Radar Publik Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan seragam dan sepatu siswa SD di Depok. Berkas kedua tersangka kini tengah diteliti pihak kejaksaan. "Berkasnya sudah tahap 1 ke kejaksaan pada Selasa pekan lalu," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan kepada wartawan, Selasa (15/3/2016). Kasus itu disidik Polda Metro Jaya sejak 2015 lalu. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni DS yang saat itu menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Depok, sementara satu tersangka lainnya yakni AS dari pihak swasta. Ferdi mengungkap, penyelewengan dana BOS tersebut terjadi pada tahun 2014. Sebelum sampai ke target sekolah penerima, dana tersebut semula digelontorkan oleh pihak Pemerintahan Provinsi Jawa Barat ke Pemerintah Kota Depok. Nilai proyek mencapai Rp 15,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan oleh Dinas Pendidikan Kota D...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868