Selasa, 25 Desember 2018

Gelar Judi Online, 7 WNA China Ditangkap Polisi

Radar Publik
Selasa, 25-12-2018
Surabaya - Polda jawa timur membongkar praktik judi online yang digelar oleh 7 warga negara China. Judi online berpenghasilan Rp 10 juta per hari ini, dikendalikan tersangka dari Indonesia.

Ke 7 warna negara China ini menggunakan visa kunjungan. Mereka menggelar judi lotre secara online. Para tersangka diantaranya ZL (35), ZY (20) GX (22) GG (21) HS (18) CQ (23) dan GG (21).   

Ke 7 tersangka berkunjung ke Indonesia dengan diantar oleh seorang cungkok yang diduga atasan mereka. Selanjutnya, mereka tinggal di Forest Mansion Cluster Blossom Surabaya. Serta mengoperasikan judi online menggunakan laptop dan handphone. 

Para tersangka membuat akun judi berjudul Perfect Lotery. Dengan website aaa.tppdcvip.net. Akun tersebut digunakan para tersangka untuk mengoperasikan judi online tersebut. Selama dua bulan terakhir, keuntungan mencapai 5000 yuan per hari atau setara Rp 10 juta.

Meski dioperasikan dari Indonesia, ternyata pelanggan judi online ini berasal dari negara asal mereka. Menurut AKBP Arman Asmara. Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, judi lotery ini sangat dilarang di China. Sehingga mereka nekat mengoperasikannya di Indonesia agar tidak terdeteksi.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat satu undang-undang ITE dan undang-undang keimigrasian. (Kresna)

Rabu, 19 Desember 2018

Catatan Akhir Tahun KPK, 29 OTT dari 6 Ribu Laporan Tindak Pidana Korupsi


Radar Publik
Kamis, 20-12-2018 
Jakarta - Sepanjang tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan tindak pidana korupsi dari masyarakat sebanyak 6200 laporan. Setelah diverifikasi, hanya separuh dari laporan tersebut yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan hingga kini ada 29 kasus yang tertangkap tangan (OTT).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rilis catatan akhir tahun kinerja KPK di tahun 2018, yaitu pencegahan, penindakan hingga ke penuntutan.

Ketua KPK, Agus Raharjo mengatakan, sedikitnya 6200 laporan dugaan tindak pidana korupsi diterima oleh KPK sepanjang tahun 2018 ini. Namun demikian, dari jumlah itu, hanya 3900 laporan yang syarat ditindaklanjuti karena ada unsur tindak pidana korupsi. 

Selain itu, dari laporan masyarakat lainnya, KPK melakukan tangkap tangan (OTT) sebanyak 29 kali, termasuk OTT di Kemenpora RI.

"Dari kasus yang ditangani KPK ini, sekitar 80 persen merupakan korupsi pada proyek pengadaan dan jasa. Sehingga KPK mengusulkan kepada pemerintah, penanganan proyek yang nilainya diatas Rp 2 milyar, khususnya yang dilakukan pemerintah daerah harus dilakukan pengawasan atau sistem lelang satu pintu di pusat," kata Agus Raharjo, Ketua KPK. 

Perlu diketahui, dari jumlah penindakan tindak pidana korupsi di KPK di tahun 2018, kasus yang paling dominan adalah melibatkan kepala daerah, dan anggota DPRD. Lainya, yaitu dari unsur hakim, dan pejabat.(Kresna)

Tak Ada Komentar, Walikota Risma Usai Meninjau Jalan

Radar Publik
GubengKamis, 20-12-2018
Surabaya - Setelah 2 hari pasca amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa malam, Walikota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya meninjau lokasi kejadian. Pihaknya melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, dan beberapa tim ahli.

Sambil dipapah lantaran kakinya masih sakit, Walikota Surabaya Tri Rismaharini Kamis pagi melakukan koordinasi terkait menentukan teknik recovery jalan Raya Gubeng yang ambles. Beberapa pihak terkait diantaranya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, dan beberapa tim ahli ikut dilibatkan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Surabaya masih merencanakan teknik recovery. Agar bisa segera pulih serta menormalisasi dua bangunan terdampak yaitu gedung BNI dan Toko elisabeth. Namun, Walikota Surabaya enggan memberikan komentar kepada media terkait persoalan amblesnya jalan Raya Gubeng ini. (Kresna)

Rabu, 12 Desember 2018

Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Hartanya Tercatat Rp 2 Miliar



Radar Publik 
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, yang kena OTT KPK, tercatat melaporkan harta kekayaan pada Juli 2015. Total hartanya Rp 2 miliar.
Dikutip dari laman acch.kpk.go.id, Irvan Rivano melaporkan harta kekayaan per 22 Juli 2015 saat masih berstatus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Di LHKPN, ditulis juga Irvan Rivano saat itu menjadi calon Bupati Cianjur periode 2016-2022.
Bupati Cianjur ditangkap KPK bersama sejumlah pejabat Pemkab. Duit Rp 1,5 miliar diduga suap terkait anggaran pendidikan disita petugas KPK sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT).

Berikut ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Data Harta
A. Harta Tidak Bergerak (tanah dan bangunan) Rp 1.468.652.000
1. Tanah seluas 1.055 m2 di Kabupaten Cianjur
2. Tanah seluas 1.150 m2 di Kabupaten Cianjur
3. Tanah seluas 331 m2 di Kabupaten Cianjur
4. Tanah dan bangunan seluas 128 m2 dan 128 m2 di Kabupaten Cianjur
5. Tanah seluas 121 m2 di Kabupaten Cianjur
6. Tanah seluas 255 m2 di Kabupaten Cianjur
7. Tanah seluas 150 m2 di Kabupaten Cianjur
8. Tanah dan bangunan seluas 5.240 m2 dan 500 m2 di Kabupaten Cianjur
B. Harta Bergerak
- Alat Transportasi dan mesin lainnya Rp 487.000.000
1. Mobil Suzuki Swift tahun pembuatan 2014
2. Mobil Daihatsu Terios tahun pembuatan 2018
3. Mobil Toyota Alphard tahun pembuatan 2014
4. Motor Honda Vario tahun pembuatan 2014
- Giro dan Setara Kas Lainnya Rp 121.488.144
Total Harta Kekayaan: Rp 2.077.140.144
(dtc)

Senin, 10 Desember 2018

Sebut Jurnalis Antek Penghancur NKRI, Puluhan Jurnalis Protes Capres Prabowo

Radar Publik
Selasa, 11-12-2018 
Bojonegoro - Belasan jurnalis di Kabupaten Bojonegoro , menggelar aksi damai menuntut Prabowo Subianto mencabut penyataannya terkait dugaan pelecehan terhadap pers, yang menyebut jurnalis sebagai antek penghancur NKRI. 

Aksi boikot pemberitaan Prabowo digelar puluhan wartawan dari berbagai media yang bertugas di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Mulai dari wartawan cetak, elektronik dan online yang berskala lokal maupun nasional.

Bambang Yulianto, salah satu koordinator aksi menyebutkan, pernyataan Prabowo sudah keterlaluan serta tidak pantas. Pernyataan Prabowo yang mengatakan wartawan antek penghancur NKRI adalah sikap yang sangat tidak beradab.

