Radar Publik Sidoarjo Sidoarjo - Karang Tanjung Peredaran Minyak jelantah di sulap menjadi minyak goreng di jual beredar Bukan minyak goreng baru tetapi munyak jelantah yang dijerninhkan dan di jual seharga menyak curah Asli Di Karang Tanjung ada gudang penyulingan dan di duga tidak punya Perijinan Resmi Alias Ilegal Saat di konfirmasi oleh Pemimpin Redaksi Radar Publik ke Lapangan, " Ternyata Benar Minyak jelantah yang hitam di jernihkan.. Namun kami sulit menemui pemiliknya' tuturnya kepada Media. Penyulingan Limbah minyak goreng yang jelas2 berbahaya untuk di konsumsi terang dilarang oleh Pemerintah Kata Warga " Disitu penyulingan dan di julal lagi ke agen toko2" Ungkapnya. 11/8/2023. Karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan minyak goreng bekas, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau undang – undang Nomo 8 tahun 1999 tentang perlindungan k...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868