Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan pengawasan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal tersebut dilakukan karena banyak KSP yang pengelolaannya tidak benar sehingga tersandung masalah. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, masalah yang kerap ditemui oleh Koperasi Simpan Pinjam adalah praktik usaha yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi. Saat ini, banyak Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik rentenir. Australia Tambah Kuota Visa Kerja dan Liburan untuk WNI Advertisement Selain itu, Ahmad juga mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum berbadan hukum. Sehingga penyediaan jasa keuangan ini terindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi. "Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra koperasi, yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama," katanya dalam Webinar yang disiarkan melalui YouTube, Jumat (10/7/2020). Saat ini Keme...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868