Sabtu, 26 September 2015

Asap Rokok Lebih Bahaya dari Asap di Pekanbaru?


Radar Publik, Jakarta "Kalau bicara soal asap di Pekanbaru, justru asap rokok lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Begitu juga udara polusi dari industri atau kendaraan bermotor pasti lebih berbahaya dari asap akibat kebakaran hutan," kata Dr dr Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH, MMB, FINASIM dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.compada Selasa (8/9/2015).

Meski begitu kenyataannya, tetap saja asap yang menyelimuti kota Pekanbaru dan kota sekitar tentu mengganggu kesehatan masyarakat di sana. Ini juga dibuktikan dengan peningkatan kasus gangguan pernapasan di berbagai fasilitas kesehatan di propinsi Riau.
Menurut Ari, dampak langsung dari asap selain mengganggu pernapasan, mengiritasi mata dan kulit, kondisi asap juga menyebabkan penurunan kadar oksigen udara luar yang akan membawa dampak buat kesehatan. "Dampak asap di Pekanbaru juga telah dihubungkan dengan kekurangan oksigen atau hipoksia," kata Ari.
Hipoksia, jelas Ari, dapat menyebabkan permasalahan kesehatan karena akan berpengaruh pada seluruh organ di tubuh kita. Kondisi hipoksia dapat terjadi jika sistem jantung dan pembuluh darah serta sistem pernapasan mengalami kerusakan.
"Penelitian menunjukkan, kelompok orang yang sering berada di ketinggian, terpapar kadar oksigen rendah, yang tanpa disadari lebih sering mengalami perdarahan lambung dibanding yang lain," kata Spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dengan kata lain, hipoksia atau kekurangan oksigen tak hanya hinggap di orang-orang yang hidup di wilayah tebal asap, perokok dan mereka yang gemar mendaki pun rentan terhadap kondisi ini. ( NYOTO )

Kamis, 24 September 2015

KEBERHASILAN SAT NARKOBA POLRES PASURUAN DALAM PENANGKAPAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOL. 1 JENIS SABHU DI WILAYAH KEC.GEMPOL KAB.PASURUAN




Radar Publik
Pasuruan - Pada hari Senin tanggal 21September 2015 sekira jam17.00 WIB, di pinggir jalan termasuk Dsn.Karangbangkal Ds.Karangrejo Kec.Gempol Kab.Pasuruan, Petugas Unit Reskoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat NarkobaIPTU NANANG SUGIONO,SH.beserta 3 (tiga) orang anggotanya, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabhu

dan pelaku yang ditangkap bernama KHUSNAINI alias NUNIK (sebagaimana identitas diatas), dan saat ditangkap petugas berhasil mengamankan Barang yang sedang dibawa oleh pelaku berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol.I jenis Sabhu dengan berat kotor 0,7 (nol komatujuh) gram, 2 (dua) buah Handphone dengan merk Sony Ericson warna hitam dan Blacberry warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol N-4644-BX.

Sebelum dilakukan penangkapan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sudah sering membeli atau membawa juga mengonsusmi Narkotika jenis Sabhu, selanjutnya petugas langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan kepada pelaku dan saat itu petugas sedang melakukan pengintaian, petugas mengetahui pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna putih dengan Nopol N-4644-BX dari arah arah Pandaan menuju Gempol dan setiba di pinggir jalan termasuk Dsn.Karangbangkal Ds.Karangrejo Kec.Gempol Kab.Pasuruan petugas memberhentikan laju motor yang dikendarai pelaku tersebut kemudian pelaku digeledah dan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas didalam jok motor milik pelaku, dan disitulah petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaanoleh petugas, pelaku mengaku benar dirinya telah membawaNarkotika Gol.I jenis sabhu yang dibelinya dari Pengedar narkoba yang berada di wilayah Pandaan(saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan) yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri didalam rumahnya, akan tetapi petugas menangkapnya terlebih dahulu, selanjutnya pelaku mengaku bahwa dirinya dalam mengenal / membeli dan mengkonsumsi Sabhu tersebut sudah hampir 1 (satu) tahun terakhir ini, dalam satu kali membeli satu poketuntuk pesta Sabhu seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), pelaku saat ini sangat menyesali perbuatannya karena pelaku telah mengonsumsi Sabhu tersebut sehingga pada akhirnya pelaku ditangkap dan harus mendekam dijerusi besi rumah tahanan Polres Pasuruankemudian dititipkan di LP Bangiluntuk proses penyidikannya”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH.,MM. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Melanggar UU RI No. 35 tahun 2009,      tentang Narkotika, dengan ancaman    hukuman 10 tahun penjara.(slm/liana)

Selasa, 22 September 2015

Korem 082/CPYJ Perangi Dan Antisipasi Terhadap Bahaya Narkoba

Radar Publik
Mojokerto - Peredaran Narkoba di kalangan masyarakat saat ini bukan lagi menjadi issue kedaerahan, namun telah menjadi issue nasional bahkan internasional yang harus secara serius mendapatkan penanganan oleh pihak berwenang. Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) menyatakan perang terhadap narkoba.

