Radar Publik Rabu, 11 Mei 2016 Pagar seng bercat hijau itu kini dipasangi garis kuning bertuliskan "Dilarang Melintas Garis Pol PP," dan di bagian pintu masuk ditempeli stiker bertuliskan "Pelanggaran Perda nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya". Saat mengintip ke dalam dari celah pagar seng, tidak terlihat bangungan apa pun berdiri di lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi. Beberapa gundukan material bekas pembongkaran seperti batu bata dan kayu tampak dibiarkan teronggok di bagian tengah dan pinggir lahan. Itulah gambaran hilangnya bangunan cagar budaya Rumah Radio Bung Tomo, yang terletak di jalan Mawar nomor 10 Surabaya, yang telah telah rata dengan tanah sejak 3 Mei yang lalu. Jamilah salah seorang warga yang berjualan di seberang depan bangunan mengaku mengetahui, kalau rumah itu adalah cagar budaya. Namun dirinya tidak mengetahui sejak kapan bangunan bersejarah itu dirobohkan. "Sudah tahu kalau itu cagar b...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868