Rabu, 07 November 2018

Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan Tersangka Suap

Radar Publik
Rabu pekan lalu, 7 November 2018
(Sumber Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan bersama dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap.

Adapun kasus suapnya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tiga tersangka itu antara lain Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, dan Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.

Untuk diketahui, KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).

Febri menyatakan bahwa tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ucap Febri.

Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto.

"Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto. Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna," tuturnya.

Namun, lanjut Febri, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen "fee" sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap "tower" ata menara sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp4,4 miliar.

Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar.

"Kedua, PT Protelmdo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah 'fee' di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ungkap Febri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu masing-masing Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kresna)

Akademi Keperawatan Pasuruan Bergabung dengan Unej

Radar Publik
Rabu, 7 November 2018

Jember - Akademi Keperawatan Pasuruan akan bergabung dengan Universitas Jember (Unej) yang dimatangkan dengan kunjungan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo bertemu Rektor Unej Moh. Hasan di Kampus Unej, Jawa Timur, Rabu.
 
 "Keputusan penggabungan Akademi Keperawatan Pasuruan ke Kampus Unej dilandasi keyakinan bahwa Unej memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pendidikan tinggi, salah satunya ditunjukkan dengan keberhasilan penggabungan Akademik Keperawatan Lumajang ke Unej," kata Wakil Wali kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo.
   
Penggabungan tersebut dilandasi adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni urusan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga ditargetkan berkas dan persyaratan kelengkapan penggabungan Akademi Keperawatan Pasuruan ke Unej akan selesai akhir tahun 2018, sehingga Akademi Keperawatan Pasuruan sudah resmi menjadi Program Studi Diploma Keperawatan Unej Kampus Pasuruan pada tahun akademik 2019/2020.
   
"Kami berharap kerja sama pendidikan itu tidak hanya dalam hal penggabungan Akademi Keperawatan Pasuruan saja, namun nantinya akan berkembang dengan pembukaan program studi lainnya. Untuk itu kami siap mendukung pengembangan Kampus Unej di Pasuruan, apalagi lahan di sekitar Akademi Keperawatan Pasuruan masih cukup luas untuk pengembangan lanjut," tuturnya.
   
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Pasuruan berencana menjadikan wilayah kampus Akademi Keperawatan Pasuruan sebagai wilayah pendidikan terpadu yang menampung kebutuhan pendidikan tinggi bagi warganya.
   
"Kota Pasuruan adalah wilayah penyangga bagi kota-kota sekitar yang menjadi lokasi banyak industri. Adanya industri mengundang tenaga kerja yang tentunya membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarganya semisal pendidikan," katanya.
   
Selama ini, lanjut dia, banyak anak-anak Pasuruan yang meneruskan pendidikan tinggi ke luar kota, sehingga peluang itu yang akan diambil karena adanya fasilitas kampus tentu akan memberikan efek ekonomi bagi warga sekitarnya.
   
Ajakan kerja sama itu disambut serius oleh Rektor Unej Moh Hasan yang didampingi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; Wakil Rektor III Bidang Kerjasama, Perencanaan, dan Humas, beserta Dekan Fakultas Keperawatan.
   
"Kami siap menerima dan mengelola Akademi Keperawatan Pasuruan, apalagi sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenristekdikti, termasuk jika nanti mengembangkan program studi baru yang sesuai dengan potensi kota Pasuruan yang merupakan daerah industri," tutur Rektor Unej Moh. Hasan.
   
Namun, memang proses penggabungan perlu persiapan yang matang mengingat statusnya nanti program studi di luar kampus utama dan sebagai tindak lanjut rintisan kerja sama itu, Universitas Jember dan Akademi Keperawatan Pasuruan mulai menyusun berkas dan persyaratan yang diperlukan agar target penggabungan pada tahun depan dapat terwujud.
   
"Nantinya proses kerja sama secara resmi akan diawali dengan penandatanganan naskah kesepahaman yang akan ditandatangani dalam waktu dekat, sambil tim gabungan terus bekerja  sehingga target penggabungan tahun depan dapat terwujud," ujarnya.(Kresna)

Angin Kencang Melanda Lima Kecamatan di Magetan

Radar Publik
Kamis, 8 November 2018

Magetan - Bencana angin kencang melanda lima wilayah kecamatan mengakibatkan sejumlah rumah dan pohon tumbang di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu petang hingga malam.

Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan Fery Yoga Saputra di Magetan, Rabu malam, menyebutkan lima wilayah kecamatan yang dilanda bencana angin kencang adalah Ngariboyo, Sukomoro, Bendo, Parang, dan Magetan.

"Hingga malam ini, BPBD menerima laporan ada lima kecamatan yang dilanda bencana angin kencang," kata dia.

Dia menyebutkan di wilayah Kecamatan Magetan terdapat pohon tumbang di Jalan Karya Dharma.

Begitu juga sejumlah pohon tumbang terjadi di Kecamatan Sukomoro, Bendo, dan Ngariboyo.

Di Desa Duwet, Kecamatan Bendo, kata Fery, terdapat enam rumah warga yang rusak akibat angin kencang.

Ia menambahkan di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang terdapat pohon besar roboh dan menutup jalan.

"Ada sejumlah pohon jenis jaranan diameter 70-80 centimeter menutup akses jalan sehingga kendaraan roda empat maupun roda dua terpaksa dialihkan melalui jalur lain," katanya.

Selain bencana angin yang mengakibatkan rumah rusak dan pohon tumbang, menurut Fery, terjadi banjir yang merusak sebagian bangunan kantor Kecamatan Magetan.

Petugas BPBD bersama relawan dan warga menyingkirkan pohon tumbang yang menutup akses jalan. (Red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...