Bertempat di Aula Makorem 082/CPYJ, Korem 082/CPYJ menggelar acara sosialisasi bahaya narkoba dan test urine bagi anggota. Sosialisasi bertema "Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba" tersebut diikuti oleh anggota militer dan PNS Makorem 082/CPYJ, Makodim 0815 Mojokerto, Satuan Badan Prasarana wilayah Mojokerto.

Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf Irham Waroihan mengatakan, ada sekitar 150 orang mengikuti pemeriksaan urine dan darah. "Kita instruksikan kepada seluruh anggota untuk bersama-sama perang melawan narkoba, karena barang haram tersebut akan merusak keluarga dan masyarakat. Bahkan anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia," ungkapnya.

Masih kata Danrem, sebagai aparat komando kewilayahan, anggota Korem 082/CPYJ harus bisa memberikan contoh dan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang ada di sekitar. Menurutnya, narkoba adalah bahan atau zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia baik secara oral, diminum, dihirup maupun disuntikkan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto, Christina Indah Wahyu mengatakan, tes urine untuk mengetahui kandungan zat adiktif dalam tubuh dan tes darah untuk mengetahui ada tidaknya HIV. "Hasil tes bisa diketahui langsung dan ke-150 anggota tersebut dinyatakan negatif, namun untuk tes darah masih harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," jelasnya. ( Gus Nyoto )

Senin, 21 September 2015

Yadi Pengecer Judi Togel Di Tangkap Buser Polres Pasuruan

Radar Publik
Pasuruan-Rabu,16/09/201514.30 Wib,  Ds.Kesiman Kec.Prigen Kab. PasuruanPetugas ReskrimPolres Pasuruan yang dipimpinoleh Kanit Buser Polres Pasuruan IPDA MARYANA di dampingi dengan 2 (dua) orang anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama Yadi,

sewaktu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku perjudian jenis togel  tersebut,  disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya berupa : 1 (satu) buah HP merk Nokia yang didalamnya terdapat rekapan SMS nomer togel dari pemomboknya dan Uang tunai sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan.   
                      
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah termasuk Ds.Kesiman Kec.Prigen Kab. Pasuruan, ada seorang yang sedang menjual atau sedang melakukan perjudian jenis togel dengan taruhan uang, selanjutnya langsung petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan ternyata benar adanya setelah petugas berhasil memastikan bahwa pelaku memang sebagai pengecer / penjual judi togel dan saat itupelaku tertangkap saat merekap pembelian nomor judi togel dari para penomboknya dan menunggu penombok lain yang akan tombok judi togel kepada tersangka, selanjutnya langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.  
 
Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual / pengecer atau menerima titipan pembelian  nomor judi togel dengan taruhan uang  dengan menggunakan HP miliknya, selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut  nantinya disetorkan kepada pengepul dan pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari semua hasil uang yang disetorkan kepada pengepul diwilayah Prigen tersebut dan saat ini pengepul tersebut telah menjadi DPO Polres Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa dirinya menjadi pengecer togel tersebut sudah dilakoni baru 2 bulan ini dan akhirnya tertangkap tersebut.  

Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahananMapolres Pasuruan”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF,SH,.MM. kepada Radar Publik”.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.(slm/liana)

Buser Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel


Radar Publik
Pasuruan - Rabu 16/09/2015. Kanit Buser Reskrim Polres Pasuruan IPDA MARYANA  bersama 3anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang, adapun pelaku yang ditangkap tersebut bernama inisial (N),

sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis togel tersebut disitu petugas juga berhasil mengamankan barang-barang buktinya dari tangan pelaku yang antara lain  berupa :  1 (satu) lembar kertas   yang ada tulisan tombokan nomer judi togel,  dan uang tunai hasil tombokan nomor Judi togel sebesar Rp. 47.000,- empat puluh tujuh ribu rupiah) , selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dan bersama barang buktinya tersebut pelaku langsung dibawake Polres Pasuruan   untuk proses penyidikannya.   
    
