Radar Publik SIDOARJO. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke-106 Kodim 0816 Sidoarjo, di Balai Desa Kupang, Selasa, (15/10/19) malam. “Selain Perda nomor 10 Tahun 2019, kami juga mensosialisasikan peraturan bupati, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran,” papar Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo), Sulton Hasan SH. Menurut Sulton, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup, lima diantaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan Lebih lanjut, Sulton mengatakan, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui. “Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup tersebut yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jal...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868