Dalam aksi yang digelar di Jalan Mastumapel, Depan Alun-Alun Kota Bojonegoro ini, para jurnalis meminta Prabowo untuk meminta maaf secara terbuka.

Dengan membawa poster dengan berbagai macam tuntutan dan kecaman, mereka satu per satu melakukan orasi. Di ujung aksinya, para awak media ini menanggalkan seluruh atribut dan ID card, sebagai bentuk protes dan komitmen untuk memboikot pemberitaan terkait Prabowo. (Kresna)

Kamis, 06 Desember 2018

Vigit Waluyo, Pengaturan Skor PSSI Ternyata DPO Kejari Sidoarjo

Radar Publik
Sidoarjo - Vigit Waluyo, sosok dalang pengaturan skor yang juga manager PS Mojokerto Putra, ternyata sejak bulan Juni lalu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Vigit menjadi salah seorang terpidana kasus korupsi, dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo, kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 milyar. 

Saat ini rumah berlantai 2 milik Vigit Waluyo, di Perumahan Pondok Jati, Blok AJ, nomor 16 ini, nampak kosong tak terurus. Di teras rumah, hanya nampak beberapa perabotan berdebu, dan 2 buah tropi bola yang diletakkan dalam lemari kaca. 

Meski jarang dihuni, dari depan rumah, sang pemilik rumah memasang 4 kamera pengawas.

Menurut Ali tukang becak warga sekitar yang biasa mangkal di depan rumah pemilik PS Mojokerto Putra ini, rumah tersebut sudah 2 tahun tak lagi ditempati.

Sementara itu menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid, Vigit Waluyo, mantan manajer Deltras Sidoarjo ini pernah tersandung kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo, untuk Deltras Sidorjo, tahun 2010 lalu.

Vigit diputus dengan hukuman penjara, selama 1 tahun 6 bulan. Namun meski telah 3 kali dilayangkan surat eksekusi terhadap terpidana, namun Vigit tidak lekas untuk menyerahkan diri. 

"Maka pada bulan Juni lalu, Vigit resmi kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang," kata Idham Kholid 

Idham Kholid menambahkan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penelusuran terhadap terpidana kasus korupsi ini. Apalagi Vigit juga diduga menjadi dalang pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia. Diharapkan, dipenghujung tahun ini, Kejari Sidoarjo sudah bisa meringkus Vigit Waluyo. (Kresna)

Selasa, 04 Desember 2018

KPK menduga bupati Jepara menyuap hakim

Radar Publik

Selasa, 4 Desember 2018

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Penyidik KPK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Jakarta (ANTARA News) - KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus praperadilan.
   
"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa.
 
KPK pada hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Jepara, Jawa Tengah. 
   
Hal itu terkait perkara praperadilan kasus bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara periode 2011 hingga 2013 sebesar Rp79 juta dengan tersangka Marzuki sebagai Ketua DPC PPP Jepara. 
   
Namun Marzuki mengajukan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tersebut.
   
"Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada giat pemeriksaan dan penggeledahan oleh Satgas Penyidikan KPK di kantor Bupati Jepara terkait suap putusan praperadilan atas SP-3 dari Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017," kata Agus.
   
Pada 13 November 2017, hakim tunggal PN Semarang, Lasito mengabulkan permohonan Marzuki yang membatalkan Sprindik karena dinilai tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan bukti surat.
   
Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016. Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 
   
Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan. 
   
Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud. Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. 
(Kresna)

Dipilih Rakyat, Kok Mundur? Bupati Indramayu Anna Sophana mundur karena alasan keluarga

Radar Publik Jabar
Indramayu - Mendagi Tjahjo Kumolo saat menghadiri acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kementerian Sekertaris Negara, Jakarta, Kamis (25/ 10/2018). Pekan lalu.


Kementrian Dalam Negeri mengirim tim khusus ke Jawa Barat untuk menyelidiki alasan pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tim khusus itu untuk mengetahui kejelasan alasan Anna Sophana.


Surat pengunduran Anna tersebut belum diterima secara resmi oleh Kemendagri, melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, Mendagri telah mendengar keputusan pengunduran diri istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance.

"Itu hak dia. Kami sedang kirim tim ke sana untuk meminta kejelasan, apa sih pertimbangan dia, karena dia kan dipilih oleh rakyat kok dia mundur, masalahnya apa," kata Tjahjo usai menghadiri pembukaan International Public Service Forum 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (7/11/2018).bulan lalu.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerima surat pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana.

"Sudah terima, namanya orang mengundurkan diri, artinya sudah merasa tidak memungkinan berada di posisi itu. Saya kira nanti di-'follow up'. Nanti akan di-'forward' ke Kemendagri. Harap diingat gubernur itu bukan pengambil keputusan. Yang ambil keputusan Kemendagri," kata Emil.

Emil menuturkan alasan Anna Sophana mundur sebagai Bupati Indramayu karena yang bersangkutan ingin fokus mengurus keluarganya.

"Alasannya lebih banyak alasan keluarga. Jadi, bukan urusan kedinasan, ingin lebih mengurusi keluarga di sisa waktunya yang mungkin selama ini agak terkendala karena kedinasan luar biasa," ujar dia.

Apabila pengunduran diri Anna Sophiana diterima oleh Kemendagri, maka Wakil Bupati Indramayu Supendi yang akan naik untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati. (Kresna)

Tjahjo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap

Radar Publik JABAR

Indramayu - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai alasan mundur Bupati Indramayu Anna Sophana langka di Indonesia. Bahkan alasan itu baru pertama kali ada di Indonesia.

Tjahjo berharap kasus pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana tidak menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang mengundurkan diri bukan karena berhalangan tetap.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri Anna Sophana dari jabatan Bupati karena alasan pribadi merupakan kasus pertama di Indonesia. Biasanya, pemberhentian jabatan kepala daerah terjadi karena yang bersangkutan berhalangan tetap karena sakit, meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.

"Kalau mundurnya karena berhalangan tetap, mungkin sakit atau mungkin ada kasus-kasus lain; tapi ini kan tidak. Ini masalah keluarga, setiap orang kan juga punya masalah keluarga," kata Tjahjo di .usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa TA 2018 di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (14/11/2018).Bulan Lalu.

Anna Sophana, yang merupakan istri mantan bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, mengaku ingin mengurus suami dan ayahnya yang keduanya sedang sakit.

Anna juga menyesalkan kesibukannya sebagai kepala daerah membuat dia tidak dapat mendampingi saat ibunya meninggal dunia, karena dia sedang berdinas ke luar kota.

Alasan-alasan personal tersebut menjadi dasar Anna tidak mau menyelesaikan kewajibannya sebagai Bupati Indramayu di periode keduanya setelah memenangi pilkada serentak 2015. (Kresna)

Manfaatkan Endorse Artis, Kosmetik Palsu Dibongkar

Radar Publik
Selasa, 04-12-2018
Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akhirnya membongkar industri kosmetik, obat dan alat kesehatan palsu. Satu tersangka ditangkap beserta ratusan produk kosmetik palsu yang sempat dipasarkan melalui sejumlah artis, dan publik figur. Produk kosmetik palsu yang telah memiliki ribuan pelanggan ini telah beredar di sejumlah kota besar.

