Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September 20, 2021

Niat Hati Meraih Pundi Keuntungan Rupiah Akhirnya Hilang, Peraturan Labuh Jangkar Dicabut

Radar Publik Batam Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut Arif Toha melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan. Surat itu dilayangkan Arif Toha pada 17 September 2021 lalu kepada tiga pemerintahan provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri). Dalam surat itu, Toha menyebutkan bahwa penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list. Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah). Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut. Intinya, surat itu menyebutkan bahwa pungutan jasa labuh jangkar akan ditarik lagi oleh Kemenhub seba...