Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 22, 2015

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu

Radar Publik Kontak | Tim BOS     Home     Tentang BOS     Kegiatan     Layanan Masyarakat dan Penanganan Pengaduan     Rekap Dana     Penggunaan Dana per Komponen Kode Registrasi Sekolah Password Petunjuk Atau Klik tombol dibawah ini untuk login dengan username dan password operator dapodik Tentang BOS PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2012 Latar Belakang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amana...

Pekan Ini, Inpres Pemberantasan Korupsi Diterbitkan

Radar Publik Andi menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan formula-formula untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, salah satunya dengan sistem building. Ia menjelaskan, sistem tersebut adalah sinergi antara unit-unit penegakan hukum yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Unit-unit penegakan hukum yang dimaksud adalah KPK, kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Sistem ini akan menjadi semacam strategi nasional pemberantasan korupsi tahun 2015. "Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan kementerian dan lembaga. Inpresnya sudah masuk Setkab untuk difinalisasi. Jadi diharapkan minggu ini atau paling lambat minggu depan, Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi itu sudah bisa dikeluarkan," ujar Andi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3). Ahli kajian strategis itu menyampaikan, Inpres tersebut disusun antar ...

Polda Jatim Memusnahkan Sabu 2 Kilogram

1 Radar Publik Radar Publik Surabaya-  Direktorat reserse narkoba Polda Jatim memusnahkan 2 kilogram sabu-sabu seberat 2 kilogram yang disita dari lima tersangka AS, MS,AW,AB, dan BE. Pemusnahan yang dilakukan di halaman gedung Direskoba Polda Jatim ini berlangsung lancar dan dihadiri oleh instansi terkait seperti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Kesehatan. Karo ops Polda Jatim Mohammad Arief Pranoto MM dalam sambutannya menyatakan narkoba merupakan alat termurah untuk merusak mental bangsa. " Kita harus mencanangkan bahwa barkoba adalah musuh bersama, jangan hanya dibebankan pada Polri maupun Bea Cukai saja tapi namun juga semua elemen," ujar Arief, Kamis (20/8/2015).( red ) www.radarpublik.blogspot.com