Adapun sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat  bahwa di Kelurahan Petungasri Kec. Pandaan Pasuruan,  ada seorang yang dicurigai sebagai pengecer / menerima titipan pembelian nomor judi togel dan sering juga diketahui masyarakat  membawa dan merekap nomor judi  togel dengan taruhan uang  dan disitulah selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan setelah betul mengetahui memang pelaku sebagai pengecer atau sebagai penerima titipan penjualan nomor judi togel dari para penombok judi togel lalu disitu  langsung saja petugas melakukan penangkapan dan juga berhasil menemukan barang buktinya seperti tersebut diatas.

Dalam pemeriksaannya bahwa pelaku mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perjudian atau telah menjadi penjual/pengecer atau menerima titipan pembelian nomor judi togel dengan taruhan uang dan pelaku dalam melakukan perjudian tersebut sudah dilakukan selama sebulan ini , dan setiap harinya pelaku mendapat omzet sebesar Rp. 100 s/d 150.000,- dengan menggunakan alat dan sarana barang bukti yang disita oleh petugas dan selanjutnya hasil menjadi pengecer tersebut nantinya disetorkan kepada pengepul  yang ada di wilayah Pandaan yang saat ini telah menjadi DPO dan biasanya pelaku mendapatkan persenen sebesar 20 persen dari pengepul atau Bandar togel tersebut. 

Saat ini pelaku diatas telah ditahan di rumah tahanan Polres P:asuruan, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF., MM.. Kepada Radar Publik.

Pasal Yang disangkakan terhadap Pelaku,

yaitu :
Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara(slm/liana)

BPS Temukan NIK Ganda Data RTM (Rumah Tangga Miskin


Radar Publik
Sumenep - Badan Pusat Statistik (BPS) mendapati cukup banyak nomor induk kependudukan (NIK) ganda di Sumenep. Gejala ini ditemukan saat pengolahan data rumah tangga miskin hasil Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015.

"Data yang sudah selesai kami entry itu dikirim ke pusat. Ternyata hasil evaluasi pusat, disinyalir banyak NIK double (ganda). Dan itu ditemukan hampir di semua kecamatan," kata Kepala BPS Sumenep, Suparno, Senin (21/09/15).

Ia menjelaskan, setelah mendapati temuan tersebut, pihaknya melakukan cek ulang, apakah NIK ganda itu terjadi karena petugas salah entry, atau karena salah menyalin data, atau karena benar-benar ganda.

"Setelah kami cermati, ternyata NIK itu benar-benar double. Karena itu, kami akan mengkonfirmasi ke dinas kependudukan dan catatan sipil terkait temuan NIK double itu," ujarnya.

Ia memaparkan, verifikasi dan evaluasi data di BPS pusat akan dilakukan hingga akhir bulan. Karena itu, dimungkinkan ada temuan-temuan lain, termasuk teknis isian-isiannya.

"Temuan-temuan yang dievaluasi itu diminta untuk segera diperbaiki. Nanti karena evaluasinya berlangsung sampai akhir bulan, maka bisa jadi ada pergeseran jumlah maupun isian-isian," ucapnya.

Pelaksanaan PBDT 2015 tersebut sesuai amanat Inpres nomor 7 tahun 2014. Sasarannya untuk memutakhirkan data rumah tangga miskin hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. Hasil pendataan tersebut akan digunakan untuk menentukan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta beberapa program bantuan sosial dari Pemerintah.

Dari hasil pencacahan di lapangan yang dilakukan oleh 953 petugas pendataan rumah tangga dalam PBDT, didapatkan data 205.000 rumah tangga miskin di Sumenep.

Data tersebut diolah di BPS Sumenep, kemudian dikompilasi ke BPS Jawa Timur, dan dikirim ke BPS pusat. Apabila proses kompilas di BPS itu selesai, maka data akan dikirim tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Data di TNP2K tersebut akan diurutkan dg metode tertentu, sehingga diketahui siapa yang layak difasilitasi mendapat program bantuan sosial dari Pemerintah. (Rin)

Sabtu, 19 September 2015

Polres Mojokerto Bekuk Dua Pengedar Double L


Radar Publik
Mojokerto - Dua pengedar double L dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto di rumah salah satu pelaku di Dusun Seno, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti pil sebanyak 500 butir.

