Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 28, 2021

diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri

Radar Publik  Batam diduga salah satu oknum notaris di batam tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan atau sertipikat terhadap warga kepala jeri Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien h marbun memberikan keterangan  kepada awak media. sy selaku ketua merasa perlu adanya konsekuensi dari pejabat notaris batam sdr Suhendro Gautama SH. Yg mana sejak tahun 2016 hingga kini tidak beritikad baik dalam pengembalian surat lahan berupa alas hak dan sertifikat kavling milik warga kepala jeri batam yg berjumlah kurang lebih 50 KK. Sedang kan dari pihak warga sendiri sudah berulang kali menyambangi kantor notaris Suhendro Gautama SH.Mkn guna meminta kepastian namun upaya warga tsb nihil. Dikarenakan pihak Suhendro Gautama mengabaikan kedatangan warga tersebut. dan bahkan dari pihak kami Dpp kepri LSM CCI juga sudah berulang kali berkirim surat resmi namun tidak di indahkan,dan anehnya lagi pihak kanwi...

LSM CCI KEPRI BATAM SURATI KOMISI YUDISIAL,TERKAIT PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM DI PN ,BATAM DAN SEGERA DI SAMPAIKAN KEPADA BAWAS KEHAKIMAN

Radar Publik Batam Sebagai anak bangsa dalam kelembagaan swadaya masyarakat di batam kepri lewat LSM CCI Dpp kepri Agustien H Marbun memberikan keterangan kepada awak media.sy selaku ketua merasa muak dan kesal terhadap ulah oknum hakim David P.sitorus SH selaku hakim tunggal pada perkara perdata gugatan sederhana nomor 33/pdt.gs/ pn.batam yg di layangkan pihak penggugat PT Devin buana perkasa melalui Kuasa Hukum nya Revan Simanjuntak SH. Dikarenakan dlm agenda acara sidang saat itu oknum hakim tunggal tsb   mulai acara agenda sidang tdk melalui tahap mediasi dan bahkan penggugat lewat kuasanya tdk di sertai kehadiran direktur nya Robinson tan selaku prinsipal  PT Devin buana perkasa akan tetapi oknum hakim tsb melanjutkan sidang tsb. Berikut nya di acara2 agenda sidang lanjutan yg perminggu di tetapkan kembali pihak prinsipal PT Devin buana perkasa tdk hadir tanpa alasan resmi.dan disaat agenda menghadirkan saksi dan bukti lagi2 oknum hakim menerima bukti2 pe...