Kamis, 6 Mei 2021 Radar Publik Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu lagi izin kepada Dewan Pengawas KPK. "Terkait dikabulkannya sebagian permohonan dalam putusan MK, kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis. Ali mengatakan KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tersebut. "Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia. KPK pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses "judicial review" atau uji materi terkait Undang-Unda...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868