Kedua pelaku masing-masing, Nanang Sulisviyanto (27) dan Bagus Restu Pribadi keduanya merupakan warga Dusun Seno, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Kedua pelaku dibekuk petugas saat keduanya berada di dalam rumah salah satu pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi warga bahwa pelaku menyimpan pil double L dan diduga sebagai pengedar obat haram tersebut tanpa izin resmi. "Setelah digeledah, tersangka terbukti menyimpan pil double L tersebut di dalam rumah," ungkapnya kepada Radar Publik, Sabtu (19/09/2015).

Menurutnya, keduanya merupakan target operasi selama ini dari pengembangan dari kasus yang sama sebelumnya. Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Selain barang bukti pil double L, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan satu unit handphone. Dari pengembangan penyidikan sementara, kedua tersangka sudah lama melakukan pengedaran pil koplo tersebut. Kami sudah kantongi satu identitas tersangka lain dimana pil ini didapat, katanya.

Kasat menambahkan, keduanya. dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.( Gus Nyoto )

Jumat, 18 September 2015

9 Perusahan di Kabupaten Pasuruan Cemari Sungai

Radar Publik
Pasuruan - Sembilan perusahaan di Kabupaten Pasuruan diketahui melakukan pencemaran terhadap Sungai Kali Wangi, yang berada di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, kabupaten setempat.

"Dari hasil temuan kami di lapangan, tercatat ada 9 perusahaan yang melakukan pencemaran limbah di Sungai Kali Wangi," ujar Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin kepada wartawan. Jumat, (18/09/2015).

Kesembilan perusahaan yang dimaksudnya itu, diantaranya yaitu UD Hikmah Bahagia yang bergerak di bidang produksi kecap, PT Bumi Plastik Pandaan bergerak di produksi plastik, PT BHS Text produksi sarung dan PT Setia Pesona Cipta produksi minuman ringan.

"Selain itu juga ada PT. ATI yang bergerak di pengolahan ikan, PT CS2 Pola Sehat produksi minuman ringan, PT Ultra Prima Abadi produksi  makanan ringan wafer, PT Jaringnet pembuatan jaring ikan, dan PT Hakiki Donata pengolahan rumput laut," terangnya.

Muhaimin menambahkan, bahwa kesembilan perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Kali Wangi tersebut akan terancam dibekukan ijinnya oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

"Bila kesembilan perusahaan tersebut tidak mengembalikan air di Sungai Kali Wangi seperti semula. Maka mereka akan terancam kami bekukan. Sebab tentang pengelolaan limbah sendiri sudah ada undang-undangnya," pungkasnya. (Gus Ntoto)

Kamis, 17 September 2015

Polrestabes Surabaya Amankan 40 Orang Diduga Preman

Polrestabes Surabaya Amankan 40 Orang Diduga Preman


Radar Publik
Surabaya - Polrestabes Surabaya  mengamankan sekitar 40 orang yang diduga preman. Pengamanan preman perintah Kapolri  memberantas premananisme dan kejahatan jalanan seperti curas, curat dan curamor.

"40 orang ini yang telah amankan dikarenakan dianggap menggagu kenyamanan masyarakat kota Surabaya, namun mereka tidak ditahan melainkan hanya dilakukan pendataan," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi selaku pemimpin pelaksana razia premanisme, Kamis (17/9/2015).

Masih kata Agung, orang yang telah diamankan itu diperoleh dari 6 lokasi, terdiri dari Wonokusumo, Tenggumung, Bulak Cupat, Kaliondo, Simokerto, dan Pasar Kapasan.

Disana petugas megamankan saat sedang mengamen atau waktu beraktifitas di traffic light.

"Apalagi modus aksi kejahatan kerap terjadi ada di traffic light, sebagai antisipasi untuk menjaga situasi kota Surabaya kondusif orang yang beraktifitas disana kita amankan," terang Agung. (Red)

Sehingga untuk meningkatkan kegiatan kepolisian melalui upaya preemtif, preventif dan represif (penegak hukum) terus dilakukan.

Selain itu upaya prevemtif sudah dilakukan dengan cara sosialisasi pada masyarakat. "Kalau upaya preventif sudah kita lakukan yaitu patroli secara bergantian," paparnya.

Apalagi kini Polrestabes Surabaya telah membentuk Srikandi Polwan yang telah melakukan penjagaan di mall serta melakukan patroli rutin pada fasilitas umum.

Seorang Warga Pinrang Jual Sawah untuk Bisnis Narkoba


Warga Pinrang Jual Sawah untuk Bisnis Narkoba
Barang bukti sabu. (Istimewa)
Radar publik
PINRANG - Seorang warga Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial Ba (50), nekat menjual areal persawahan seluas satu hektare miliknya. Hasilnya, dijadikan modal untuk berbisnis narkoba jenis sabu.

