Senin, 21 September 2015

Yadi Pengecer Judi Togel Di Tangkap Buser Polres Pasuruan

Radar Publik
Pasuruan-Rabu,16/09/201514.30 Wib,  Ds.Kesiman Kec.Prigen Kab. PasuruanPetugas ReskrimPolres Pasuruan yang dipimpinoleh Kanit Buser Polres Pasuruan IPDA MARYANA di dampingi dengan 2 (dua) orang anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama Yadi,

sewaktu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku perjudian jenis togel  tersebut,  disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya berupa : 1 (satu) buah HP merk Nokia yang didalamnya terdapat rekapan SMS nomer togel dari pemomboknya dan Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.   
                      
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah termasuk Ds.Kesiman Kec.Prigen Kab. Pasuruan, ada seorang yang sedang menjual atau sedang melakukan perjudian jenis togel dengan taruhan uang, selanjutnya langsung petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata benar adanya setelah petugas berhasil memastikan bahwa pelaku memang sebagai pengecer / penjual judi togel dan saat itupelaku tertangkap saat merekap pembelian nomor judi togel dari para penomboknya dan menunggu penombok lain yang akan tombok judi togel kepada tersangka, selanjutnya langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.  
 
Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual / pengecer atau menerima titipan pembelian  nomor judi togel dengan taruhan uang  dengan menggunakan HP miliknya, selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut  nantinya disetorkan kepada pengepul dan pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari semua hasil uang yang disetorkan kepada pengepul diwilayah Prigen tersebut dan saat ini pengepul tersebut telah menjadi DPO Polres Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengecer togel tersebut sudah dilakoni baru 2 bulan ini dan akhirnya tertangkap tersebut.  

Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahananMapolres Pasuruan”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH,.MM. kepada Radar Publik”.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(slm/liana)

Buser Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel


Radar Publik
Pasuruan - Rabu 16/09/2015. Kanit Buser Reskrim Polres Pasuruan IPDA MARYANA  bersama 3anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama inisial (N),

sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel tersebut disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya dari tangan pelaku yang antara lain  berupa :  1 (satu) lembar kertas   yang ada tulisan tombokan nomer judi togel,  dan uang tunai hasil tombokan nomor Judi togel sebesar Rp. 47.000,- empat puluh tujuh ribu rupiah) , selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawake Polres Pasuruan   untuk proses penyidikannya.   
    
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Kelurahan Petungasri Kec. Pandaan Pasuruan,  ada seorang yang dicurigai sebagai pengecer / menerima titipan pembelian nomor judi togel dan sering juga diketahui masyarakat  membawa dan merekap nomor judi  togel dengan taruhan uang  dan disitulah selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan setelah betul mengetahui memang pelaku sebagai pengecer atau sebagai penerima titipan penjualan nomor judi togel dari para penombok judi togel lalu disitu  langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.

Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual/pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang dan pelaku dalam melakukan perjudian tersebut sudah dilakukan selama sebulan ini , dan setiap harinya pelaku mendapat omzet sebesar Rp. 100 s/d 150.000,- dengan menggunakan alat dan sarana barang bukti yang disita oleh petugas dan selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut nantinya disetorkan kepada pengepul  yang ada di wilayah Pandaan yang saat ini telah menjadi DPO dan biasanya pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari pengepul atau Bandar togel tersebut. 

Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahanan Polres P:asuruan, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF., MM.. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,

yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara(slm/liana)

BPS Temukan NIK Ganda Data RTM (Rumah Tangga Miskin


Radar Publik
Sumenep - Badan Pusat Statistik (BPS) mendapati cukup banyak nomor induk kependudukan (NIK) ganda di Sumenep. Gejala ini ditemukan saat pengolahan data rumah tangga miskin hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015.

"Data yang sudah selesai kami entry itu dikirim ke pusat. Ternyata hasil evaluasi pusat, disinyalir banyak NIK double (ganda). Dan itu ditemukan hampir di semua kecamatan," kata Kepala BPS Sumenep, Suparno, Senin (21/09/15).

Ia menjelaskan, setelah mendapati temuan tersebut, pihaknya melakukan cek ulang, apakah NIK ganda itu terjadi karena petugas salah entry, atau karena salah menyalin data, atau karena benar-benar ganda.

"Setelah kami cermati, ternyata NIK itu benar-benar double. Karena itu, kami akan mengkonfirmasi ke dinas kependudukan dan catatan sipil terkait temuan NIK double itu," ujarnya.

Ia memaparkan, verifikasi dan evaluasi data di BPS pusat akan dilakukan hingga akhir bulan. Karena itu, dimungkinkan ada temuan-temuan lain, termasuk teknis isian-isiannya.

"Temuan-temuan yang dievaluasi itu diminta untuk segera diperbaiki. Nanti karena evaluasinya berlangsung sampai akhir bulan, maka bisa jadi ada pergeseran jumlah maupun isian-isian," ucapnya.

Pelaksanaan PBDT 2015 tersebut sesuai amanat Inpres nomor 7 tahun 2014. Sasarannya untuk memutakhirkan data rumah tangga miskin hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. Hasil pendataan tersebut akan digunakan untuk menentukan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beberapa program bantuan sosial dari Pemerintah.

Dari hasil pencacahan di lapangan yang dilakukan oleh 953 petugas pendataan rumah tangga dalam PBDT, didapatkan data 205.000 rumah tangga miskin di Sumenep.

Data tersebut diolah di BPS Sumenep, kemudian dikompilasi ke BPS Jawa Timur, dan dikirim ke BPS pusat. Apabila proses kompilas di BPS itu selesai, maka data akan dikirim tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Data di TNP2K tersebut akan diurutkan dg metode tertentu, sehingga diketahui siapa yang layak difasilitasi mendapat program bantuan sosial dari Pemerintah. (Rin)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...