Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 22, 2021

DIDUGA AKAN BUANG LIMBAH BERACUN DI PERAIRAN BATAM NAKODA TERANCAM KENA HUKUMAN DAN SANKSI

Radar Publik Batam Nakhoda kapal pengangkut limbah beracun dan berbahaya, kapal SB Cramoil Equity akhirnya dijebloskan ke penjara. Tersangka akan dijerat dengan UU pelayaran. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam telah melimpahkan berkas perkara kapal itu. “Sudah dilimpahkan tim penyidik PPNS syahbandar ke Kejaksaan. Sudah P21, udah beberapa waktu lalu,” ujar humas KSOP khusus Batam, Aina Solmidas, Rabu (22/12/2021). Kata dia pihaknya menyelesaikan proses penegakan hukum sesuai SOP. Pihaknya juga melibatkan Korwas Polda Kepri dalam Perkara Nakhoda Kapal SB. CRAMOIL EQUITY berbendera Belize GT. 53,36. Kata dia, hasil pemeriksaan tim penyidik berhasil mengungkap kapal SB Cramoil membawa limbah berbahaya dan beracun dan akan dibuanh diperairan Batam. "Kapal itu mengangkut limbah berbahaya fan beracun dari negara Singapura, rencananya akan dibuang di perairan Indonesia," ungkap Mugen. Sebelumnya kapal SB Cramoil berhasil ditangkap tim patrol...