"Saya butuh biaya untuk menghidupi keluarga. Kalau bergantung pada hasil panen, sulit sekali. Sawah saya jual, sebagian hasilnya membeli sabu yang kemudian saya jual kembali," kata Ba dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Pinrang, Kamis (17/9/2015).

Ba mengaku, keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan sabu yang dilakoninya sejak beberapa bulan lalu, cukup banyak. Ba merupakan satu dari enam tersangka pengedar narkoba yang berhasil dibekuk di sejumlah tempat berbeda oleh tim satuan narkoba, dalam rentang bulan September ini. Pelaku lainnya AS, Ga, Sa, AT, dan Ri yang dibekuk di Kecamatan Paleteang.

Dari tangan keenam pelaku, diamankan barang bukti sabu seberat 28,63 gram, dua unit handphone, tiga jarum sumbu, tiga pirex bentuk batangan, satu unit timbangan elektrik, dan sebuah sendok kaca.

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, para pelaku dibekuk dalam wilayah hukum Polres Pinrang. Pihaknya, terus melakukan pengembangan karena dari informasi sejumlah tersangka yang berhasil diamankan, beberapa pelaku masih berkeliaran dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada yang bermukim di luar wilayah Pinrang. Target kami membekuk seluruh DPO agar pengembangan bisa kami perluas hingga ke bandar-bandar besarnya," papar Adri.

Para pelaku, kata Adri, rata-rata mendapat pasokan sabu dari Malaysia, melalui jalur laut dengan memanfaatkan Pelabuhan Ajatappareng Kota Parepare sebagai tempat persinggahan.

Para pelaku dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman empat tahun penjara. (Gus)

Rabu, 16 September 2015

Penculikan Guru PAUD Digagalkan Polres Pasuruan

Radar Publik
Pasuruan - Jajaran kepolisian Polres Pasuruan Kota berhasil membebaskan seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama Ajeng Retno Radena (22), warga Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya usai diculik oleh pelaku, Deny Herviyanto (24), warga Magelang, Jawa Tengah.

Kasatreskrim‎ Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ari mengatakan, bahwa aksi penculikan guru paud ini sendiri terjadi pada tanggal 13 September 2015 kemarin.

"‎Pada tanggal 14 September ibu korban bernama Elo Suriatmi, melaporkan kepada kami kalau anaknya itu diduga kuat menjadi korban penculikan," ujar Pino kepada wartawan. Rabu malam, (16/09/2015).

Mendapati laporan itu, petugas kemudian meminta keterangan ibu korban terkait kronologis hilangnya anak kesayangannya itu.

"Menurut keterangan ibunya, korban pada Sabtu malam Minggu ijin keluar dari rumahnya yang sekarang ada di Pasuruan, untuk keluar sebentar menemui seorang pria kenalannya," terangnya.

Namun, ternyata pria yang dikenal korban tak terlalu lama itu langsung membawa korban kabur ke Magelang Jawa Tengah dengan menaiki mobil Toyota Innova.‎

"Setelah kami mintai keterangan sejumlah saksi yang ada di TKP. Kami akhirnya berhasil menemukan sedikit titik terang dari penculikan ini. Kami pun akhirnya bertindak tegas untuk melacak kendaraan Innova yang dipakai pelaku tersebut," ucapnya.

Petugas pun akhirnya mengetahui kalau pelaku dan korban sudah berada di Magelang. Sehingga dari sinilah petugas langsung melakukan pencarian.

"‎Pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di pasar Bonpolo Magelang, saat yang bersangkutan akan mengadaikan motornya. Sedangkan korban ditaruh pelaku disebuah rumah kosong bekas ditempati orang tuannya," pungkasnya. (Nyoto)

