Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 22, 2021

KPK Menyampaikan Untuk Para Pejabat Publik Dilarang Keras Menerima Gratifikasi

Radar Publik Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan kembali para pegawai negeri sipil dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tidak meminta sumbangan, baik mengatasnamakan individu maupun institusi. Hal ini disampaikan menyusul beredarnya surat permintaan sumbangan dengan tanda tangan yang diduga Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan permintaan sumbangan oleh PNS dan PN, kepada pihak manapun, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. "Karenanya, KPK mengingatkan kepada kepala daerah maupun Pn/PN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan, hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ipi kepada awak media, Minggu, 22 Agustus 2021. Ipi lebih jauh menjelaskan, permintaan sumbangan dila...

Oknum Dokter Bandel Disidang Tertutup

Radar Publik Batam Sidang perkara oknum dokter 'nakal' DS (38), akan kembali digelar di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (24/8/2021). Sidang nantinya masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa. "Iya betul, hari Selasa nanti [Pledoi]," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho. Ia mengungkapkan, DS dijerat Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUH Pidana dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Diketahui, sidang terhadap DS sendiri digelar tertutup untuk umum.  Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, data umum terdakwa juga disamarkan dan tak ditampilkan secara detail. Hal ini pun agak berbeda dengan perkara-perkara lainnya. Di mana, data umum para terdakwa dipublikasikan secara rinci. "Semua kasus asusila demikian [tertutup]. Termasuk juga perkara anak," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam. Menurut Wahyu, hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan banyak aspek. Apalagi menyangkut perkara anak...