Industri kosmetik palsu yang telah berproduksi selama dua tahun di Kabupaten Kediri ini akhirnya dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penggerebekan lokasi industri illegal ini, polisi menangkap seorang wanita pemilik industri berinisial KIL dan menyita barang bukti ribuan produk kosmetik, obat, dan alat kesehatan palsu.

Bahkan pemasaran kosmetik ilegal beromset Rp 300 juta per bulan, ini juga memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur. Sejumlah publik figur dan artis yang menjadi endorse produk kosmetik palsu ini diantaranya berinial Vv , Nr, Nk, Djb, Nm, dan Dk.
 
Tersangka KIL yang masih berusia 26 tahun ini, telah memproduksi kosmetik tanpa ijin dan tanpa melalui uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini dengan merek Derma Skin Care (DSC) Beauty. Kosmetik yang diproduksi dengan mencampur bahan campuran berbahaya di rumahnya.
 
Produk terkenal yang dipalsukan dengan menggunakan bahan campuran berbahaya ini juga diproduksi oleh tersangka. Sejumlah merek terkenal diantaranya, Marcks Beauty Powder, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Mustika Ratu, Vasseline, Sriti dan produk lainnya.
 
Produk palsu itu dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Pemasaran produk palsu yang memanfaatkan sejumlah artis dan publik figur ini dipromosikan melalui media sosial, seperti Instagram.
 
"Produk kosmetik palsu ini dibanderol harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, produk kosmetik palsu ini bisa terjual sebanyak 750 paket, di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, Dir Reskrimsus Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka KIL dijerat pasal 197 junto pasal 106 Undang Undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, dan diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(Kresna)

BNNP Sergap Pengedar Sabu-Sabu di Gerbang Tol Sidoarjo-Porong

Radar Publik
Selasa, 04-12-2018 
Surabaya - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur berhasil membekuk dua pengedar narkoba yang sedang melakukan pengiriman melewati gerbang Tol Sidoarjo - Porong pada Selasa dini hari. Narkoba jenis sabu seberat 625 gram berhasil disita saat berusaha diedarkan oleh pelaku.

Petugas BNNP membekuk dua pelaku berinisial WN (34) warga Desa Modongan dan MN (37)  warga Desa Daleman, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
 
Kedua pelaku dibekuk saat berusaha mengedarkan narkoba jenis sabu melalui jalur tol. Dari dalam mobil yang digunakan oleh pelaku, ditemukan 500 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik. Di duga barang haram tersebut di dapatkan pelaku dari Surabaya yang akan dijadikan sebagai pasokan di wilayah Mojokerto, Jombang, dan sekitarnya.
 
Tak hanya itu, petugas juga menggeledah kedua rumah pelaku. Di kediaman WN, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 125 gram yang terbungkus dalam dua kemasan. Sementara di kediaman MN ditemukan alat hisap serta timbangan elektrik.
 
Menurut Kepala BNNP Jawa Timur, Bambang Budi Santoso, penyergapan dua pengedar narkoba ini merupakan hasil pengembangan kasus ketiga tersangka, sebelumnya sudah diringkus.
 
Selain itu, penangkapan ini juga sebagai upaya BNN dalam menekan peredaran narkoba di Jawa Timur. Khususnya mengamankan narkoba yang kemungkinan dijadikan pasokan untuk pesta liburan natal dan tahun baru. (Nyoto)

Jumat, 30 November 2018

Ahmad Dani Laporkan Tiga Orang, Terkait Persekusi 2019 Ganti Presiden

Radar Publik
Jum'at, 30-11-2018 
Surabaya, Musisi sekaligus politisi Ahmad Dani, Jumat siang, mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, kedatangan pentolan grup band Dewa ini untuk melaporkan tiga orang terkait kasus persekusi pada aksi tagar 2019 Ganti Presiden yang berlangsung pada 26 Agustus 2018 lalu, di Surabaya. 

Kedatangan Ahmad Dani ke Mapolrestabes Surabaya, siang tadi, adalah tindak lanjut atas laporan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri pada 18 November lalu. Namun kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes, karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Surabaya.

Pada laporan ini, Ahmad Dani yang datang bersama saksi atau korban yaitu dari caleg Partai Gerindra, akan menjalani pemeriksaan di ruang reskrim, sebagai pelapor dan korban yang melaporkan 3 orang atas tindakan persekusi yang dialaminya pada aksi tagar 2019 Ganti Presiden, 26 Agustus lalu.

Dalam laporan ini menyebutkan, pelapor Ahmad Dani dan korban Siti Rafika, telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah ormas yang saat itu tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Majapahit Surabaya.

"Kami telah menerima laporan dari Ahmad Dani, dan saat ini bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polrestabes Surabaya," tutur AKBP Leonardus Simarmata,  Wakapolrestabes Surabaya.

Seperti diketahui, Ahmad Dani juga dilaporkan oleh ormas ke Polda Jatim atas kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, Dani sudah ditetapkan sebagai tersangka.(Kresna)

Kamis, 29 November 2018

Jatuh dari Lantai 9, Pemuda Asal Sambi Arum Ini Diduga Bunuh Diri

Radar Publik
Surabaya , Seorang pria asal Sambi Arum Surabaya, yang ditemukan tewas di tempat parkir Apartemen The Peak Residence Tunjungan Plaza Surabaya, diduga bunuh diri. Petugas Polsek Tegalsari dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Korban teridentifikasi bernama Rafif Misbahuddin (22) warga Sambi Arum asal Surabaya. Ia ditemukan tewas di area tempat parkir Apartemen The Peak Residence Tunjungan Plaza Surabaya, Kamis pada dini hari tadi. 

Petugas dari Polsek Tegalsari dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya, yang datang lokasi langsung melakukan olah. "Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan kasus tersebut. Petugas juga masih menunggu hasil visum terhadap korban. Namun dugaan sementara dari petugas, korban diduga bunuh diri, terjun dari lantai sembilan," kata Kompol David Triyo Prasojo, Kapolsek Tegalsari.

Untuk kepentingan penyelidikan, jenazah korban kemudian dievakuasi ke kamar mayat Rumah Sakit Umum Dokter Soetomo Surabaya.(Kresna)

Rabu, 28 November 2018

Bangunan Pondok Pesantren Ambruk dan Tak Ber-IMB, Kapolda Kunjungi Lokasi


Radar Publik Jatim
Gresik - Bangunan lima lantai Pondok Pesantren Nurul Izzah, yang ambruk tadi malam ternyata tak memiliki IMB dan besi cir yang digunakan juga ukurannya kecil. Kapolda Jatim dan Ketua MUI Jatim berkunjung ke lokasi dan melakukan doa di atas reruntuhan pondok yang ambruk.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mendampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, yang mengunjungi lokasi Pondok Pesantren Nurul Izzah yang ambruk tadi malam, mengungkapkan, saat membangun pondok lima lantai tidak meminta izin ke Pemkab Gresik, alias tanpa ada IMB.

