungli

Radar Publik
MALANG - SMPN 1 Wajak sukoanyar meminta wali murid untuk membayar uang gedung senilai Rp. 600.000.00 per murid. Kata beberapa wali murit kepada Radar Publik. Sabtu 30/01/2016.

Beberapa wali murid mengeluhkan dengan adanya tarikan uang gedung tersebut, dinana juga ada ancaman terhadap murid " Jika tidak mau bayar uang gedung akan di keluarkan dari sekolahan ini " kata seorang guru kepada wali murid.

Disaat ada rapat wali murid, membahas soal uang gedung dan murid akan diajak rekreasi ke bali juga harus membayar uang Rp. 250.000.00, tambah uang gedung Rp. 600.000.00.
Beberapa wali murid seusai rapat merasa keberatan, bukankah di setiap gedung pendidikan sekarang kan yang bangun itu negara, kenapa murid kok disuruh bayar gedung, kata sala satu dari wali murid yang tidak mau di sebut namanya, kepada Radar Publik.

Kepada bapak kepala dinas pendidikan kab. Malang apakah merekom dengan adanya pungli tersebut, karena saat ini gelontoran dana APBD yang dialokasikan ke dinas pendidikan jumlahnya tidak sedikit, wali murid memohon kepada bpk. Kepala dinas pendidikan kab. Malang segera menyikapi masalah tersebut. (Nyoto/Simon/red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...