Rabu, 26 Juli 2023

Pemimpin Redaksi Radar Publik Gus Nyoto NH. Sikapi Kelangkaan LPG Saat Ini

Radar Publik
JATIM

Kelangkaan LPG yang terjadi Saat ini sangat dikeluhkan masyarakat kecil, dimana para pedagang maupun untuk masak warga kecil. 

"Seharusnya ada pengawasan dari pihak berwenang untuk mengawasi distributor dan menangkap para pelaku penimbunan LPG, agar tidak menjadi kelangkaan" Ujarnya kepada Awak media. 26/07/2023.

Kelangkaan LPG dimasyarakat sangat berdampak, keluhan masyarakat mencari LPG sampai kemana-mana tidak ada.. Kata warga kepada Radar Publik "kalau toh harganya Naik gak apa2 tapi ya kalau ada barangnya.. Lah ini tidak ada barangnya" Ungkapnya. 

Pemimpin Redaksi Radar Publik meminta supaya pemerintah memperhatikan masalah tersebut, agar warga tidak kesulitan mendapatkan LPG. 

Rep. Ton. 

Wujudkan Harkamtibmas, Polres Pasuruan Gelar Rakor Lintas Sektoral Menjelang Pengesahan Warga Baru PSHT

Radar Publik

*PASURUAN* - Polres Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Rencana Pengamanan kegiatan Pengesahan Warga Baru PSHT Cabang Pasuruan Raya Pusat Madiun di wilayah hukum Polres Pasuruan, bertempat di Gedung Tribrata Polres Pasuruan. Rabu (26/07/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Wakapolres Pasuruan Kota, Perwakilan Kodim 0819 Pasuruan, dan Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan.

Dihadiri oleh Kabag Ops Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, Kapolsek jajaran Polres Pasuruan dan Polres Pasuruan Kota, anggota Yonkav 8/NSW/ 2 Kostrad Beji, Ketua Ranting PSHT Cabang Pasuruan Raya Pusat Madiun, dan Pamter (Pendidikan dan Pelatihan Pengamanan Terate) PSHT Cabang Pasuruan Raya Pusat Madiun.

Kegiatan pengesahan Warga baru PSHT rencananya akan diselenggarakan di Markas Komando Yonkav 8/NSW/ 2 Kostrad, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada hari Sabtu (29/07/2023).

Sambutan diawali oleh Wakapolres Pasuruan, "Puji syukur alhamdulillah Pagi ini kita semua bisa melaksanakan Rakor Lintas Sektoral terkait Pengamanan rencana kegiatan Pengesahan Warga baru PSHT Cabang Pasuruan Raya yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu mendatang," ucap Kompol Hendry.

"Kita harapkan dalam pelaksanaan kegiatan nanti, dapat berjalan aman dan tertib serta dapat meminimalisir gangguan sekecil apapun yang dapat menimbulkan kericuhan," lanjutnya.

Selanjutnya Kabag Ops Polres Pasuruan Kompol Kamran menyampaikan bahwa Kegiatan Pengesahan Warga baru PSHT Cabang Pasuruan Raya dilaksanakan bertepatan pada waktu weekend atau malam minggu, yang mana pada waktu tersebut juga banyak masyarakat yang melaksanakan aktivitas.

"Jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 390 orang, dan kami sudah merancang mekanisme pemberangkatan para calon warga PSHT, untuk Ranting yang berdekatan dengan lokasi kegiatan dijadikan satu titik kumpul serta akan mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian," ungkapnya.

"Untuk kendaraan yang digunakan oleh peserta dan seluruh Ketua Ranting maupun pendamping, kami harapkan hanya kendaraan Roda Empat (R4) dan Roda Enam (R6) saja seperti mobil, truck, dan bus, jika ada peserta yang menggunakan Roda Dua (R2) maka tidak akan kami izinkan" imbuh Kabag Ops.

Dia menambahkan bahwa akan mengedepankan Pamter PSHT untuk melakukan penyekatan dan menghimbau kepada kelompok penggembira (selain peserta pengesahan) untuk kembali pulang ke rumah.

Adapun Personil pengamanan yang dilibatkan yakni,
- Polres jajaran ( Polresta Sidoarjo, Polres Malang, Polres Mojokerto dan Polres Pasuruan Kota sebanyak 180 personil.
- Polres Pasuruan sebanyak 415 personil.
- Instansi terkait sebanyak 114 personil.

Akhmad Munir selaku Ketua PSHT Cabang Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan bahwa pihak Pembina PSHT sudah menghimbau kepada seluruh anggotanya agar tetap menjaga keamanan dan mensukseskan kegiatan pengesahan tersebut.

"Dari Pamter PSHT juga akan kami maksimalkan untuk turut membantu melakukan pengamanan, serta akan kami sebar di beberapa titik penyekatan yang sudah di bentuk, Bagi anggota kami yang tidak tertib dan membuat onar maka sebagai sanksinya, akan kami non-aktifkan dari keanggotaan PSHT," tegasnya.

"Untuk Pamter PSHT di masing - masing Ranting sudah kami instruksikan agar memantau apakah ada pergerakan dari kelompok penggembira yang akan berangkat karena kegiatan pengesahan sudah menjadi rutinitas tahunan yang dilaksanakan oleh PSHT, dan untuk seluruh pihak keamanan dari Instansi terkait maupun masyarakat seluruhnya agar jangan sungkan - sungkan untuk berkomunikasi serta memberi masukan kepada kami, karena kami tidak ingin situasi Kamtibmas tercoreng karena ulah oknum anggota PSHT," pungkasnya.

Rep. Nyoto

Unit Reskrim Polsek Gempol Dan Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curas

Radar Publik
*PASURUAN* - Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si, M.H., berhasil mengamankan 3(tiga) pria pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Senin (24/07/2023).
Ketiga pelaku yakni DSA(35), BS(25) warga Ds. Wedoro, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dan MFQ(22) warga Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Sedangkan korban seorang wanita bernama Nurul Imamah(35) warga Dsn. Kemirisewu, Ds. Kemirisewu, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa Pada tanggal 17 Juli 2023, DSA(35) mengenal korban melalui aplikasi Facebook, kemudian pelaku meminta dan saling bertukar nomor Whatsapp dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jembatan Ds. Kepulungan, kemudian pelaku mengajak korban ke Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, tepatnya di sebuah Kebun Tebu di Dsn. Jatitengah, Ds. Wonosari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

"Dan korban sudah ditunggu oleh pelaku lainnya yakni MFQ(22) yang merupakan teman dari DSA(35), kemudian kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis Pedang untuk mengambil, merampas, sepeda motor milik korban. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan korban di tengah Kebun Tebu," ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil serangkaian penyelidikan dan ditemukannya beberapa barang bukti, kemudian pada hari Senin (24/07/2023) Unit Reskrim Polsek Gempol dan Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap DSA(35) di Dsn. Kuwung, Ds. Karangrejo, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

"Pelaku mengakui perbuatanya yang telah dilakukannya bersama 2 (dua) orang temannya yakni BS(25) dan MFQ(22), Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan digunakan untuk makan bersama kedua pelaku yang merupakan temannya tersebut," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Warna abu-abu, Nomor Polisi : N-4218-TEB. 
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Vivo warna merah
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo A3s warna hitam kristal beserta Dos Box nya.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Rep. Nyoto

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...