Radar Publik
Kamis, 28 Januari 2016. /ktpn dr elshinta.
Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam di Dukuh Rowo Desa Curugsewu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (27/1). Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan 39 orang yang sedang mengikuti sabung ayam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi Fiernando Ardyansyah memimpin anggota Polres Kendal yang terdiri dari anggota Sabhara, Reskrim, Intel dan Unit Provost secara rahasia dan mendadak bergerak dari Kendal langsung menuju sasaran lokasi sabung ayam.
Dijelaskan Fiernando, petugas yang sebelumnya sudah mempelajari situasi di lapangan melakukan pengepungan dan kemudian langsung menyergap.
Para peserta sabung ayam yang kaget akan sergapan petugas sontak berusaha kabur dan sebagian melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan beberapa tembakan peringatan. Dengan kesigapan petugas gabungan Polres Kendal 39 orang berhasil diamankan.
Seperti dikutip dari laman resmi Polri, dari 39 orang peserta judi sabung ayam ini tidak semuanya merupakan warga lokal. Yang berasal dari luar Kabupaten Kendal diantaranya dari kota Boyolali, Batang, Semarang dan Temanggung.
Diketahui pemilik sabung ayam yang digerebeg petugas Polres Kendal tersebut adalah warga lokal yang berinisial PP. Sedangkan judi sabung ayam ini digelar setiap pekan dua kali hari Rabu dan Minggu.
Kasat Reskrim menjelaskan penggerebegan sabung ayam hari ini atas perintah Kapolres Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko SIK.
“Penggerebegan sabung ayam ini berdasarkan laporan dari warga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh petugas dan langsung dilakukan tindakan cepat dan tegas,” kata AKP Fiernando.
Dari hasil penggerebegan diamankan 39 orang dan barang bukti berupa geber sabung ayam, enam mobil, 23 sepeda motor dan 19 ayam yang digunakan untuk tanding.
Saat ini ke 39 orang yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kendal. (Red)
Kamis, 28 Januari 2016. /ktpn dr elshinta.
Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam di Dukuh Rowo Desa Curugsewu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (27/1). Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mengamankan 39 orang yang sedang mengikuti sabung ayam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi Fiernando Ardyansyah memimpin anggota Polres Kendal yang terdiri dari anggota Sabhara, Reskrim, Intel dan Unit Provost secara rahasia dan mendadak bergerak dari Kendal langsung menuju sasaran lokasi sabung ayam.
Dijelaskan Fiernando, petugas yang sebelumnya sudah mempelajari situasi di lapangan melakukan pengepungan dan kemudian langsung menyergap.
Para peserta sabung ayam yang kaget akan sergapan petugas sontak berusaha kabur dan sebagian melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan beberapa tembakan peringatan. Dengan kesigapan petugas gabungan Polres Kendal 39 orang berhasil diamankan.
Seperti dikutip dari laman resmi Polri, dari 39 orang peserta judi sabung ayam ini tidak semuanya merupakan warga lokal. Yang berasal dari luar Kabupaten Kendal diantaranya dari kota Boyolali, Batang, Semarang dan Temanggung.
Diketahui pemilik sabung ayam yang digerebeg petugas Polres Kendal tersebut adalah warga lokal yang berinisial PP. Sedangkan judi sabung ayam ini digelar setiap pekan dua kali hari Rabu dan Minggu.
Kasat Reskrim menjelaskan penggerebegan sabung ayam hari ini atas perintah Kapolres Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko SIK.
“Penggerebegan sabung ayam ini berdasarkan laporan dari warga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh petugas dan langsung dilakukan tindakan cepat dan tegas,” kata AKP Fiernando.
Dari hasil penggerebegan diamankan 39 orang dan barang bukti berupa geber sabung ayam, enam mobil, 23 sepeda motor dan 19 ayam yang digunakan untuk tanding.
Saat ini ke 39 orang yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Kendal. (Red)