Besi cor yang digunakan tergolong kecil dan pondasi di bawah tidak mengunakan paku bumi. Sementara tanah di lokasi merupakan tanah rawa - rawa.

Menjelang jam 12 siang, rombongan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, bersama Ketua MUI Jawa Tinur mendatangi lokasi untuk melihat dan memastikan bahwa ambruknya Pondok Pesantren Putri Nurul Izzah, di Suci Manyar, tidak ada korban jiwa. Bahkan Kapolda dan rombongan juga melakukan doa bersama di atas beton reruntuhan bangunan pondok lima lantai tetsebut.

Pimpinan Pondok Pesantren tersebut, KH  Imam Bukhori, bersama pengurus pondok, menjelaskan kalau semua santrinya selamat, karena sudah diungsikan ke pondok yang dipimpinnya yang ada di Boteng Menganti.(red)

Disepakati Bersama, Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Permanen

Radar Publik
Pamekasan , Dengan beroperasnya kembali tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya telah ditutup, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan dengan beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bersama bahwa semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengadakan pertemuan tertutup bersama beberpa organisasi masyarakat (ormas) Islam, di ruang Wahana Wicaksana Praja, Kantor Pemkab Pamekasan, Rabu, 28 November 2018.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama, semua tempat karaoke yang ada di Pamekasan akan ditutup permanen. Ditutupnya tempat karaoke karena adanya pengusaha tempat karaoke nakal yang diduga melanggar perizinan karena selalu beroperasi.

Nampak hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan Rajae, Pj Sekda (Mohammad Alwi) perwakilan LPI, perwakilan FPI, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), perwakilan Muhammadiyah dan perwakilan Aliansi Ulama Madura (Auma). 

Panglima LPI Daerah Madura, Abd Aziz Muhammad Syahid  mengatakan, bahwa hasil kesepakatan upaya untuk menutup tempat karaoke di Pamekasan sudah ditandatangani bersama antara ormas Islam yang hadir dengan pihak pemerintah.

"Isi dari draf tersebut adalah tentang upaya akan dilakukannya penutupan serta mencabut izin tempat usaha karaoke secara permanen dan tentunya melalui aturan yang berlaku nantinya," kata Abd Aziz, Panglima LPI Madura.

Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan, Mohammad Alwi memastikan, perda tentang hiburan di Pemkab Pamekasan akan ada perubahan dari sebelumnya setelah direvisi nanti.

Pihaknya menghimbau bagi semua pemilik tempat usaha karaoke harus mengikuti peraturan yang terbaru nantinya. (red)

Selasa, 27 November 2018

Pondok Pesantren Khusus Perempuan Penghafal Al Quran Ambruk

Radar Publik
Gresik - Bangunan pondok pesantren khusus perempuan, penghafal alquran, di Suci, Manyar, Gresik ambruk. Di duga ambruknya bangunan 5 lantai tersebut, karena pondasi bangunan yang tidak kuat.

Tak ada angin tak ada hujan, kejadian Selasa malam itu benar-benar membuat kaget penghuni Pondok Pesanten Nurul Izzah , Suci Manyar, Gresik. Saat kejadian tidak ada santri yang ada didalam pondok, karena sebelumnya, puluhan santri perempuan sudah diungsikan ke pondok utama yang ada di Boteng, Menganti Gresik.

Menurut Ipda Yasin, Anggota Polsek Manyar Gresik, berdasarkan keterangan warga, sejak beberapa hari yang lalu bangunan Pondok Nurul Izzah sudah miring. Sehingga santri santri diungsikan. sementara di lokasi pondok, dilakukan pengerjaan untuk menguatkan pondasi. Sayangnya, pengerjaan belum tuntas, ternyata pondok khusus perempuan penghafal Al Quran tersebut ambruk .

"Untuk memastikan penyebab ambruknya bangunan, kami melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi, termasuk pengasuh pondok pesanten, KH Imam Bukhori," kata Ipda Yasin. (Nyoto)

Masih Ada 28 Ribu Warga Ponorogo BAB Sembarangan

Radar Publik
Ponorogo - Ribuan warga di Kabupaten Ponorogo hingga kini masih buang air besar sembarangan. Sebab masih kurang sadarnya warga Ponorogo dalam hal membangun jamban.

Setelah mendeklarasikan Open Defecation Free  ( ODF) atau bebas buang air besar sembarangan di Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, Rahayu Kusdarini, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo mengatakan masih banyak masyarakat yang membuar air besar secara sembarangan.  "Tahun 2018 ini ada 28 ribu warga yang tersebar di kabupaten ponorogo masih buang air besar sembarangan," kata Rahayu.

Dari total 307 desa yang sudah ODF  atau bebas buang air besar sembarangan, masih tersisa sekitar 157 desa. Sedangkan sisanya yakni 150 desa sejauh ini belum ODF, namun sudah sadar dan mau menuju ODF.

Pihak Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan buang air besar sembarangan. Mengingat kotoran manusia juga merupakan salah satu virus yang menyebabkan penyakit.

"Pemerintah akan bekerja sama dengan TNI, Polri untuk melakukan percepatan ODF dan pembangunan jamban bagi masyarakat yang kurang mampu," tambah Rahayu. (Kresna)

Rawan Cuaca Ektrim Lima Kota di Jatim Waspada

Radar Publik
Sidoarjo - Dari pantauan radar citra milik BMKG Juanda, setidaknya ada 5 kota di jawa timur diprediksi akan mengalami cuaca ekstrim yang menyertai datangnya musim hujan.

5 kota tersebut diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Mojokerto dan Bojonegoro, yang diprediksi akan terjadi cuaca ekstrim selama sepekan kedepan.
 
Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Juanda, Taufik Hermawan menegaskan, cuaca ekstrim itu diantaranya hujan lebat, hujan es, angin kencang, dan angin putting beliung.
 
"Semuanya ditandai dengan munculnya awan comulunimbus, atau awan cb yang berwarna hitam pekat, yang biasa muncul pada sore hingga petang hari," kata Taufik Hermawan
 
Terkait kondisi itu, BMKG juanda menghimbau agar masyarakat yang tinggal di 5 kota yang rawan cuaca ekstrim itu, untuk terus memantau kondisi cuaca melalui media sosial atau BPBD setempat, agar bisa mewaspadai dan mengantisipasi jika cuaca ekstrim itu muncul secara mendadak.
 
Sementara itu  memasuki masa transisi dari musim kemarau ke musim hujan yang terjadi akhir November ini, hingga pertengahan Desember mendatang. BMKG Juanda akan  terus melakukan  pemnatauan jika terjadi perubahan cuaca yang extrim dan mendadak.

BMKG juga  menghimbau masyarakat tetap updete data dari BMKG agar tidak terpengaruh berta hoax di media sosial. (Nyoto)

Senin, 26 November 2018

Tersinggung Pidato Capres Prabowo, Puluhan Tukang Ojek Demo di Kantor Bawaslu


Radar Publik
Senin, 26-11-2018 

Mojokerto - Puluhan tukang ojek pangkalan, yang tergabung dalam Komunitas Ojek Modern Mojopahit melakukan aksi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin siang. Para tukang ojek ini menuntut Capres Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka, karena dalam pidatonya beberapa waktu lalu dianggap menyakiti dan melecehkan profesi tukang ojek.

