Radar Publik |
Rabu, 07-11-2018 |
Malang - Akibat mengancam besan sendiri menggunakan senjata tajam jenis pancor, Lestari (58) warga Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang, harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Malang.
Peristiwa itu sebenarnya hanya bermula hal sepele, yakni sebidang tanah yang harganya sekitar Rp 35 Juta. Lestari memaksa besanya untuk menandatangani surat balik nama yang tidak disetujui oleh korban.
Karena kesal, pelaku nekat mengancungkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam akan membunuhnya jika tidak mau menandatanagi surat tersebut. Merasa terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut je Polsek Turen untuk mendapatkan pengamanan. Iptu Hari Eko Utomo, Kanit Reskrim Polsek Turen mengatakan, setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya. "Pelaku sebelumnya pernah melakukan penggelapan sepeda motor milik besannya. Namun sebelum dilaporkan ke polisi barang tersebut sudah dikembalikan melalui anaknya," jelas Iptu Hari Eko Utomo. Pelaku sendiri dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang darirat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Kresna) |
Selasa, 06 November 2018
Ancam Besan Pake Senjata Tajam, Warga Malang Ini Berakhir di Penjara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Box Redaksi Radar Publik
Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha ...
-
Radar Publik Minggu (3/11/2013) WARGA Porong dan sekitarnya punya istilah khas, TPI. Bukan Televisi Pendidikan Indonesia, melainkan TANGKIS...
-
Radar Publik Jatim - Selasa, 16/7/2024 MOJOKERTO, Warga Dusun Kangkungan Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, ...
-
Radar Publik Mojokerto Perusahaan pemotongan ayam milik PT REZA PERKASA di desa Ngeres kec. Gedek kab. Mojokerto baunya menyengat ke p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar