Radar Publik
Jum'at, 23-03-2018 | 10:36 wib
Oleh : Mujianto Primadi
Sidoarjo - Sebuah produsen jamu tak berizin di Sidoarjo, Kamis (22/3) malam digerebek petugas Badan Pengawan Obat Makanan dan kepolisian. Dalam penggrebekan tersebut, terdapat ribuan liter jamu ilegal berhasil diamankan.
Dugaan sementara, jamu tak bermerek tersebut mengadung bahan kimia. Jika dikomsumsi, bisa mengalami bengkak di wajah hingga keracunan.
Sebuah gudang yang di gunakan untuk memproduksi jamu tradisional ini, terleta di Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat di lakukan proses penggerebekan, beberapa pegawai tengah mengemas jamu cair ke dalam kemasan botol plastik tanpa merek.
Gudang tersebut berisikan delapan ribu liter jamu yang dikemas didalam 438 jerigen. Bahkan, ratusan liter lainnya sudah dikemas didalam botol dan siap edar.
Sementara ini, produsen jamu yang telah berdiri sejak 3 tahun tersebut, mengaku tidak memiliki izin edar. Juga mencampur jamu dengan sejenis bahan kimia yang berbahaya untuk memberi efek penyenmbuhan bagi konsumen.
BPOM Surabaya, Siti Aminah mengatakan, penggrebekan ini, berawal dari laporan warga yang mengaku bengkak di bagian wajahnya sesudah mengkonsumsi jamu tersebut. Dengan adanya penemuan ini, dipastikan pemilik jamu telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang kesehatan.
"Kami akan, membawa sampel jamu untuk di periksa di laboratorium. Guna memastikan kandungan bahan kimia didalam jamu tersebut. Sedangkan, kasusnya dalam proses penyelidikan polisi," terang BPOM Surabaya, Siti Aminah. (Nyoto)
Jum'at, 23-03-2018 | 10:36 wib
Oleh : Mujianto Primadi
Sidoarjo - Sebuah produsen jamu tak berizin di Sidoarjo, Kamis (22/3) malam digerebek petugas Badan Pengawan Obat Makanan dan kepolisian. Dalam penggrebekan tersebut, terdapat ribuan liter jamu ilegal berhasil diamankan.
Dugaan sementara, jamu tak bermerek tersebut mengadung bahan kimia. Jika dikomsumsi, bisa mengalami bengkak di wajah hingga keracunan.
Sebuah gudang yang di gunakan untuk memproduksi jamu tradisional ini, terleta di Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Saat di lakukan proses penggerebekan, beberapa pegawai tengah mengemas jamu cair ke dalam kemasan botol plastik tanpa merek.
Gudang tersebut berisikan delapan ribu liter jamu yang dikemas didalam 438 jerigen. Bahkan, ratusan liter lainnya sudah dikemas didalam botol dan siap edar.
Sementara ini, produsen jamu yang telah berdiri sejak 3 tahun tersebut, mengaku tidak memiliki izin edar. Juga mencampur jamu dengan sejenis bahan kimia yang berbahaya untuk memberi efek penyenmbuhan bagi konsumen.
BPOM Surabaya, Siti Aminah mengatakan, penggrebekan ini, berawal dari laporan warga yang mengaku bengkak di bagian wajahnya sesudah mengkonsumsi jamu tersebut. Dengan adanya penemuan ini, dipastikan pemilik jamu telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang kesehatan.
"Kami akan, membawa sampel jamu untuk di periksa di laboratorium. Guna memastikan kandungan bahan kimia didalam jamu tersebut. Sedangkan, kasusnya dalam proses penyelidikan polisi," terang BPOM Surabaya, Siti Aminah. (Nyoto)