Selasa, 03 November 2015

Dijanjikan Kerja Salon, Tujuh Gadis Belia Jadi Pelacur

Radar Publik
MALANG - Selasa, 03 Nopember 2015
Reporter : Brama Yoga Kiswara
Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Malang berhasil meringkus seorang wanita berinisial WKA (19), warga Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku ditangkap dalam kasus trafficking, perdagangan manusia serta mempekerjakan tujuh orang gadis dibawah umur sebagai wanita tuna susila (WTS) di daerah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Reserse Kriminal Polres Malang, Iptu Sutiyo, Selasa (3/11/2015) sore pada wartawan menjelaskan, perekrutan calon korban dilakukan sendiri oleh tersangka.  “Saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih kami lakukan. Termasuk, menelusuri bos tersangka yang ada di Banyuwangi saat menjerat para korbannya,” ungkap Sutiyo.

Kata dia, ada tujuh gadis dibawah umur yang sudah dipekerjakan tersangka WKA di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. “Korban ini dijanjikan kerja di sebuah salon kecantikan. Tapi kemudian sesampainya di Pangkalan Bun, justru dimasukkan komplek lokalisasi,” paparnya.

Tujuh korban, lanjut Sutiyo, masih berumur 16 tahun dan 17 tahun. Mereka berangkat setelah dikoordinir WKA dan terbang lewat bandara Juanda. Sementara itu, WKA berdalih jika dirinya, hanya menawari korban bekerja di salon. Ia juga mengaku jika korban ingin banyak uang, harus bekerja di Pangkalan Bun.

“Saya tidak menjanjikan apa-apa. Saya hanya bilang, kalau ingin dapat uang banyak ya bekerja disana,” beber WKA.

Hingga kini Polisi masih menyelidikan sejumlah rekan WKA yang disinyalir, masuk jaringan trafficking. Kasus ini terungkap setelah korban WKA, sempat kabur dari komplek lokalisasi di Pangkalan Bun. Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian di Kalimantan Tengah, WKA akhirnya tertangkap dirumahnya. (Nyoto/Rin)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...