Radar Publik Sidoarjo. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Desa BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya Desa. BPD merupakan lembaga baru di Desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota Koramil 0816/08 Jabon Babinsa Desa Keboguyang Serka Tasmin menghadiri kegiatan penetapan BPD Desa Keboguyang,bertempat di balai Desa Keboguyang Kec. Jabon, Senin (20/05/2019). Hadir Dalam Kegiatan tersebut,Kepala Ds Keboguyang sdr Musa,beserta perangkat, Babinsa Koramil Koramil 0816/08 Jabon Serka Tasmin,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh pemuda,Rt,Rw sebanyak 103 org. Dalam kesempatan tersebut Kapala Desa Sdr Musa menyampaikan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja, ...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868