Dengan membawa poster yang berisi kecaman dan protes terhadap capres nomer dua Prabowo Subianto, puluhan tukang ojek pangkalan yang biasa mangkal di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu, Kabupaten Mojokerto.
 
Aksi yang dilakukan puluhan tukang ojek pangkalan adalah buntut dari penyataan atau pidato calon presiden nomer urut dua, Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu di Jakarta, yang dinilai mengusik dan melukai profesi tukang ojek.
 
"Massa menuntut capres nomer dua Prabowo Subianto untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh tukang ojek di Indonesia. Pasalnya, pernyataan Prabowo dianggap melecehkan profesi tukang ojek yang tergabung di ojek pangkalan maupun ojek online," tutur 
Seno Panca Pramudya, koordinator aksi.
 
Setelah melakukan orasi sejumlah perwakilan aksi bertemu Ketua Bawaslu dan menyerahkan petisi, berupa tiga tuntutan kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto untuk menandatangani agar Bawaslu bisa mengawal permasalahan tersebut,
 
"Tuntutan massa aksi akan kami sampaikan kepada Bawaslu provinsi, sebab isu ini merupakan mencakup wilayah nasional," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat.  
  
Seusai menyerahkan petisi pada Ketua Bawaslu, puluhan massa dari tukang ojek pangkalan, langsung membubarkan diri dengan pengawalan dari anggota kepolisian polsek setempat.(Kresna)

Kadis Perkebunan Jatim Divonis 1,3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya

Radar Publik
Senin, 26-11-2018
Surabaya - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang diketuai oleh Majelis Hakim Rocman ahkirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1,3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kepada Syamsul Arifin, mantan Kepala Perkebunan Provinsi Jawa Timur.

Syamsul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti  melakukan tidak pidana korupsi di Ruang Lingkup Dinas Pertanian Jawa Timur.

Dalam nota putusan yang dibacakan oleh majelais hakim Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Syamsul Arifin telah terbukti menyerahkan uang suap senilai total Rp 50 juta kepada Basuki, terkait fungsi  pengawasan dan pemantauan  oleh anggota DPRD Jatim terhadap pelaksanaan perda dan pengunaaan anggaran provinsi Jawa Timur.

Akibat ulahnya itu Syamsul Arifin  dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam putusan hakim Tipokor Surabaya, Syamsul Arifin dijatuhi hukuman lebih ringan, dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Syamsul Arifin dengan tuntutan 1,6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (Kresna)

Minggu, 25 November 2018

Ada 7 Wilayah Jatim Berpotensi Menjadi Tambang Emas

Radar Publik

Siurabaya , Potensi mineral di Jawa Timur sangat besar dan baru sedikit yang dimanfaatkan . Selain wilayah Tumpang Pitu Banyuwangi yang terkenal dengan kandungan emasnya, ternyata ada beberapa wilayah lain yakni Jember, Malang , Lumajang , Blitar , Tulungagung , Trenggalek dan Pacitan. Potensi emas Jawa Timur ternyata bisa diambil selama 100 tahun ke depan. 

Menurut Setiajit , Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Timur, tak hanya kandungan emas, namun di area-area tersebut juga mengandung perak, tembaga dan pasir besi. "Saat ini potensi emas di Pacitan masih dalam perizinan produksi,  sementara di Jember, Tulungagung, dan Blitar sedang dilakukan penelitian lebih dalam badan geologi nasional," kata Setiajit. 

Sementara itu Adi Adriansyah Sjoekri Presdir PT BSI, salah satu operator tambang di Tumpang Pitu Banyuwangi menjelaskan, per tahun produksi emasnya ditargetkan mampu mencapau 155 hingga 170 ribu ounces.  

Adi menambahkan, untuk membantu perekonomian masyarakat, warga sekitar juga dilibatkan sebagai tenaga kerja. Serta pembangunan insfrastruktur publik seperti jalan, jembatan atau jalan.(Kresna)

Kamis, 22 November 2018

Terancam Tak Bisa Melanjutkan Sekolah Karena Diduga Ijazah Ditahan Pihak

Radar Publik
SekolahKamis, 22-11-2018 

Nganjuk - Seorang warga bersama anaknya, Rahadian Mardanai di Nganjuk, mengadu ke kepala Desa Puteren Kecamatan Sukomoro Nganjuk atas dugaan penahanan ijazah asli oleh SMPN 1 Sukomoro Nganjuk.

Ijazah tidak segera diberikan karena, diduga siswa tersebut belum bisa melunasi sejumlah pembayaran hingga mencapai Rp 1 juta lebih.

Setelah membuat surat keterangan tidak mampu, pihak kepala desa dan Sumiyati, ibu Rahadian menuju SMPN 1 Sukomoro, guna meminta penjelasan dan mengambil ijazah aslinya.

Menurut Rahadian, sejak lulus SMPN 1 Sukomoro, ia belum bisa mengambil ijazah aslinya karena merasa belum bisa membayar tunggakan sekolah, berupa pembayaran iuran buku LKS dan sejumlah iuran lainnya.

Sementara ia tak bisa membayar karena kondisi ekonomi orangtuanya yang serba pas pasan, Mariyadi ayah Rahadian Mahardian yang bekerja sebagai buruh gergaji kayu itu tak mampu membayar uang sekolah anaknya.

Sementara pihak sekolah SMA yang diminati Rahadian, meminta ijazah asli sebagai syarat untuk masuk sekolah. Ia meminta agar pihak kepala desa bisa menyelesaikan masalahnya sehingga ijazah asli bisa di serahkan oleh pihak sekolah.

Di SMPN 1 Sukomoro, Rahadian, orangtuanya dan kepala desa ditemuai oleh Wahyudi bagian kurikulum, ia mengaku tidak menahan ijazah siswanya, melainkan memang belum diambil oleh siswa yang bersangkutan. 

Wahyudi mengaku, meski siswa tersebut memiliki tanggungan pembayaran sejumlah Rp 1,2 juta ke pihak sekolah, namun pengambilan ijazah tidak ada hubungannya dengan tunggakan pembayaran tersebut.

Setelah menerima surat keterangan tidak mampu dari desa, dan dimediasi oleh pihak kepala desa, maka pihak sekolah ahirnya menyerahkan ijazah secara gratis. (Kresna)

Kamis, 15 November 2018

Tomat Tak Laku, Petani Pilih Bongkar Lahan


Radar Publik 
Jum'at, 16-11-2018 
Kota Batu - Petani tomat di Kota Batu, mengeluhkan harga tomat yang anjlok. Akibat turunya harga tomat ini, sebagian petani memilih untuk membongkar lahan bahkan membiarkan tomat membusuk di kebun dibanding memanennya.

Meski terlihat mubadzir, namun hal ini dilakukan petani lantaran harga tomat yang semakin tidak menentu. Para petani menilai komoditas sayuran ini sudah tidak ada lagi harganya di pasaran.

Seperti Pujianto salah satunya, petani asal Dusun Sumbersari Desa Sumberejo ini, rela membongkar tanaman tomat yang masih berbuah lebat dan menjadikannya pupuk di sawah dibanding memanennya.

