Radar Publik Trenggalek - Jumat, 20 November 2015 Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar mendeportasi Chin Seik Lim (52) Warga Negara Malaysia yang selama 6 bulan ini tinggal di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/11). Lim masuk ke Indonesia melewati Bandara Juanda, Sidoarjo dengan bebas visa sejak tanggal 24 Mei 2015. Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya. Namun, Rumini telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkannya. "Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015, kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportase," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar, Tato Juliadin kepada Kontributor Elshinta, Erliana Riady. Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan da...
MENKUMHAM NOMOR AHU-0007917.AH.01.01.TAHUN 2016 Kantor Redaksi. Jl. Universitas Ubaya, Jawa Timur, Duyung Trawas Mojokerto Hotline. 082245696868