Sabtu, 27 Februari 2016

Pembangunan Rel Kereta Gunung Gangsir Terkendala Pembebasan Lahan

Radar Publik
Kamis, 25-02-2016
Sidoarjo - Pembangunan infrastruktur jalur rel kereta api dari Stasiun Tulangan Sidoarjo menuju Stasiun Gunung Gangsir Beji Pasuruan terus akan dilakukan PT KAI. Perlintasan jalur rel kereta api tersebut sebagai pengganti rel kereta api Porong akibat terkena dampak lumpur Lapindo. Namun dalam pengerjakan rel kerata api ini terkendala pembebasan lahan yang salah satunya terkait harga tanah yang mahal.

Pasak direndam banjir selama 1 minggu yang melumpuhkan Jalan Raya Porong dan jalur kereta  api  beberapa pekan lalu, PT KAI Daops VIII langsung melakukan perbaikan meskipun jalur kereta sudah dibuka . Sementara itu, sampai dengan saat ini  PT KAI Daops  VIII masih melakukan pemantauan di setiap titik  bahu kereta api sepanjang 700 meter  rel kereta api yang memuai tersebut harus dipotong, dan diperkuat lagi agar tidak membahayakan kereta dan keselamatan penumpang. 

Selain melakukan perbaikan PT KAI Daops VIII Surabaya juga mecari jalan  alternatif  untuk  jalur kereta api yang melitas di wilayah Porong Sidoarjo, yakni dengan mengoptimalkan jalur alternatif yang melintas di Stasiun Kereta Api Tulangan. 

Selain akan mengoptimalkan jalur kerta api di Tulangan PT KAI  akan tetap mempertahankan perlintasan kereta api yang ada di Porong Sidoarjo, meski jalur tersebut sempat dihentikan oleh PT KAI akibat terendam banjir beberapa waktu lalu.
 
PT KAI sendiri akan meningkatkan level siaga banjir dan selanjutnya akan direlokasi dari Stasiun Tulangan sampai Gununggangsir Beji Pasuruan. Saat ini, pihaknya sudah melakukan pembebasan lahan di wilayah Gununggangsir sudah berjalan sekitar 10 hingga 11 persen .  Sedangkan jarak antara Stasiun Tulangan dan Stasiun Gununggangsir Beji Pasuruan sendiri berjarak sekitar 18 kilometer.
 
Pembangunan infrastruktur rel kereta api Stasiun Tulangan-Stasiun Gununggangsir menemui kendela terkait pembebasan lahan salah satunya masalah harga tanah yang mahal. Namun pihaknya akan menekan serta melakukan sosislisasi ke masyarakat berapa nilai tanah yang disepakati. Demikian diungkapkan  Suprapto, Humas Daops VIII Surabaya.
 
Pihaknya berencana  akan terus mengerjakan infrastruktur perlintasan rel kereta api pada tahun 2017 mendatang. Sedangkan pengerjakan perlintasan rel kereta api akan memakan waktu dua atau tiga tahun mendatang dan tahun 2019 akan dioperasikan apabila pembebasan lahan tersebut sudah selesai. (Nyoto)

Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Malang

Radar Publik
Minggu, 28-02-2016
Malang - Enam tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap Ssatreskoba Polres Malang Kota. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20,54 gram sabu sabu, 28 butir pil ektasi, 13.550 pil dobel L, yang siap diedarkan dengan sasaran para pelajar.

Enam tersangka ini merupakan kelompok berbeda, satu di antaranya tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi, yakni  MLA.   Sementara 5 tersangka lainnya masing-masing MAA (19), CR (20), DWU (19), FR (20) dan YA (23). Tahun. Kelima tersangka ini merupakan kelompok tersangka pengedar pil dobel L.  

Para tersangka ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti  dari tersangka MAL sebanyak 20,54 gram sabu-sabu dan 28 butir pil ekstasi. Sedang dari 5 tersangka ditemukan 13.550 butir pil dobel L.  

Mereka mendapakan barang haram ini dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Menurut pengakuan tersangka, cara pemesanan dilakukan melalui handphone, sementara pengambilan barang dilakukan dengan cara diranjau. Selama ini para tersangka bertindak sebagai kurir  dengan imbalan sebesar 3 juta rupiah.  

Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarso menjelaskan, selain menangkap pengedar sabu-sabu, unit Satreskoba Polres Malang Kota juga berhasil menangkap lima orang pelaku pengedar pil dobel L di tempat dan waktu yang berberbeda.  

Akibat perbuatannya, pelaku pengedar sabu sabu dikenakan pasal 112 UU RI nomer 23 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat dengan UU RI nomer 36 tahun 2009 pasal 196,  pasal 197 dan pasal 198 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (Rini/red)

Polisi Temukan Ladang Ganja 54 Hektare di Aceh



Radar Publik
Sabtu, 27 Februari 2016
ACEH - Polisi menemukan ladang ganja seluas 54 hektare di kawasan kaki Gunung Selawah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

"Polda Aceh dan jajarannya berhasil menemukan ladang ganja terbesar dan berhasil amankan satu tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Anton Charliyan di Aceh Besar, Sabtu (27/2).

Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan 54 hektare ladang ganja tersebut meliputi lima hingga enam titik lahan.

"Kemungkinan bisa bertambah jika dijelajah lebih jauh lagi," katanya.

Polisi langsung memusnahkan ganja siap panen yang ada di ladang yang ditemukan.

Polisi baru mengamankan satu tersangka pengelola ladang ganja di satu titik lahan dalam penggerebekan kali ini.

"Mereka biasa dapat info penggerebekan sehingga ada waktu untuk melarikan diri, biasanya dapat info dari warga sekitar dari kampung terdekat," katanya.

Daerah perbukitan yang curam membuat polisi kesulitan melakukan pencarian. Seorang polisi sampai terpaksa harus ditandu karena kakinya patah akibat terperosok selama penggerebekan. (Elshinta/Red) 

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...