Jumat, 11 September 2015

GIAT SILATURAHMI KAPOLRES DENGAN 3 PILAR (TOGA,TOMAS, DAN TODA) DIWILAYAH KEC.PURWOSARI KAB.PASURUAN


Radar Publik, Pasuruan
Pada hari Rabu tanggal 09 September 2015,  jam 08.30 Wib s/d selesai, bertempat didalam DiPendopo Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, telah dilaksanakan giat Silaturahmi Kapolres Pasuruan AKBP SOELISTIJONO S.I.K dengan para 3 Pilar, KA UPTD, para Toga, Tomas, Toda, Pengusaha, Kades, Kaur, dan Kasun yang ada di  seluruh wilayah Kec.PurwosariKab.Pasuruan, dalam giat pertemuan Silaturahmi tersebut hadir sebanyak100 orang, disamping itu hadir pula Kabag Ops Kompol Sumartono, Kapolsek Purwosari AKP I Nengah Darsana, Kasat Binmas AKP Agus Muklison, beserta anggota PolsekPurwosari.
Setelah seluruh peserta giat Silaturahmi memasuki di Pendopo Kec.Purwosari, selanjutnya Kapolres Pasuruan yang didampingi oleh Kasat Binmas dan para tokoh agama / tokoh masyarakat wilayah Kec.Purwosari memberikan arahan kepada peserta yang hadir dalam giat silaturrahmi dengan arahan sebagai berikut :
a.       Kapolres Sangat mengapresiasi dalam pembentukan paguyuban seperti Kepala Desa sehingga dapat memecahkan permasalahan lewat musyawarah.
b.      Kapolres mengharapkan kepada seluruh perangkat Desa di wilayah  Kec.Beji  Kab. Pasuruan agar  Desa-Desa  di wilayah Kec. Bejiterbebas dari paham ISIS dengan menjaga keamanan Desanya.
c.       Semua permasalahan tidak akan diselesaikan oleh Polisi tapi bisa diselesaikan bersama-sama oleh 3 (tiga) pilar dan tugas Polisi berhasil karena dukungan semua elemen masyarakat.
d.      Tugas Polisi selain sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat juga memelihara kamtibmas serta penegakkan hukum, dimana dalam penegakkan hukum kadang-kadang masyarakat memandang Polisi tidak netral lagi karena ada yang merasa dirugikan yaitu pihak terlapor.
e.      Tugas Polisi selain sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat juga memelihara kamtibmas serta penegakkan hukum, dimana dalam penegakkan hukum masyarakat memandang Polisi tidak netral lagi karena ada yang merasa dirugikan yaitu pihak terlapor.
Setelah Kapolres memberikan arahan , selanjutnya dilakukan tanya jawab yang dilakukan oleh peserta yang hadir dengan Kapolres Pasuruan, dan dalam tanya jawab tersebut oleh Kapolres di jawab dengan gamblang dan jelas tentang kamtibmas yang ada di wilayah Beji sehingga para penanya merasa puas atas jawaban Kapolres tersebut. 
Kegiatan silaturrahmi tersebut akan dilaksanakan secara bergiliran di setiap Kecamatan di wilayah hukum Polres Pasuruan sehingga terjalin komunikasi antara masyarakat dengan Polri dalam rangka menciptakan harkamtibmas dan Setelah ada silaturahmi Kapolres Pasuruan dengan 3 (tiga) pilar, Toga, Tomas, Toda, Perangkat Desa, Pengusaha dan UPTD Dinas Pendidikan se-Kec. Purwosari di Pendopo Kec.Purwosari Kab.Pasuruan diharapkan menambah cakrawala/wawasan baru untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah Purwosari.“ujar Kasubbag Humas AKPMD.YUSUF”(sl/liana).

Kamis, 10 September 2015

Maraknya Bahaya Narkoba, Anggota Kodim 0813 Bojonegoro Diperiksa


Radar Publik
Bojonegoro - Di Jawa Timur, peredaran narkoba mendapat perhatian khusus karena termasuk jumlah pengguna narkoba terbanyak. Data terakhir sebanyak 564 ribu jiwa positif menggunakan narkoba, dengan kerugian mencapai Rp 9.5 Triliun.

Salah satu Kabupaten di Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro juga perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya dengan kemajuan industrialisasi minyak dan gas bumi ini banyak warga luar daerah yang datang.

Para penggunannya juga beragam. Mulai dari anak sekolah sampai pejabat negara.

Tidak menutup kemungkinan pengguna barang haram itu juga dari prajurit TNI. Salah satu upaya untuk mengetahui apakah ada prajurit yang mengkonsumsi narkoba, prajurit Kodim 0813/Bojonegoro ini menjalani tes urin, Kamis (10/09/2015).

Selain tes urine mereka juga mendapat pemahaman bahaya narkoba agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat. "Kegiatan ini bentuk penyuluhan penanggulangan narkoba kepada seluruh prajurit yang ada di jajaran Kodim 0813," ujar Pasi Intel Kodim 0813/Bojonegoro, Lettu Arh Eeng Mamuro.

