Selasa, 07 Juli 2015

Korupsi DAK Ponorogo, Mantan Kadindik Dituntut 1,2 Tahun

Radar Publik
Selasa, 07 Juli 2015
PONOROGO - Mantan Kandindik dan sejumlah stafnya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga dituntut hukuman lebih dari satu tahun penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Safrudin, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jatim disebutkan, mantan Kepala Dindik Ponorogo Supeno dan bawahannya Marjuki, dituntut hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjaran. Sedangkan untuk Son Sudarsono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dituntut dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Masing-masing terdakwa juga dikenai uang denda masing sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka tidak dituntut melakukan pengembalian uang negara karena sudah melakukan pengembalian saat diperiksa sebagai tersangka. Besarnya mencapai sekitar Rp 200 juta JPU menyebut ketiganya melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 yang telah diperbaiki oleh UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
"Tuntutan untuk terdakwa Son Sudarsono memeng lebih berat jika dibanding dua lainnya. Karena Son lebih aktif dalam perbuatan melawan hukum yang sedang kami buktikan di muka hakim," ujar Kasie Pidsus Kejari Ponorogo. Agus Kurniawan, Selasa (7/7/2015).
Selain itu, kata Agus, JPU juga menggunakan nurani dengan melihat fakta bahwa para pejabat Dindik ini tidak menikmati uang yang didapatkannya. Untuk Supeno dan Son telah mengembalikan, sedangkan Marjuki tidak menerima sama sekali dan tidak menikmatinya.
"Mereka juga cukup kooperatif dalam pemeriksaan sampai persidangan. Satu tahun lebih sedikit itu relatif lama sebenarnya dibanding apa yang mereka lakukan di mana mereka hanya menerima perintah dan arahan," jelasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa dari Dindik ini, Hartono, mengatakan, ia sangat keberatan dengan tuntutan yang dilontarkan JPU kepada ketiga kliennya.
"Ya sangat keberatan to. Wong klien saya itu hanya disuruh kok, ada pasal 51 KUHP (pasal tentang melaksanakan perintah jabatan) kok. Seharusnya bebas lah," ungkap Hartono.
Meski begitu, Hartono menyatakan akan segera menyusun pembelaan terhadap kliennya. Ia akan mati-matian membebaskan para pejabat Dindik yang menurutnya hanya menjadi korban dari permainan para pejabat di atasnya. (Red)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...