Radar Publik
Pasuruan-Rabu,16/09/2015, 14.30 Wib, Ds.Kesiman Kec.Prigen Kab. Pasuruan, Petugas ReskrimPolres Pasuruan yang dipimpinoleh Kanit Buser Polres Pasuruan IPDA MARYANA di dampingi dengan 2 (dua) orang anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama Yadi,
sewaktu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku perjudian jenis togel tersebut, disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya berupa : 1 (satu) buah HP merk Nokia yang didalamnya terdapat rekapan SMS nomer togel dari pemomboknya dan Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah termasuk Ds.Kesiman Kec.Prigen Kab. Pasuruan, ada seorang yang sedang menjual atau sedang melakukan perjudian jenis togel dengan taruhan uang, selanjutnya langsung petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata benar adanya setelah petugas berhasil memastikan bahwa pelaku memang sebagai pengecer / penjual judi togel dan saat itupelaku tertangkap saat merekap pembelian nomor judi togel dari para penomboknya dan menunggu penombok lain yang akan tombok judi togel kepada tersangka, selanjutnya langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.
Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual / pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang dengan menggunakan HP miliknya, selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut nantinya disetorkan kepada pengepul dan pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari semua hasil uang yang disetorkan kepada pengepul diwilayah Prigen tersebut dan saat ini pengepul tersebut telah menjadi DPO Polres Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengecer togel tersebut sudah dilakoni baru 2 bulan ini dan akhirnya tertangkap tersebut.
Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahananMapolres Pasuruan”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH,.MM. kepada Radar Publik”.
Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(slm/liana)