Eeng mengatakan, tes urine ini untuk mendeteksi secara dini kondisi kesehatan prajurit ditingkat Koramil hingga Kodim. Jika diketahui prajurit yang positif mengkonsumsi narkoba, pihaknya akan melakukan tindakan pertama secara terapi dan sanksi disipliner selaku prajurit.

"Karena narkoba sangat merusak jasmani prajurit dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pemeriksaan urine dilakukan kepada seluruh jajaran mulai dari Koramil dan Kodim sekitar 200 anggota," terangnya.

Sementara itu, Kasubbid Yanmed Dokpol Fanny Sujuti mengatakan, tes urin ini merupakan permintaan dari Kodim 0813 bekerjasama dengan Polres Bojonegoro. Pemeriksaan yang dilakukan hanya bersifat screening (penyaringan). Hasil tes urine ini nantinya akan diketahui apakah ada yang terdeteksi mengkonsumsi narkoba atau tidak.

"Dalam rangka penyuluhan tentang penyalahgunaan narkoba di Kodim Bojonegoro melakukan pemeriksaan tes urin yang bersifat screening," terangnya. (Nyoto)

Pasuruan Hasil Panen Garam Warga Meningkat



Radar Publik
Pasuruan - Dari tahun ke tahun produksi garam di Kota Pasuruan selalu mengalami peningkatan. Bahkan, pada saat panen hasil yang didapatkan pun juga melampui dari target sebelumnya.

Kepala Dinas Pertanian Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan Kota Pasuruan, Asep Suryatna mengatakan, bahwa dari catatan pihaknya produksi garam di Kota Pasuruan pada tahun 2014 mencapai 10 ribu ton.

Capaian itu melampaui dari target produksi, yaitu sebanyak 8 ribu ton garam.

"Sedangkan di tahun 2015 ini, pemerintah pusat sudah menargetkan produksi garam untuk Kota Pasuruan, yaitu sebanyak 14 ribu ton gram. Kami yakin nantinya target itu bisa tercapai. Sebab sampai akhir Agustus lalu, target tersebut sudah tercapai 50 persen," ujar Asep kepada wartawan saat ditemui seusai acara Panen Raya Garam di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (10/09/2015).

Ia menambahkan, bahwa apa yang menjadi keyakinannya tersebut, diperkuat dengan adanya informasi dari BMKG yang menyampaikan kalau musim kemarau diprediksi masih panjang.

"Di sisi lain, selama ini kami sudah menerapkan pola modern kepada para petani garam di wilayah sini yaitu dengan menggunakan geomembran. Dan pola ini cukup terbukti mendapatkan hasil panen yang meningkat hingga 100 persen," terangnya kepada beritajatim.com.

Sementara itu, Syamsuri salah satu petani garam setempat mengaku, sebelumnya para petani garam di tempat itu hanya menggunakan pola tradisional dan hasilnya hanya 4 ton. Namun, dengan pola modern ini mereka bisa mendapatkan hasil dua kali lipat atau 7.5 hingga 8 ton untuk per minggunya.

"Dengan menggunakan geomembran, kwalitas garam yang dihasilkan juga makin bagus. Selain itu harga jual garam dengan pola tradisional hanya Rp 400 perkilo. Namun, dengan pola geomembran harganya yaitu Rp 500 perkilo," pungkasnya. (Red)

Rabu, 09 September 2015

GIAT SIDANG PENENTUAN KELULUSAN RIKMIN AWAL PENERIMAAN CALON BINTARA POLRI KHUSUS PENYIDIK T.A 2015 DI PANBANRIM POLRES PASURUAN