Alasan petani satu ini cukup sederhana, jika dipanen justru tidak mendapat untung, bahkan malah buntung. "Mengingat harga jual yang hanya Rp 500 perkilo atau sekitar Rp 25 ribu perkotak dengan berat 60 sampai 70 kilo," kata Pujianto.

Sementara bagi petani seperti Pujianto, idealnya bisa mendapat untung jika harga tomat minimal 2000 perkilo. Namun, jika harga tomat sampai dibawah Rp 1000, sudah bisa dipastikan petani bakal merugi.

"Mengingat biaya yang dikeluarkan mulai dari bibit hingga panen cukuplah besar," kata Pujianto. (Kresna)

Selasa, 13 November 2018

Tolak Dinikahi,Pemuda Karawang Sebarkan Foto Bugil Mantan Pacar


Radar Publik
Rabu, 14-11-2018
Trenggalek - Kecewa lantaran menolak untuk dinikahi, seorang pemuda perantauan asal Kawarang, Jawa Barat, nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial facebook.

Tersangka adalah Sugianto (23) warga Kampung Parakan Kelurahan Parakan, Kecamatan Tirta Mulya, Kabupaten Karawang, ditangkap ditempat persembunyiaanya di wilayah Surabaya.

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban SH. Dalam laporannya, SH mendapati sejumlah foto bugil dirinya termuat dalam akun facebook yang  mengatasnamakan dirinya.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit BWS mengatakan, padahal selama ini korban merasa tidak pernah membuat akun facebook dengan isi foto-foto bugil dirinya.

"Dari temuan tersebut korban kemudian melaporkan akun facebook palsu, yang mengatasnamakan dirinya tersebut kepada pihak kepolisian," jelas AKBP Didit BWS.

Dari hasil penyelidikan, tersangka kerap kali membuat akun facebook palsu dengan profil foto korban. Hal tersebut dilakukan tersangka lantaran kesal dengan korban  karena tidak mau melanjutkan hubungan percintaan tersebut ke jenjang perkwainan.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerayt pasal 1 jo pasal 35 uuri no: 11 tahun 2008 yang diubah denganb uuri no:19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara diatas 12 tahun penjara.

Tersangka mengaku nekat menyerabarkan foto bugil mantan pacarnya di facebook, lantaran kecewa tidak mau diajak menikah.

Pasalnya, tersangka sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan korban dan sudah sama-sama mengaku sayang. (Kresna)

Jumat, 09 November 2018

Lima Tersangka Suap IMB Mojokerto Ditahan KPK


Radar Publik
Kamisk kemarin, 08-11-2018 
Mojokerto - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, 5 tersangka suap Ijin Mendirikan Bangunan tower telekomunikasi di Lingkungan Mojokerto, ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

Mereka lebih dari 10 jam diperiksa KPK srebagai tersangka. Dengan pertimbangan penyidikan, lima orang ini akhirnya ditahan di rumah tahanan cabang KPK di wilayah Jakarta pada Rabu malam.,

Lima orang itu yaitu, Okyanto, Permit And Regulatory Division Infrastructure, ditahan di Rutan cabang KPK Polres Jakarta Pusat. Onggo Wijaya Direktur Operasional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ditahan di Rutan cabang KPK Polda Metro Jaya.

Achmad Suhawi direktur PT Sumawijaya ditahan di Rutan cabang KPK Cipinang Jakarta Timur. Ahmad Subhan, Mantan Wakil Bupati Mojokerto periode 2010-2015, dan Nabiel Titawano pihak swasta ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur.

Para tersangka ini, diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha terkait fee perijinan pembangunan tower di Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha diduga menerima suap Rp 2,73 milyar. Total dari pembangunan tower sebanyak 22 titik. Dengan komitmen fee 2 tower total Rp 200 juta dengan total fee dua puluh dua tower Rp 2, 4 milyar.

Bahkan satu titik diduga Mustofa Kamal Pasha menerima suap sebanyak Rp 2,73 milyar untuk pemberian diawal. (Red)

Inilah Nama 3 Korban Tewas Insiden Surabaya Membara

Radar Publik 
Sabtu, 10-11-2018 
Surabaya - Tiga orang tewas dan puluhan mengalami luka- luka akibat terjatuh dari viaduk jembatan kereta api di Jalan Pahlawan Surabaya. Kejadian tragis ini saat warga Surabaya sedang melihat drama kolosal Surabaya Membara dari atas jembatan kereta api.

Tiga orang tewas itu bernama Erikawati (9) warga jalan Kalimas Baru no. 61, Surabaya. Korban siswa SD kelas 3 ini jatuh dari viaduk. Jenasah korban dibawa ke RSU dr Soetomo Surabaya. Korban kedua Helmi Suryawijaya (13) warga Karang Tembok Gang 5, Surabaya. Helmi tewas seketika di lokasi, karena tubuhnya terlindas kereta api yang melintas.

Korban Helmi sempat tidak dikenali, sebab tidak membawa identitas apapun. Keluarga korban memastikan Helmi tewas, setelah tidak pulang usai pamit melihat drama kolosal Surabaya Membara. Selanjutnya korban Bagus Ananda (17) warga Jalan Ikan Gurami 6/27 Surabaya. Korban Bagus jatuh dari viaduk dengan kondisi luka di kepala. Korban meninggal dunia di RSUD dr M Soewandhi Surabaya. (Kresna)

Inilah Identitas Korban Luka dan Tewas Insiden Surabaya Membara

Radar Publik
Sabtu, 10-11-2018 
Surabaya - Pasca kejadian insiden drama kolosal Surabaya Membara, hingga Sabtu dini hari (10/11) keluarga korban mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat.

Setidaknya ada 3 rumah sakit yang menampung korban luka dan tewas insiden Surabaya Membara. Yaitu RSUD dr Soewandi, RSU dr Soetomo dan RS PHC. (pul)

Identitas Korban di RSUD dr. M Soewandhie 

1. Ahmad Komaruddin (17) warga Kendung Indah 4/1, Kondisi Tangan kanan tidak bisa digerakkan dan luka lecet pada kaki

2. Rakhmat Atung (16) warga Kendung Indah 1-B/3, Kondisi indikasi patah tulang pada tangan kiri

3. Rozak Alepratama (17) warga UKA 18-A/6

4. Yunus Sofa (53) warga Kedinding Tengah 4-D/34 Kondisi Merasa sakit dibagian perut

5. Rohman Saputra (15) warga Dupak Bangunsari 1/2 kondisi Indikasi patah tulang pada kaki kanan

6. Suci Anggraeni (18) warga Simo Mulyo Baru 6J/10 kondisi Sesak napas

7. Mr. X kondisi meninggal dunia

8. Fajar (13) warga JL.Simokerto 1/85B, kondisi Indikasi patah tulang pada tangan kanan

9. Syaiqul (13) warga JL. Greges Barat Gg Dalam, kondisi Indikasi Cidera Leher

10. IQbaL peserta Surabaya Membara (31) warga Kejawanan Loro 2/19 kondisi sesak nafas

11 Risma Safitra warga JL. Platuk Donomulyo 1/D kondisi Sesak Nafas

12. Rafi Syahri Surahman warga JL. Ikan Kerapuh Gg. 3/14 kondisi luka ringan lengan

13. Yoga Revangga warga Sumber Wuluh Dawar Blandong Kabupaten Mojokerto, kondisi shock

Identitas Korban di RSUD dr. M Soewandhie di IGD Soetomo

1.Radian Permadin (16) warga Wonokesumo Bhakti Gg 1 no 19 kondisi nyeri di tangan kiri

