Jumat, 23 Juli 2021

POLSEK BANGSAL BERIKAN BANTUAN BERAS KEPADA WARGA YANG TERDAMPAK COVID-19

Radar publik mojokerto
24 juli 2021 


Polsek  bangsal kembali melaksanakan bakti sosial mendistribusikan bantuan beras dalam program Polri Peduli Covid-19 kepada warga masyarakat kurang mampu di polsek bangsal Kecamatan Bangsal Kabupaten mojokerto. sabtu(23/07/2021) pukul 11:00 wib.
Dengan dipimpin oleh kapolsek bangsal AKP suwiji melaksanakan program tersebut dengan memberikan bantuan kepada warga masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 di wilayah Kelurahan bangsal, bantuan yang diberikan berupa beras masing-masing 10 Kg. Kapolrestabes mojokerto AKBP Dony alexander SIK, SH, M.Hum melalui Kapolsek Bangsal  AKP SUWIJI mengatakan, "Pembagian Paket beras dalam program Polri Peduli Covid-19 ini sudah beberapa kali dilakukan oleh jajaran Polsek Bangsal
Bantuan beras di berikan kepada warga masyarakat kurang mampu sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian Polri atas wabah virus corona (Covid 19)." “Kegiatan penyaluran bantuan beras kepada warga yang terdampak diharapkan dapat meringankan beban bagi yang terdampak virus corona di wilayah Kecamatan Bangsal.” ujar Kapolsek Bangsal

Pemberian bantuan beras di wilayah bangsal ini dilakukan oleh anggota Polsek Bangsal secara langsung mendatangi warga yang terdampak akan menerima paket beras dengan tetap mematuhi imbauan pemerintah atau protokol pencegahan Covid -19 di antara social distancing dan memakai masker.

“Kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi anjuran dan himbauan pemerintah serta tetap semangat bersama memutus mata rantai pandemi Covid-19 dengan mengikuti arahan Pemerintah.” tutup Kapolsek bangsal (Rep.suanang)

Bank Titil dan Rentenir Bisa Dipidanakan

Radar Publik
Jatim

Bank Titil dan Rentenir Bisa dipidanakan

Pada dasarnya, 'Bank Titil' seperti halnya rentenir, kebanyakan tidak berbadan hukum. 'Bank Titil' terjadi karena seseorang malas berhubungan tidak memiliki jaminan atau proses Bank yang dinilai memiliki banyak prosedur. Dengan perjanjian tertentu antar perorangan, tak sedikit pemberi pinjaman melakukan ancaman bahkan kekerasan dalam penagihan.

Harusnya, 'Bank Titil' itu berbadan hukum, misalnya berbadan hukum KSP (Koperasi Simpan Pinjam) dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Kalau perlu terdaftar di BI atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Jika seseorang sudah melakukan atau memiliki niat memberikan pinjaman, dan tidak mempunyai badan hukum untuk menjalankan kegiatan perbankan, berarti orang tersebut sudah menjalankan kegiatan perbankan tanpa ada ijin yang sah atau ilegal, artinya jelas orang tersebut telah melanggar undang-undang.

Keuntungan jika pinjam secara legal sesuai perbankan, jika terjadi sengketa atau permasalahan terkait urusan kredit yang sudah diberikan pemberi kredit, maka proses hukum penyelesaiannya secara hukum perdata. Namun jika terdapat kekerasan di dalam urusan sengketa, bisa dipidanakan atau dilaporkan kepada pihak yang berwenang (Polisi). (Nyoto Tim) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...