Radar Publik
Pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira jam 10.30WIB hingga selesai, di dalam Gedung Eksekutif  Polres Pasuruan, telah  dilaksanakan giat sidang penentuan kelulusan rikmin awal penerimaanCalon   Bintara Polri khusus PenyidikT.A 2015 di Panbanrim Polres Pasuruan  , adapun pembukaan Sidang kelulusan Rikmin awal  yaitulangsung di pimpin oleh Wakil Ketua Panbanrim yaitu Wakapolres Pasuruan KOMPOL EKO HENGKY PRAYITNO. S.I.K. ( untuk mewakili Kapolres Pasuruan)  dan  dalam pelaksanaan Sidang penentuan kelulusan tersebut didampingi oleh Sekertaris KOMPOL ROHADI. B.W ,dan ikut hadir para panitia lain termasuk     dari Instansi pemerintah terkait (Instansi Kemenag, Kadispenduk, Kadispendik) serta daripengawas internal, pengawas eksternal ( dari LSM LIRA Pasuruan  )serta hadir pula para orang tua/wali dan seluruh calon siswa yang memenuhi syarat.
Selanjutnya WakapolresPasuruan sebagai Wakil Ketua Panbanrim setelah membuka sidang kelulusan tersebut langsungmemberikan sambutan yang intinya sebagai berikut:
1.         Polri telah membuka kesempatan bagi putra-putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan menjadi   Calon siswa Bintara Polri khusus Penyidik yang pendaftarannya sudah dibuka  mulai sejak 13 Agustus   s/d 08  September 2015 , dan adapun persyaratan khusus dalam penerimaan Calon Bintara Penyidik Pembantu tersebut yaitu untuk Ijasah sekolah harus  minimal S1 ( Strata Satu) segala jurusan ,  umur maksimal 26 tahun,  Tinggi badan minimal untuk laki-laki 160 cm, dan untuk Wanita  155 Cm,  sedangkan yang lainnya  sama dengan pendaftaran calon Bintara Umum yang telah dilakukan sebelumnya .
2.         Kegiatan perekrutan kali ini diawali dengan kegiatan sosialisasi/kampanye melalui media elektronik , media cetak dan sosialisasi langsung kemasyarakat desa oleh para Bhabinkamtibmas, untuk menjaring animo masyarakat sebanyak-banyaknya dan menyakinkan bahwa masuk Polri tanpa dipungut biaya dengan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel, dan humanis), setiap tahapan seleksi selalui melibatkan unsur-unsur pengawas eksternal(dari LSM dan dinas pemerinah terkait) ,  maupun pengawasan dariinternal sehingga diperoleh hasil peserta seleksi yang berkualitas;
3.         Bagi peserta/calon Bintara yang telah dinyatakan lulus rikmin awal di Panbanrim Polres Pasuruan untuk selanjutnya mengikuti tahapan-tahapan  test  di Polda Jawa Timurantara lain Test Kesehatan , Test Jasmani,  Test Psicologi dan Test Akedemik
Adapun jumlah pendaftar  CalonBintara khusus penyidik  di Panbanrim Polres Pasuruan T.A 2015 sebanyak 14 orang peserta yang terdiri dari  laki-laki sebanyak 9 orang peserta, sedangkan Wanita sebanyak 5 orang peserta dan setelah di lakukan proses penelitian administrasi oleh Panitia di Panbanrim Polres Pasuruan , maka Panitia Panbanrim menyatakan bahwa 14 orang peserta yang mendaftar dinyatakan lulus semua dan setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas orang tua peserta penerimaan Polri khusus Penyidik Pembantu yang dibacakan oleh perwakilan dari orang yua peserta yaitu bernama Ibu FATIMA  hingga pelaksanaan kelulusan Rikmin awal selesai giat berlangsung aman , lancar dan tertib.
 Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM .(sm/lia)

Kamis, 03 September 2015

Gudang Pupuk Oplosan di Kutorejo digrebek Petugas Gabungan

Radar Publik, Jumat 04/09/2015
Mojokerto - Petugas Gabungan dari Unit Intelijen Kodim 0815, Koramil 0815/13 Kutorejo, Satpol PP dan Sekcam Kutorejo Kabupaten Mojokerto, menggerebek gudang pupuk oplosan di desa dan Kecamatan Kutorejo.

Gudang pupuk CV. Argo Bhuana Tani milik Bandi Kusbianto (50), warga Dusun Seduri Desa Seduri Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto itu, diduga memproduksi pupuk jenis NPK dan Phonska jauh dibawah standard baku mutu. Pasalnya, produksi pupuk NPK Phonska dalam kemasan 50 Kg dan Pupuk NPK 11-11-16, dalam kenyataannya isi kandungan tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.

Dari hasil pemeriksaan, Bandi mengakui jika produksi pupuknya adalah palsu. Sedangkan hasil produksi, rencananya akan dikirim ke Mataram dan Bali dengan kapasitas sekali pengiriman sebanyak 8 Ton. Sementara dalam sehari, CV. Argo Bhuana Tani mampu memproduksi Pupuk NPK palsu sebanyak 1 Ton.

Alhasil, petugas gabungan akhirnya menutup CV. Argo Bhuana Tani dan dilarang memproduksi Pupuk lagi. Pemilik serta tiga karyawannya juga diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya berupa Pupuk NPK Phonska warna biru kemasan 50 Kg sebanyak 137 sak dan bahan baku pupuk gipsun sebanyak 43 sak, Dolomit 22 sak dan garam lokal 0,5 sak serta pewarna biru 13 Kg dan pewarna merah 11 Kg. (Red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...