Rabu, 06 November 2013

KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Suap SKK Migas

Radar Publik
JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/11/2013).

Karen yang diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas ini tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.35 WIB dengan mengenakan baju batik warna cokelat.

Dia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. "Saya hari ini akan memberikan kesaksian untuk Pak Rudi Rubiandini," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Karen ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya lantaran Karen berhalangan hadir.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain Rudi, pelatih golfnya, yang juga sebagai perantara suap, Devi Ardi, ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka. Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun untuk Simon, berkasnya sudah masuk ke pengadilan dan hari ini dia menjalani sidang perdananya di pengadilan Tipikor. (Persiden Radar Publik)

Selingkuh, Hakim Cantik Jombang Pasti Dipecat

Radar Publik
JOMBANG - Majelis Kehormatan Hakim, menggelar sidang terkait hakim PN Jombang, VN (41), yang dituduh selingkuh oleh suaminya dengan seorang pengusaha.

"Hakim VN dalam pembelaannya tadi bersama tantenya. Beberapa bukti yang diajukan majelis disangkal, seperti beberapa foto yang ditunjukkan, dia bilang itu bersama teman-temannya," kata Anggota MKH Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri usai persidangan di Gedung MA, Kamis (7/11/2013).

Sidang yang digelar, sudah dipastikan akan melakukan pemecatan terhadap VN. Sebab, persidangan hanya mendengarkan pembelaan hakim terlapor sebagai bahan pertimbangan putusan majelis.

"Tuntutannya sudah ada. Kalau sudah masuk dalam Majelis Kehormatan Hakim sudah pasti dipecat. Tapi kita perlu mendengarkan pembelaan terlapor entah dari sisi kemanusiaan atau yang lainnya," terang komisioner KY bidang rekrutmen hakim itu.

Keterangan hakim VN akan dijadikan pertimbangan dalam putusan yang akan dibacakan hari ini.

"Pembelaannya tadi ada juga sifatnya kemanusiaan, dia sendirian, terus anaknya masih kecil. Itu juga akan jadi pertimbangan. Apakah pembelaannya itu diterima atau tidak nanti kita musyawarahkan sejam ke depan. Putusan nanti terbuka," ujar Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang dilakukan VN mencuat setelah sang suami melapor ke PN Jombang sekira dua bulan lalu. Suaminya menuding VN selingkuh dengan seorang pengusaha di Surabaya.

Humas PN Jombang Arif Winarso menyebut ketiadaan VN lantaran sedang izin selama dua hari kerja. Dia tidak masuk kantor sejak Kamis 26 September hingga hari ini. “Ada kepentingan keluarga, alasannya seperti itu,” aku Arif, Jumat 27 September 2013. (Nyoto)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...