Rabu, 22 April 2020

RTM Dan Lansia di Desa Bleberan Dusun Losari Tidak Pernah Mendapatkan Bantuan

Radar Publik
Mojokerto

Banyak Kaum Lansia dan juga warga miskin di desa bleberan dusun losari kecamatan Jatirejo tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah

Entah bagaimana dengan kepala desa setempat (bapak Yusuf) dan kepolo dusun (bapak Muji) sehingga warga lansia di dusun losari desa bleberan ini seperti potret diatas seharusnya mendapatkan bantuan baik dari sembako maupun bantuan apapun namun tidak pernah ada bantuan sama sekali.

Hasil penelusuran potret Radar Publik menunjukan fakta bahwa warga lansia dan RTM (Rumah Tangga Miskin) yang ada di desa bleberan dusun losari banyak sekali yang tidak pernah menerima bantuan apapun, ini perlu dipertanyakan???

Padahal program pemerintah pusat sudah terealisasi dengan baik, dugaan kuat bahwa kepala desa bleberan beserta perangkat tidak merealisasikan program dari pemerintahan pusat, yang menjadi pertanyaan kami dukemanakan dana bantuan beserta sembako dan lain lainnya yang diperuntukkan turun di desa bleberan kecamatan Jatirejo tersebut, perlu di pertanyakan (Gus Nyoto, Pardi, tim)

DIDUGA ASAL JADI JEMBATAN BODEMAN DI PURWAKARTA ROBOH

Radar Publik
Jabar

KMP konsisten kawal kasus jembatan bodeman,minta PUBMP bukan dokumentasi pelaksanaan proyek.

Menindak lanjuti kunjungan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) ke kantor dinas PUBMP pada tanggal 13 april 2020 perihal kasus robohnya jembatan bodeman, Rabu 22/04/20.

Setelah survey Lapangan tepatnya di lokasi robohnya jembatan Bodeman," diduga ada kelalaian dalam pengerjaan jembatan yang di kerjakan oleh Pemborong.

,"dilihat dari pondasi jembatan tidak ada yang rusak atau tergerus air. Penahan jembatan yang ke pondasi di duga tidak kuat menahan beban jembatan, ini jelas adanya kecerobohan dari pemborong,"
Kita lihat jembatan yang jaraknya cuman 50 meter dari jembatan bodem yang ambruk,Jembatan ini bentangan dua kali lipat dari yang roboh. Jembatan ini berjarak 50 m dari yang ambruk. Dan jembatan ini melintas saluran primer dibangun tahun 1989.
Jembatan saluran Primer di bangun tahun 1989.kokoh dan kuat.
sementara Jembatan bodem yang roboh melintas saluran sekunder, di bangn tahun 2015 dengan hanya bentangan 14 m. dan ternyata Pondasi jembatan kokoh tidak ada tanda tergerus aliran air.jelas ZA

Pondasi kokoh dan tidak tergerus Air
Jembatan bodem di bangun tahun 2015.
tanggal 20 april 2020 KMP kembali datangi dinas PUBMP untuk menyampaikan surat permohonan mendapatkan dokumentasi pelaksanaan proyek jembatan bodeman cempaka, kabupaten Purwakarta dengan nomor surat: 002/Eks-BM/IV/2020.Disampaikan ZA sapaan ketua KMP maksud dan tujuan meminta dokumentasi pelaksanaan proyek dimaksud supaya kami dan elemen masyarakat lainnya dapat memantau secara analitik komprehensif,sehingga kasus ini dapat di kaji secara transparan dan tuntas sehingga di peroleh informasi yang valid.ujar Zaenal Abidin.

ZA yakin kepala dinas tidak akan gegabah dalam bersikap, dan yakin dokumentasi pelaksanaan proyek tersebut akan di kirimkan ke sekretaris KMP, keyakinan ini memang amanat undang undang ,bahkan secara eksplisit di amanat kan dalam sumber dari segala sumber hukum kita yaitu pasal 28 f UUD 1945 : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari memperoleh,memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.ucap ZA

Disampaikan ZA dari pemilik nama lengkap Ir.Zaenal abidin ,MP bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk di awasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat di pertanggung jawabkan.

Masih kata ZA amanat undang undang nomer 14 tahun 2008, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik ini meliputi lembaga EKSEKUTIF, YUDIKATIF, LEGISLATIF, serta penyelenggaraan lainnya.

KMP menilai untuk dapat menjelaskan kasus ini dapat di mulai dari yang kasat mata (mudah di telaah),yaitu mulai standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan proyek jembatan bodem tersebut, dan itu merupakan hal krusial dalam MANAJEMEN PROYEK.maka dari itu kami meminta DOKUMENTASI pelaksanaan, yang teridi dari : (1) DED/detail engenering dasign dari

Perencanaan yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerja,(2) shop drawing /gambar kerja yang merupakan metode pelaksanaan yang di buat oleh kontraktor dalam rangka mendapat persetujuan dari konsultan pengawas,

(3) izin pasang yang sudah di setujui konsultan pengawas dan direksi /Dinas ,(4) report progres mingguan dan bulanan dari konsultan pengawas yang mestinya sudah di setujui kontraktor kepada direksi/dinas,(5) As-built drawing /gambar realisasi yang sesuai dengan keadaan lpangan baik pemasangan peletakan,dan bentuk pada saat pembangunan konstruksi selesai.As-Built Drawing ini menjadi petunjuk perawatan dan operasional oleh owner/dinas.

Di akhir wawancara ZA mengingatkan bagi badan publik yang mengabaikan amanat undang undang nomer 14 tahun 2008, secara eksplisit pada pasal 52 dinyatakan badan Publik dapat di pidanakan. (Abdul)

DIDUGA PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL KETIGA TSK DIAMANKAN

Radar Publik
Jabar

 Polisi menangkap 3 orang tersangka penambangan emas ilegal di Blok Acing 6 dan Blok Cihaur, PT. Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, ketiga tersangka berinisial YI, YM dan AY ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).

Sigit menjelaskan, tersangka YI diketahui sebagai Ketua KTRS. YM merupakan Ketua unit III Blok Acing 6 KTRS, dan AY selaku Ketua Unit II Blok Cihaur 5.

"Ketiga tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal, tanpa IUP, IPR dan atau penguasaan lahan perkebunan tanpa izin," kata Sigit yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (21/4/2020).

Dari tersangka YI polisi berhasil mengamankan 2 karung besar berisi batuan yang diduga mengandung emas, 1 buah palu, 1 buah mangkok tanah liat, dan 2 buah buku surat jalan Koperasi.

Dari tersangka YM berhasil diamankan 1 lembar kuitansi, 2 karung batuan pasir, 1 buah mesin Hammer, 1 buah mesin pompa air, dan 1 buah palu.

Sementara itu, dari tersangka AY polisi berhasil mengamankan setengah karung bongkahan batu dan alat tabung gelondong.

"Pasal yang dilanggar tersangka pasal 161 atau 158 UU No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dan atau pasal 107 jo pasal 55 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan," jelasnya. (Abdul)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...