Kamis, 19 November 2015

Warga Negara Malaysia dideportasi dari Blitar

Radar Publik
Trenggalek - Jumat, 20 November 2015
Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar mendeportasi Chin Seik Lim (52) Warga Negara Malaysia yang selama 6 bulan ini tinggal di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (20/11).

Lim masuk ke Indonesia melewati Bandara Juanda, Sidoarjo dengan bebas visa sejak tanggal 24 Mei 2015.

Selama ini yang bersangkutan tinggal di Trenggalek di rumah Rumini, yang diakui sebagai istrinya. Namun, Rumini telah mengusir Lim dari rumahnya sejak bulan November lalu. Rumini juga yang telah melaporkan Lim ke Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar karena keberadaan Lim dianggap sangat merepotkannya.

"Karena masa tinggalnya sudah habis atau overstay sejak 24 Juni 2015, kemudian kita mintai keterangan yang bersangkutan tidak ada aktivitas lain disini, maka kita tindak lanjuti dengan deportase," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar, Tato Juliadin kepada Kontributor Elshinta, Erliana Riady.

Tim pengawasan dan penindakan sebenarnya telah menggali keterangan dari Lim sejak 10 November kemarin, namun upaya deportase baru bisa dilaksanakan pagi tadi.

Lim dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan membatalkan izin tinggal untuk segera meninggalkan Indonesia.

Pada pukul 06.15 WIB tadi, petugas telah mengantarkan Lim ke Bandara Juanda Sidoarjo untuk dipulangkan ke negara asalnya. (Nyoto)

Pesta Narkoba Bersama 2 PSK, Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditangkap


Radar Publik
Surabaya - Kamis, 19 Nopember 2015
Wakil rakyat seharusnya memberikan contoh yang baik, bukanya malah mengencani 2 gadis panggilan dan gelar  pesta narkoba.

Akibat perbuatannya anggota dewan tersebut harus berurusan dengan anggota Unit Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya.

Penangkapan bermula  saat anggota DPRD Kota Pasuruan, bernama Indra Iskandar (28) atau II, warga Pattimura, Pasuruan asik pesta narkoba bersama 2 gadis panggilan bertarif Rp 3 juta, Citra dan Sinta disalah satu kamar Apartemen Somerset yang ada Jalan Kupang Raya Surabaya.

Dari penangkapan di aparetemen itu polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,78 gram bersama pipetnya.

"Usai dilakukan penangkapan dan kemudian dilakuan tes urine. Hasilnya positif, sedangkan untuk pengakuan sementara, Indra membeli narkoba dari tersangka yang masih kami kejar seharga Rp 800 ribu untuk 0,8 gram," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP R Bambang Tjahyo Bawono, kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).

Agar bisa pesta narkoba, akhirnya Indra ini memboking dua gadis panggilan dari kota Dewata. Demi lelaki tajir, keduanya pun rela terbang ke Surabaya dan menemui Indra di Apartemen.

"Terungkapnya kasus ini bermula dari dua gadis yang telah kita tangkap lantaran kedapatan membawa pil ineks. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil enak gila tersebut dari II. Berdasar pengakuan kedua wanita cantik ini, petugas pun mengembangkan dan menangkap II," terangnya.

Sayangnya, Bambang masih enggan menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan wakil rakyat tersebut dengan pertimbangan masih dikembangkan.  "Sabar, kami masih melakukan pemeriksaan," bebernya.

Sedangkan informasi yang diperoleh dari sumber lain mengatakan, kalau kedua gadis panggilan tersebut sudah langganan wakil rakyat yang terhormat tersebut. (Nyot/sim)

BERITA RADAR PUBLIK

Box Redaksi Radar Publik

Box Redaksi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha       ...