Radar Publik
Batam
diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri
Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien h marbun memberikan keterangan kepada awak media. sy selaku ketua merasa perlu adanya konsekuensi dari pejabat notaris batam sdr Suhendro Gautama SH. Yg mana sejak tahun 2016 hingga kini tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan berupa alas hak dan sertifikat kavling milik warga kepala jeri batam yg berjumlah kurang lebih 50 KK.
Sedang kan dari pihak warga sendiri sudah berulang kali menyambangi kantor notaris Suhendro Gautama SH.Mkn guna meminta kepastian namun upaya warga tsb nihil.
Dikarenakan pihak Suhendro Gautama mengabaikan kedatangan warga tersebut. dan bahkan dari pihak kami Dpp kepri LSM CCI juga sudah berulang kali berkirim surat resmi namun tidak di indahkan,dan anehnya lagi pihak kanwil hukum dan ham kepri beserta Majelis pegawas daerah batam dan BPN batam selaku Majelis PPAT di batam seolah tak bergeming.
awal kejadian hingga terjadi penitipan surat lahan warga.bahwa warga kepala jeri batam di iming2kan oknum pengusaha WNA Dubai dgn maksud ingin membeli lahan warga.namun kelanjutan nya tdk berujung pada kepastian dan sayang nya warga sdh sempat menitipkan surat lahan mereka pada notaris kondang kaya raya Suhendro Gautama DH.Mkn batam.
Sebagai harapan warga agar pihak2 terkait dan khususnya notaris kondang sdr Suhendro Gautama SH.Mkn agar segera mengembalikan surat lahan warga tersebut dan kami selaku penerima kuasa khusus berharapa agar pihak lembaga pemerintah sebagai pengawas notaris segera ambil sikap tegas.. (Abdul)