Jumat, 03 Juni 2016

Panti Pijat dan Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan

Radar Publik
Surabaya - Suasana kondusif yang tercipta di Kota Surabaya pada bulan puasa Ramadan tahun lalu dan juga tahun-tahun sebelumnya diharapkan terus berlanjut di tahun ini. Demi terciptanya situasi kondusif jelang bulan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah/2016 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerukan beberapa poin penting untuk diketahui masyarakat.

Kepala Bakesbang Linmas (Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) Kota Surabaya Soemarno mengatakan, seruan ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H. Juga, menghadapi musim kemarau 2016. Harapannya, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.

Dijelaskan Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 pasal 24 ayat 1 tentang kepariwisataan, kegiatan rekreasi hiburan umum (diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik) bahwa selama bulan Ramadan, diwajibkan menghentikan kegiatan alias tutup.

"Ini mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan," ujar Soemarno, Kamis (2/6/2016).

Seruan lainnya, sambung Soemarno, dilarang menggunakan bangunan/tempat untuk melakukan perbuatan asusila, dilarang membawa, menyimpan dan mempergunakan atau meledakkan petasan/mercon. Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol.

“Untuk menghormati bulan puasa Ramadan, maka restoran, rumah makan, warung/PKL agar tidak mencolok dan diminta untuk memasang tabir,” sambungnya.

Untuk meningkatkan keamanan, setiap kantor/gedung/pertokoan/mall hendaknya diupayakan untuk memasang kamera CCTV demi memudahkan pemantauan keamanan serta alat pendeteksi kebakaran.
Masyarakat juga diimbau untuk kembali melaksanakan pam swakarsa/siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya kejadian 3 C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bila ada orang asing yang ada di wilayahnya, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila ditemukan pelanggaran.

Dan yang tidak kalah penting, warga perlu lebih waspada semisal tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras rumah atau di tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia/alarm serta mengunci rumah saat ditinggalkan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri,” sambung pejabat yang ramah dengan wartawan ini.

Selain itu, karena Ramadan tahun ini juga bertepatan dengan musim kemarau, masyarakat diimbau untuk mewaspadai bahaya kebakaran. Salah satunya dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lahan-lahan kosong (alang-alang). (Nyoto)

Bejat! Bocah SD Diperkosa dan Dijadikan PSK


Radar Publik
SEMARANG – Kasus pemerkosaan bocah SD berinisial PJ alias SR, 12 di Semarang Jawa Tengah (Jateng) mengejutkan banyak orang. Pasalnya, bukan hanya diperkosa, siswi kelas 6 SD di kawasan Penggaron, Pedurungan, Semarang itu ternyata juga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka N.

Saat ini, N masih diburu polisi. N menawarkan-nawarkan tubuh SR kepada teman-temannya. Tarifnya, Rp 20 ribu hingga Rp 40 ribu untuk sekali kencan.

Fakta tersebut terungkap berdasarkan pengakuan 6 dari 8 tersangka pemerkosa SR. Para pelaku mengaku sudah beberapa kali menikmati tubuh SR dengan bayaran Rp 20 ribu. Uang tersebut diserahkan kepada N sebelum menikmati tubuh SR.

Keenam tersangka yang ditangkap aparat Polrestabes Semarang beberapa itu yakni tiga orang dewasa, Wahyu Adi Wibowo, 36; Johan Galih Dewantoro, 19; dan Lutfi Adi Prabowo, 19. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih di  bawah umur. Yakni IQ, RK dan IF.

Para tersangka itu mengaku telah membayar sejumlah uang kepada mucikari N, warga Plamongan, yang saat ini masih buron.

”Iya Pak, saya bayar Rp 20 ribu ke N. Melakukan dua kali,” ujar IQ di depan di hadapan Ketua Komisi Perlindungan Nasional Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/6).(Rini)

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...