Radar Publik, Ulasan Berita:
Reporter : Brama Yoga Ki
Reporter : Brama Yoga Ki
Keenam pelaku itu masing-masing bernama Gatot Supriyadi (41), Suyitno (42), Hadi Setiawan (36), Heri Wahyudi (42), Tanil Yongki (42) dan Eko Sukamto (36). Seluruh pelaku bertempat tinggal di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang.
“Pelaku kita grebek saat menggelar judi kyu-kyu di sebuah rumah kos di daerah setempat. Barang bukti yang kita amankan berupa kartu domino dan uang tunai ratusan ribu rupiah,” ungkap Kepala Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (22/6/2015) dini hari usai penggrebekan berlangsung.
Kata dia, keenam pelaku tidak bisa kabur saat penggrebekan. Dari lokasi judi, pihaknya menyita kartu domino dan uang Rp.340 ribu. “Saat ini pelaku kita tahan. Lokasi tersebut kerap dijadikan arena judi kyu-kyu,” tutur Mantan Kasatreskrim Pores Tuban itu.
Ia menambahkan, keenam pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP pidana jo pasal 2 ayat 1 UU nomer 7 tentang perjudian. Ancaman hukumannya, diatas tujuh tahun penjara. Sementara itu, salah seorang pelaku menjelaskan, jika dirinya iseng ikut judi kyu-kyu. “Cuma ikut-ikutan saja pak. Sambil nunggu waktu sahur,” paparnya.
Selama bulan Ramadan tahun ini, petugas akan merazia sejumlah lokasi yang dijadikan arena judi dan masuk operasi penyakit masyarakat (Pekat). Red.