Radar Publik Selasa, 07 Juli 2015 PONOROGO - Mantan Kandindik dan sejumlah stafnya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga dituntut hukuman lebih dari satu tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Safrudin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jatim disebutkan, mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Masing-masing terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka tidak dituntut melakukan pengembalian uang negara karena sudah melakukan pengembalian saat diperiksa sebagai tersangka. Besarnya mencapai sekitar Rp 200 juta JPU menyebut ketiganya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868