2.Masanah (48) warga Kedinding Tengah 4 D No 34, kondisi sobek di pipi sebelah kiri

3. Ahmad Nur Aziz (19) warga Karang Empat 9/28 kondisi nyeri di lengan kiri.

4. Masih di ruang Ronset RSU dr Soetomo

5. Erikawati (9) warga Jl. Kalimas Barat No. 61 Surabaya, kondisi meninggal dunia

6.MR X kondisi meninggal dunia 

Identitas Korban di RS PHC 

1.Lim Aldi Teguh Sahputra (19) warga Tuwowo Rejo 3 no 23, kondisi mengeluh sakit bagian tangan kanan

2.Miftahul Qaromah (18) warga Kenjeran 86 DKA kondisi luka sobek di bagian dagu.

3.Liana (37) warga Kalimas Barat 4/61 kondisi mengeluh sakit bagian telapak kaki kiri. (Kresna)

Rabu, 07 November 2018

Mantan Wakil Bupati Malang Ditetapkan Tersangka Suap

Radar Publik
Rabu pekan lalu, 7 November 2018
(Sumber Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan bersama dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap.

Adapun kasus suapnya terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Tiga tersangka itu antara lain Nabiel Titawano (NT) dari swasta, Achmad Suhawi (ASH) dari swasta, dan Ahmad Subhan (ASB) dari swasta dan mantan Wakil Bupati Malang 2010-2015.

Untuk diketahui, KPK pada 18 April 2018 lalu telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY), dan Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW).

Febri menyatakan bahwa tersangka Nabiel Titawano diduga bersama-sama Ockyanto selaku memberi hadiah atau janji kepada Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Sedangkan, tersangka ASH dan ASB diduga bersama-sama OW memberi hadiah atau janji kepada MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 terkait pengurusan IPPR dan IMB atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," ucap Febri.

Adapun dugaan suap yang diterima oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa sebesar Rp2,73 miliar yang merupakan imbalan atas proses IPPR dan IMB untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan PT Profesional Telekomumkasi lndonesia (Protelindo) di Kabupaten Moiokerto.

"Total izin tersebut adalah untuk 22 menara telekomunikasi di Kebupaten Mojokerto. Sebelumnya, pada awal 2015 pihak Pemkab melalui Satpol PP melakukan tindakan penertiban dan penyegelan karena diduga sejumlah menara telekomunikasi tersebut didirikan tanpa perizinan yang cukup dan telah disewakan pada pihak pengguna," tuturnya.

Namun, lanjut Febri, seteleh penyegelan dilakukan, diduga Mustofa Kamal Pasa meminta komitmen "fee" sebagai biaya perizinan sebesar Rp200 juta untuk setiap "tower" ata menara sehingga total untuk 22 tower tersebut adalah Rp4,4 miliar.

Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap Mustofa Kamal Pasa adalah Rp2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama lnfrastructure atau Tower Bersama Grup diduga telah diberikan sejumlah Rp2,2 miliar.

"Kedua, PT Protelmdo diduga telah diberikan sebesar Rp550 juta. Setelah 'fee' di atas diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," ungkap Febri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu masing-masing Nabiel Titawano, Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kresna)

Akademi Keperawatan Pasuruan Bergabung dengan Unej

Radar Publik
Rabu, 7 November 2018

Jember - Akademi Keperawatan Pasuruan akan bergabung dengan Universitas Jember (Unej) yang dimatangkan dengan kunjungan Wakil Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo bertemu Rektor Unej Moh. Hasan di Kampus Unej, Jawa Timur, Rabu.
 
 "Keputusan penggabungan Akademi Keperawatan Pasuruan ke Kampus Unej dilandasi keyakinan bahwa Unej memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pendidikan tinggi, salah satunya ditunjukkan dengan keberhasilan penggabungan Akademik Keperawatan Lumajang ke Unej," kata Wakil Wali kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo.
   
Penggabungan tersebut dilandasi adanya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni urusan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga ditargetkan berkas dan persyaratan kelengkapan penggabungan Akademi Keperawatan Pasuruan ke Unej akan selesai akhir tahun 2018, sehingga Akademi Keperawatan Pasuruan sudah resmi menjadi Program Studi Diploma Keperawatan Unej Kampus Pasuruan pada tahun akademik 2019/2020.
   
"Kami berharap kerja sama pendidikan itu tidak hanya dalam hal penggabungan Akademi Keperawatan Pasuruan saja, namun nantinya akan berkembang dengan pembukaan program studi lainnya. Untuk itu kami siap mendukung pengembangan Kampus Unej di Pasuruan, apalagi lahan di sekitar Akademi Keperawatan Pasuruan masih cukup luas untuk pengembangan lanjut," tuturnya.
   
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Pasuruan berencana menjadikan wilayah kampus Akademi Keperawatan Pasuruan sebagai wilayah pendidikan terpadu yang menampung kebutuhan pendidikan tinggi bagi warganya.
   
"Kota Pasuruan adalah wilayah penyangga bagi kota-kota sekitar yang menjadi lokasi banyak industri. Adanya industri mengundang tenaga kerja yang tentunya membutuhkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi keluarganya semisal pendidikan," katanya.
   
Selama ini, lanjut dia, banyak anak-anak Pasuruan yang meneruskan pendidikan tinggi ke luar kota, sehingga peluang itu yang akan diambil karena adanya fasilitas kampus tentu akan memberikan efek ekonomi bagi warga sekitarnya.
   
Ajakan kerja sama itu disambut serius oleh Rektor Unej Moh Hasan yang didampingi oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; Wakil Rektor III Bidang Kerjasama, Perencanaan, dan Humas, beserta Dekan Fakultas Keperawatan.
   
"Kami siap menerima dan mengelola Akademi Keperawatan Pasuruan, apalagi sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenristekdikti, termasuk jika nanti mengembangkan program studi baru yang sesuai dengan potensi kota Pasuruan yang merupakan daerah industri," tutur Rektor Unej Moh. Hasan.
   
Namun, memang proses penggabungan perlu persiapan yang matang mengingat statusnya nanti program studi di luar kampus utama dan sebagai tindak lanjut rintisan kerja sama itu, Universitas Jember dan Akademi Keperawatan Pasuruan mulai menyusun berkas dan persyaratan yang diperlukan agar target penggabungan pada tahun depan dapat terwujud.
   
"Nantinya proses kerja sama secara resmi akan diawali dengan penandatanganan naskah kesepahaman yang akan ditandatangani dalam waktu dekat, sambil tim gabungan terus bekerja  sehingga target penggabungan tahun depan dapat terwujud," ujarnya.(Kresna)

Angin Kencang Melanda Lima Kecamatan di Magetan

Radar Publik
Kamis, 8 November 2018

Magetan - Bencana angin kencang melanda lima wilayah kecamatan mengakibatkan sejumlah rumah dan pohon tumbang di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu petang hingga malam.

Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan Fery Yoga Saputra di Magetan, Rabu malam, menyebutkan lima wilayah kecamatan yang dilanda bencana angin kencang adalah Ngariboyo, Sukomoro, Bendo, Parang, dan Magetan.

"Hingga malam ini, BPBD menerima laporan ada lima kecamatan yang dilanda bencana angin kencang," kata dia.

Dia menyebutkan di wilayah Kecamatan Magetan terdapat pohon tumbang di Jalan Karya Dharma.

Begitu juga sejumlah pohon tumbang terjadi di Kecamatan Sukomoro, Bendo, dan Ngariboyo.

Di Desa Duwet, Kecamatan Bendo, kata Fery, terdapat enam rumah warga yang rusak akibat angin kencang.

Ia menambahkan di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang terdapat pohon besar roboh dan menutup jalan.

"Ada sejumlah pohon jenis jaranan diameter 70-80 centimeter menutup akses jalan sehingga kendaraan roda empat maupun roda dua terpaksa dialihkan melalui jalur lain," katanya.

Selain bencana angin yang mengakibatkan rumah rusak dan pohon tumbang, menurut Fery, terjadi banjir yang merusak sebagian bangunan kantor Kecamatan Magetan.

Petugas BPBD bersama relawan dan warga menyingkirkan pohon tumbang yang menutup akses jalan. (Red)

Selasa, 06 November 2018

Ancam Besan Pake Senjata Tajam, Warga Malang Ini Berakhir di Penjara

Radar Publik
Rabu, 07-11-2018 
Malang - Akibat mengancam besan sendiri menggunakan senjata tajam jenis pancor, Lestari (58) warga Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Malang.
Peristiwa itu sebenarnya hanya bermula hal sepele, yakni sebidang tanah yang harganya sekitar Rp 35 Juta. Lestari memaksa besanya untuk menandatangani surat balik nama yang tidak disetujui oleh korban.

Karena kesal, pelaku nekat mengancungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak mau menandatanagi surat tersebut.

Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut je Polsek Turen untuk mendapatkan pengamanan. Iptu Hari Eko Utomo, Kanit Reskrim Polsek Turen mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.

"Pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan sepeda motor milik besannya. Namun sebelum dilaporkan ke polisi barang tersebut sudah dikembalikan melalui anaknya," jelas Iptu Hari Eko Utomo.

Pelaku sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darirat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kresna)

Polisi Amankan Ribuan Liter Arak Saat Operasi Zebra Semeru

Radar Publik
Rabu, 07-11-2018 
Ngawi - Dua orang pengendara mobil pikc up yang membawa ribuan liter minuman keras diamankan Satlantas Polres Ngawi, dalam operasi zebra semeru 2018.

Mobilick up diduga hendak menyelundupkan minuman keras, menuju Kota Surabaya. Untuk proses hukum lebih lanjut, sopir dan kenek serta barang bukti ribuan liter arak jawa  kemudian diamankan polisi.

Mobil picku up tersebut diketahui, tak membawa sejumlah surat. Diadalam mobil tersebut terdapat 2 orang, Zakaria (42) pengemudi, warga Desa Pragen, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersama keneknya Zainuri (45)  warga setempat.

Kedua orang itu ngotot hanya membawa air mineral, petugas yang tidak percaya begitu saja, langsung melakukan tindakan tegas membongkar paksa muatan mobil pikup tersebut.

Ipda Fredo Leonard Sianturi, Kanit Turjawali  Satlantas Polres Ngawi, mengatakan, ternyata di dalam bak mobil pik up itu penuh muatan minuman keras jenis arak jowo.

Minuman keras dalam botol air mineral itu di kemas menggunakan kardus, jumlahnya lebih seribu liter lebih miras, terdiri dari 32 kardus, yang masing-masing kardus berisi 21 botol.

Kepada petugas, kedua orang pengemudi dan kenek, mengaku minuman keras itu akan di kirim ke Surabaya dari Karanganyar Jawa Tengah.

Petugas tetap membawa ke dua orang, pengemudi dan kenek mobil pik up itu ke kantor Polres Ngawi. "Petugas juga mengamankan mobil yang mengangkut ribuan liter miras itu sebagai barang bukti," jelas Ipda Fredo Leonard Sianturi.

Selama lebih seminggu digelarnya  operasi zebra semeru 2018, satlantas polres ngawi sudah menemukan sebanyak 864 pelanggaran. 777 diantaranya, di lakukan tindakan tegas berupa tilang, sisanya teguran, razia akan terus di gelar siang malam, hingga 12 nevember 2018. (Kresna)

Sadis, Siswa SMKN Cabuli Kakak Kelas di Sekolah

RadarPublik
Rabu, 07-11-2018 
Sampang - Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sampang melakukan tindakan pencabulan terhadap temannya sendiri. 

Tersangka berinisial AA yang merupakan adik tingkat korban berinisial U. Sebelumnya mereka mempunyai hubungan serius selama satu tahun lamanya.  Namun , AA kemudian mempunyai pemikirian bejat kepada U, yang dicabuli di lingkungan sekolah selama 4 kali. 

Akibat kejadian tersebut, korban U tidak terima dan melaporkan kepada pihak Mapolres Sampang. Dari laporan itu, tersangka AA langsung diamankan .

Eko Puji Waluyo Kabag Humas Polres Sampang mengatakan, tersangka melakukan pecabulan dengan cara memaksa kepada korbannya. "Kami menangkap tersangka AA di rumah pamannya di daerah Surabaya," kata Eko Puji Waluyo.

Dari kejadian tersebut, tersangka AA terancam hukaman penjara selama 15 tahun. (Red)

Senin, 05 November 2018

Polsek Sukun Mengamankan Sebanyak 400 Lebih Miras Berbagai Merk

Selasa, 06-11-2018 
Radar Publik
Malang - Sebagai antisipasi menghindari maraknya kriminalitas akibat minuman keras, sebanyak 400 botol lebih miras berbagai merk diamankan Polsek Sukun, dari toko jamu di wilayah bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Selainiras polisi juga menyita 5 drum arak, yang diduga untuk oplosan. Penyitaan ini sebagai antisipasi dan mengurangi angka kriminalitas, disinyalir maraknya tindak kriminalitas berawal dari minuman keras.

Menurut Kompol Anang Tri Hananta, Kapolsek Sukun, penggerebagan tersebut karena banyaknya pengaduan dari masyarakat, terjadinya kerusuhan, perkelahian dan kejahatan.

"Penyebab utamanya karena menenggak minuman keras, selain itu  miras dijual tanpa ijin dari salah satu toko jamu di wilayah Bandulan," jelas Kompol Anang Tri Hananta.

Sementara itu, polisi juga memantau wilayah yang menujual miras. Dihimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Polsek Sukun, jika ada toko yang menjual miras.

Kapolsek berharap agar pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih tegas sehingga ada efek jera. Selama ini, Perda yang ada sanksinya sangat ringan, penjual hanya dikenakan sangsi wajib lapor. (Kresna)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...